ASURANSI MOBIL merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian atas mobil yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran. Termasuk juga memberikan jaminan apabila kendaraan bermotor berada di atas kapal penyeberangan selama masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Manfaat Asuransi
COMPREHENSIVE / GABUNGAN
Memberikan perlindungan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian sebagian, termasuk juga jika mengalami kerusakan atau kerugian total. Jaminan ini merupakan opsi yang dapat dipilih selain Jaminan Total Loss Only sebagai Jaminan Dasar.
TOTAL LOSS ONLY
Sebagai opsi alternatif dari Jaminan Dasar Comprehensive, yang memberikan perlindungan hanya apabila kendaraan mengalami kerusakan total atau kerugian total, atau minimal mengalami kerugian sebesar 75% dari harga kendaraan bermotor.
BANJIR
Merupakan Jaminan Tambahan (opsional) yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor. Tetapi tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh “Water Hammer” (kerusakan mesin akibat air yang masuk ke mesin yang dalam keadaan hidup).
GEMPA BUMI
Merupakan Jaminan Tambahan (opsional) yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
KERUSUHAN, TERORISME
Merupakan Jaminan Tambahan (opsional) yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, terorisme, sabotase, dan pencegahan yang wajar terkait risiko-risiko tersebut.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA
Merupakan Jaminan Tambahan (opsional) yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang menyebabkan Pihak Ketiga mengalami Cidera Badan atau Kerusakan Harta Benda.
KECELAKAAN DIRI
Merupakan Jaminan Tambahan (opsional) yang memberikan santunan akibat pengemudi dan atau penumpang mengalami kematian atau memberikan biaya pengobatan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
PENGECUALIAN POLIS
- kendaraan yang digunakan untuk:
- menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
- turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
- melakukan tindak kejahatan;
- penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
- penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
- perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri; suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
- kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
- barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
- zat kimia, benda cair, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
- kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
- kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
- kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
- gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
- reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
- pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
- dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
- memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu lalu-lintas.
- perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
- ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor;
- kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
- bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
INFORMASI PENTING
PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
- Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
- Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Contoh: Mobil rental, taksi, taksi online.
- Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.
RISIKO SENDIRI
Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri (own risk) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.
PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA
Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor di pasaran, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
- Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi dengan cara perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung, atau pembayaran uang tunai, atau penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.
- Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
- Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
- Harga Kendaraan Bermotor
- Jenis Kendaraan Bermotor
- Wilayah Operasional (dari Plat Nomor Polisi)
- Pilihan Jaminan Dasar
- Pilihan Jaminan Perluasan
SIMULASI PREMI
Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan obyek pertanggungan yang ada.
PROSEDUR KLAIM
PEMBERITAHUAN KLAIM
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib melaporkan kejadian sesegera mungkin, selambat-lambatnya 5×24 jam sejak peristiwa yang menyebabkan kerugian atau kerusakan.
DOKUMEN PENDUKUNG DALAM HAL KERUGIAN SEBAGIAN
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Salinan Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen, SIM Pengemudi pada saat kejadian, STNK, dan KTP Tertanggung.
- Tertanggung dilarang melakukan perbaikan kendaraan bermotor sebelum melaporkan adanya klaim dan klaim tersebut disetujui Penanggung.
DOKUMEN PENDUKUNG DALAM HAL KERUGIAN TOTAL
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Dokumen asli:
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
- STNK, BPKB, Faktur pembelian, Blanko Kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
- Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
- Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan/pencurian.
- Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
- Salinan SIM milik Pengemudi pada saat kejadian, KTP Tertanggung.
DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
- Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan obyek pertanggungan yang ada.
- Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
- Apabila diperlukan, Penanggung akan melakukan survey terhadap objek pertanggungan (khusus untuk risiko kompleks)
- Polis akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766