MOVEABLE ALL RISKS (MAR) merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian atas bangunan dan harta benda dari semua risiko yang tidak dikecualikan polis yang dikhususkan untuk benda-benda bergerak.
Manfaat Asuransi
KERUSAKAN MATERIAL
Memberikan ganti rugi atas segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
PENGECUALIAN POLIS
- Perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan, pemogokan bekerja dan huru hara yang ditimbulkannya, terorisme.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.
- Penyitaan, penuntutan, konfiskasi atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau Instansi-Instansi pemerintah lainnya.
- Aus, karat, jamur, pemburukan, perubahan warna atau penurunan kondisi sejenisnya, disebabkan tikus atau serangga perusak.
- Sifat buruk Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri.
- bahan radioaktif, peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir.
- Pelanggaran yang disengaja atau kecerobohon dari Tertanggung.
- Pelanggaran yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung.
- Jika Harta Benda yang dipertanggungkan diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai.
Kecuali telah dengan tegas disetujui lain dalam Polis ini, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan seperti di bawah ini:
- Salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya.
- Kerusakan elektrik atau mekanik, kecuali akibat kebakaran atau kejadian tak terduga dari luar.
- Penipuan atau penggelapan.
- Salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius.
INFORMASI PENTING
HARGA PERTANGGUNGAN
Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
DEDUCTIBLE
Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.
KLAUSULA TAMBAHAN
Pada polis terdapat beberapa klausula tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausula ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausula Tambahan dapat dilihat disini.
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
- Jenis Harta Benda
- Harga Pertanggungan
- Pengalaman kerugian dalam 5 tahun terakhir
TARIF PREMI
Tidak ada acuan standar tarif premi Moveable All Risks karena akan sangat didasari atas Underwriting Info.
PROSEDUR KLAIM
- Tertanggung wajib:
- Segera memberitahu Penanggung tanpa ditunda melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
- Jika Harta Benda yang dipertanggungkan membutuhkan perbaikan, untuk mendapatkan perbaikan darurat tersebut yang dianggap perlu, dan dalam membuat perbaikan penuh, untuk menyampaikan rincian perkiraan dari biaya perbaikan, yang dibuat oleh bengkel yang memenuhi kualifikasi untuk mendapat persetujuan dari Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan Harta Benda yang akan diasuransikan kepada kami.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766