Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

TERRORISM & SABOTAGE INSURANCE merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko terorisme dan sabotase. Semenjak kejadian aksi terorisme WTC 9/11, Polis Property All Risk akan menerapkan klausula pengecualian jaminan terorisme dan sabotase. Sehingga Terorisme dan Sabotase hanya akan dijamin di dalam Polis terpisah.

Manfaat Asuransi

  1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
    • Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    • Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    • Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
    • Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
    • Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
  2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara dimana Tertanggung telah setuju dengan besaran nilai penggantian yang ditawarkan oleh Penanggung.