Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

GREAT BUSINESS PACKAGE INSURANCE memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis Anda, termasuk untuk harta benda pribadi, Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum plus jaminan kelangsungan bisnis untuk terus membantu Anda mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

KEISTIMEWAAN

  • Jaminan atas Semua Risiko (All Risks), termasuk kebakaran, pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.
  • Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia).
  • Jaminan atas Dokumen, Catatan sistem komputer, Barang pribadi karyawan, Lukisan, Karya seni.
  • Jaminan atas biaya Akomodasi Sementara.
  • Jaminan atas biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing.
  • Jaminan atas barang pribadi pengunjung.
  • Jaminan atas kehilangan uang sewa.
  • Jaminan atas Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum.
  • Jaminan atas uang di brankas dan Uang dalam perjalanan.
  • Jaminan atas kelangsungan bisnis.
  • Jaminan atas kecelakaan fatal untuk Tertanggung dan pasangannya.
  • Kompensasi untuk kecelakaan kerja.

PENANGGUNG

Great Eastern General Insurance Indonesia

Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca ketentuan khusus dalam Rincian Jaminan di bawah untuk penjelasan yang terperinci:
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang.
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi yang berhubungan dengan limbah atau bahan bakar nuklir.
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
  5. Penghentian pekerjaan total atau parsial.
  6. Terorisme.
  7. Apabila pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Australia, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.
  8. Kerugian, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan data elektronik dari penyebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada virus komputer).
  9. Polusi, kebocoran dan kontaminasi.
  10. Kerusakan yang disebabkan oleh asbes.
  11. Transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, menara standar dan peralatan lainnya yang mungkin digunakan untuk instalasi tersebut.
  1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

  2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara dimana Tertanggung telah setuju dengan besaran nilai penggantian yang ditawarkan oleh Penanggung.