asuransi kecelakaan diri siswa

SEKILAS PRODUK

Asuransi Kecelakaan Diri Siswa merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) khusus untuk institusi pendidikan, yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan jaminan terhadap siswa dan siswi ketika terjadi kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan dalam kegiatan sekolah sehari-hari, termasuk keracunan, kecelakaan saat kegiatan ekstrakulikuler dan juga study-tour. Jaminan yang diberikan adalah 24 Jam dan Seluruh Dunia, dengan besarnya santunan sesuai pilihan.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
A. JAMINAN DASAR (Akibat Kecelakaan)

  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan cacat tetap total dan cacat tetap sebagian
  • Biaya medis

 
B. JAMINAN TAMBAHAN (Akibat Kecelakaan)

  • Biaya pemakaman
  • Biaya pengobatan alternatif (sinshe yang berizin)
  • Santunan harian rawat inap (termasuk akibat 7 penyakit: Typhus, Disentri, Malaria, Kolera, DBD, Cacar Air dan Tuberculosis)
  • Penggantian biaya ujian karena perawatan rumah sakit
  • Penggantian kerusakan buku dan perlengkapan sekolah
PENGECUALIAN POLIS
Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
INFORMASI PENTING
  1. Jaminan termasuk kecelakaan yang disebabkan:
    • kerusuhan, pemogokan & huru-hara (sebagai korban)
    • hilang dan tidak diketemukan
    • mengendarai sepeda motor (apabila tanpa memiliki SIM yang sesuai maka penggantian hanya sebesar 50% dari Nilai Klaim)
    • kegiatan olahraga (non profesional)
    • kecelakaan sebagai penumpang pesawat charter (kecuali helikopter)
    • keracunan makanan dan/atau gas beracun
    • terorisme dan sabotase (sebagai korban)
  2. Santunan ganda akibat meninggal dunia kecelakaan di transportasi umum
  3. Peserta adalah siswa-siswi dengan usia 3-23 tahun dengan melampirkan kelas dan/atau jurusan dan/atau angkatan dan No. Induk Siswa
  4. Laporan klaim maksimal 7 hari dari tanggal kejadian dan melengkapi dokumen klaim maksimal 30 hari
  5. Tanpa adanya masa tunggu atau risiko sendiri
  6. Kuitansi biaya pengobatan dapat berupa asli / copy yang dilegalisir
  7. Setiap 20 peserta siswa, gratis asuransi untuk 1 orang pengajar/staf administrasi
  8. Diskon Premi Perpanjangan 15% apabila tidak ada klaim di periode polis sebelumnya
  9. Manfaat tambahan berupa pemberian kartu siswa sekaligus sebagai kartu asuransi (minimum premi IDR 50,000,000)
  10. Pilihan rumah sakit bebas untuk biaya medis atau pengobatan menggunakan sistem reimbursement
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi disesuaikan dengan plan yang diambil dan dikenakan minimum premi sebesar IDR 20,000,000 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin melaporkan adanya klaim maksimal 7 hari dari tanggal kejadian kecelakaan dan melengkapi dokumen klaim yang diminta maksimal 30 hari.

PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Sekolah, Alamat Sekolah, dan Website
  2. Jumlah peserta (siswa)
  3. Asuransi yang dimiliki saat ini dan tanggal jatuh tempo polis (jika ada)

 
Setelah kami menerima informasi tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.

 

Brosur Produk

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!