Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

MAJOR MEDICAL INTERNATIONAL PLAN merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dengan fitur "Deductible" untuk menghemat premi yang harus dibayarkan, yang ditujukan untuk Tertanggung dalam mengantisipasi biaya rawat inap yang sangat besar.

KEISTIMEWAAN

  • Sistem pembayaran langsung (cashless) di rumah sakit rekanan provider;
  • Jaminan geografis yang fleksibel;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Pilihan plan yang fleksibel
  • Fasilitas Medical Second Opinion

PENANGGUNG

  • International Services Pacific Cross sebagai Underwriter dan Third Party Administration
  • Malacca Trust Wuwungan Insurance sebagai penerbit polis

Manfaat Asuransi

MANFAAT RAWAT INAP
MAJOR MEDICAL
Kamar dan Akomodasinya, per hari
Kamar 2-Bed* s/d 350 (up to 1,000)
*1-Bed di Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Taiwan, Thailand, Vietnam
Akomodasi Pendamping
100%
Unit Perawatan Intensif, Unit Perawatan Koroner, Kamar Operasi
100%
Biaya Pembedahan
30,000 / 50,000
Biaya Anastesi
35% dari biaya Dokter Bedah
Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit
100%
Perawatan Paliatif
50,000
Transplantasi Organ Tubuh
150,000
HIV/AIDS
100,000
Biaya Perawat di Rumah
100%
Rehabilitasi
100%
Oncology
100%
Gangguan Mental dan Jiwa
125,000
Perawatan Lanjutan
2,500
Perawatan Unit Gawat Darurat
100%
Perawatan Gigi Darurat
100%
Jasa Darurat Ambulans Lokal
100%
Pelayanan Bantuan Darurat
Termasuk
Pemulangan Jenazah
Tidak Termasuk
BATAS MANFAAT MAKSIMAL PER TAHUN POLIS
250,000 / 1,000,000
DEDUCTIBLE PER PESERTA PER TAHUN POLIS
1,000 / 2,500 / 5,000

Keterangan:

Polis tidak menjamin atau memberikan manfaat dalam setiap situasi berikut atau kejadian termasuk sekuel, komplikasi dan kondisi terkait yang berlaku untuk atau terkait dengan seorang Tertanggung (kecuali jika dicakup oleh Polis):

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan kepada dan disetujui Penanggung;
  2. Perawatan yang tidak dibutuhkan atau yang dilakukan oleh Anggota Keluarga Dekat atau dapat dibayarkan oleh asuransi lain atau ganti rugi terhadap Pemegang Polis atau Tertanggung yang bersangkutan;
  3. Kehamilan dan komplikasinya, kecuali jika sudah dijamin oleh Polis, pembedahan janin, kontrasepsi, perawatan impotensi atau ketidaksuburan (termasuk inseminasi buatan, kesuburan in vitro, transfer janin), pembalikan sterilisasi atau aborsi elektif, metode kontrasepsi secara pembedahan, mekanis atau kimiawi atau perawatan terkait ketidaksuburan, perubahan jenis kelamin serta kondisi-kondisi apa pun yang muncul daripadanya;
  4. Skrining dan perawatan untuk Kondisi Bawaan dan cacat atau penyakit genetik;
  5. Perawatan kustodial, perawatan atau layanan ke rumah, pemeriksaan kesehatan rutin atau check-up, atau perawatan dan layanan apa pun yang dianggap tidak perlu oleh Penanggung untuk kondisi fisik atau mental. Termasuk di dalamnya pemeriksaan berkala, vaksinasi (kecuali untuk efek samping akibat menerima vaksinasi COVID), konseling (pernikahan, keluarga, diet, penyesuaian atau adaptasi psikologis), uji pendengaran, cacat refraktif mata, bedah mata korektif, alat pengkoreksi (termasuk bingkai kacamata, lensa kacamata, lensa kontak, alat bantu dengar, peralatan ortodontik, kawat gigi, sepatu pengoreksi kaki), atau perawatan gigi kecuali dijamin oleh manfaat pilihan untuk kacamata, gigi atau cek kesehatan medis;
  6. Kosmetik atau bedah rekonstruktif, perawatan atau prosedur dan komplikasi atau turunan daripadanya, kecuali:
    • Bedah rekonstruktif yang dilakukan sebagai akibat dari atau terkait dengan segala Cidera diakibatkan Kecelakaan yang timbul selama Periode Asuransi dan dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak kecelakaan; atau
    • Rekonstruksi payudara yang bertepatan dengan pembedahan kanker payudara atau dalam waktu 12 bulan dari tanggal operasi kanker payudara asalkan Polis yang menjamin Tertanggung masih berlaku pada saat operasi rekonstruksi. Dalam hal manfaat atau kelas atau tingkat jaminan telah diubah, jumlah manfaat yang lebih rendah yang akan dibayarkan oleh Penanggung.
  7. Ketidakmampuan yang muncul secara langsung atau tidak langsung dari konsumsi alkohol yang berlebihan atau penyalahgunaan obat-obatan, pengencer atau zat lainnya yang menyebabkan kecanduan;
  8. Perawatan Rawat Jalan atau layanan untuk masalah kejiwaan, psikologis, gangguan mental atau syaraf, dan segala gejala fisiologis atau manifestasi psikosomatis daripadanya;
  9. Sebuah Ketidakmampuan yang disebabkan oleh perang, baik yang dinyatakan maupun tidak, bertugas di militer, angkatan laut atau angkatan udara, huru-hara, pemberontakan, tindakan agresif, revolusi, kontaminasi nuklir dan zat kimia atau kerusuhan sipil, atau Tindak Terorisme kecuali jika Tertanggung menderita Cidera sebagai warga tidak bersalah akibat Tindak Terorisme hingga jumlah maksimum USD 100,000 per Tertanggung per kejadian;
  10. Tindakan melukai diri yang disengaja, bunuh diri, percobaan bunuh diri, baik dalam kondisi kejiwaan yang waras atau tidak;
  11. Cidera yang diderita pada saat berpartisipasi dalam (termasuk praktik atau program pelatihan untuk) kontes atau kompetisi olahraga termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut: balapan otomotif atau mobil, olahraga profesional, olahraga yang melibatkan kontak fisik, balapan sepeda motor, balapan kapal dan kompetisi berkuda;
  12. Skydiving, parasailing, hand-gliding, bepergian dengan pesawat terbang (selain dari sebagai penumpang dengan tiket di pesawat komersil berlisensi), menjelajahi gua, memanjat tebing atau gunung (dengan atau tanpa menggunakan tali atau perlengkapan panjat tebing lainnya), bungee jumping, scuba diving yang bukan dalam rangka wisata, scuba diving ke kedalaman lebih dari tiga puluh(30) meter, polo, pacuan kuda atau kegiatan berbahaya lainnya, kecuali jika telah dinyatakan kepada dan diterima oleh Penanggung atau pemaparan yang disengaja terhadap bahaya yang tidak biasa (kecuali dengan tujuan menyelamatkan nyawa manusia);
  13. Penyakit menular seksual atau turunannya;
  14. Perawatan dan pengelolaan berat badan, atau pembedahan bariatric;
  15. Ketidaknormalan tumbuh kembang termasuk tetapi tidak terbatas pada kesulitan belajar, masalah perilaku dan masalah yang berhubungan dengan pertumbuhan fisik;
  16. Semua perawatan untuk Persistent Vegetative State atau kerusakan neurologis permanen akan, tanpa pengecualian, berhenti setelah sembilan puluh (90) hari sejak perawatan dimulai;
  17. Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) dan/atau penyakit lainnya terkait HIV semisal AIDS, Penyakit Kompleks terkait AIDS dan/atau mutasi, turunan atau variasi apa pun yang muncul kapan pun dalam rangka waktu lima tahun sejak tanggal efektif Polis Tertanggung;
  18. Alat prostetik, alat ortotik, alat korektif, perlengkapan medis seperti CPAP, monitor TD, monitor Gula Darah dan perlengkapan medis yang tidak dibutuhkan untuk pembedahan;
  19. Keterlibatan dalam kegiatan ilegal; dan perbuatan melawan hukum; dan
  20. Biaya-biaya yang timbul untuk tagihan rumah sakit dan obat-obatan, sertifikat, dokumentasi, informasi atau bukti lainnya yang diminta oleh Penanggung.

CATATAN PENTING

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.