TERRORISM & SABOTAGE INSURANCE merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko terorisme dan sabotase. Semenjak kejadian aksi terorisme WTC 9/11, Polis Property All Risk akan menerapkan klausula pengecualian jaminan terorisme dan sabotase. Sehingga Terorisme dan Sabotase hanya akan dijamin di dalam Polis terpisah.
Manfaat Asuransi
1. MATERIAL DAMAGE
- Menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
- Terorisme
- Sabotase
- Makar
- Pencegahan sehubungan risiko Terorisme, Sabotase, dan Makar
- Menjamin kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.
2. BUSINESS INTERRUPTION
Menjamin kehilangan keuntungan Tertanggung akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).
PENGECUALIAN POLIS
- pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
- kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;
- reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
- penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan;
- kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang;
- gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).
Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan disebabkan oleh risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;
- biaya pembersihan puing-puing.
- barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
- logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
- efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
- perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
- setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;
- Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
- tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
- ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
- penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;
- kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini.
- peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini;
- setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.
INFORMASI PENTING
HARGA PERTANGGUNGAN
Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
DEDUCTIBLE
Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.
KLAUSULA TAMBAHAN
Pada polis terdapat beberapa klausula tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausula ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausula Tambahan dapat dilihat disini.
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
- Okupasi bangunan
- Harga Pertanggungan
- Konstruksi bangunan
- Pengalaman kerugian dalam 5 tahun terakhir
TARIF PREMI
Tidak ada tarif premi khusus untuk jaminan ini. Penilaian akan mengacu pada Underwriting Info.
PROSEDUR KLAIM
- Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
- Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
- Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Melampirkan salinan polis property all risk atau polis asuransi kebakaran
- Kirimkan foto bangunan.
- Polis akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766