Marine Hull & Machinery Insurance merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan penggantian kerugian atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkatannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.
Bahaya Yang Dijamin
- bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
- kebakaran, ledakan
- pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
- pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
- perompakan
- kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
- benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
- gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
- kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
- meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
- kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
- kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
- tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.
Catatan: Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.
Policy Wording
- Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 dengan jaminan Comprehensive
- Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 dengan jaminan Total Loss Only, General Average, 3/4THS Collision Liability (including Salvage, Salvage Charges, Sue and Labour)
- Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 289 dengan jaminan Total Loss Only (including Salvage, Salvage Charges, Sue and Labour)
PENGECUALIAN POLIS
Polis Asuransi Marine Hull & Machinery tidak memberikan ganti rugi atas biaya-biaya berikut:
- pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun;
- harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain;
- barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan;
- hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit;
- polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).
Pengecualian lain:
- risiko perang
- risiko pemogokan
- risiko perbuatan jahat
- risiko nuklir
INFORMASI PENTING
KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan di bawah polis Marine Hull & Machinery Insurance. Sebagai syarat minimum adalah sebagai berikut:- Sertifikat class masih aktif
- Dokumen wajib kapal lengkap dan masih berlaku
- Usia kapal yang memenuhi syarat:
- High Speed Ferries: 5 Tahun
- General Cargo: 20 Tahun
- Tug boat, Barge, LCT, Dregger, Supply Vessel: 15 Tahun
- Tanker: 25 Tahun
- Cruise Vessel: 20 Tahun
- Fiber Vessel (penggunaan pribadi atau wisata): 5 Tahun
- Wooden Phinisi (penggunaan wisata): 5 Tahun
JENIS JAMINAN
- Comprehensive yang memberikan jaminan gabungan atas kerusakan sebagian (partial loss) maupun kerusakan/kerugian total (total loss)
- Total Loss Only yang terdiri dari Actual Total Loss atau Constructive Total Loss
Actual Total Loss
- kapal hancur atau musnah (destroyed); atau
- Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
- Kapal terlah dinyatakan hilang.
Contoh: Kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam dan tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.
Constructive Total Loss
Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar daripada nilai kapal tersebut bila berhasil dipulihkan.
Contoh: Kapal tenggelam yang bisa diambil, kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikannya dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari 100% harga asuransi (insured value)
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
Informasi yang dapat mempengaruhi perhitungan premi adalah sebagai berikut:
- Jenis Kapal, Usia, Tonase dan Class
- Jenis Kargo yang diangkut
- Trading Area atau Navigasi
- Luas Jaminan dan Harga Pertanggungan
- Pengalaman Asuransi dan Loss Record
- Jumlah kapal (fleet) yang diasuransikan
TARIF PREMI ASURANSI
Berdasarkan Underwriting Info tersebut, umumnya tarif premi berkisar di 0.65 – 2.50% dari Harga Pertanggungan.
PROSEDUR KLAIM
(1/3) Dalam hal kecelakaan dimana kerugian atau kerusakan dapat menimbulkan suatu klaim pada pertanggungan ini, pemberitahuan tentang kerugian atau kerusakan itu harus diberikan kepada Penanggung sebelum dilakukan survey dan juga, jika Kapal Yang Dipertanggungkan berada di luar negeri, kepada Agen Lloyd terdekat sehingga seorang surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung jika Penanggung menghendaki hal itu.
(2/3) Penanggung berhak untuk menentukan ke pelabuhan mana Kapal Yang Dipertanggungkan harus dibawa untuk menjalani doking atau perbaikan (biaya tambahan sebenarnya dari pelayaran tersebut yang timbul dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung tersebut akan dibayar kembali oleh Penanggung kepada Tertanggung) dan Penanggung mempunyai hak veto mengenai suatu tempat perbaikan atau sebuah perusahaan perbaikan.
(3/3) Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut telah dilakukan dan suatu tender telah diterima oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung. Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda, para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode berlakunya pemberian uang tunjangan tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan kerusakan selain suatu risiko sendiri yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama. Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, maka potongan sebesar 15% dari jumlah klaim yang pasti akan dikenakan.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Dokumen yang dibutuhkan:
- Sertifikat Class
- Pas Besar
- Laporan Docking terbaru
- Informasi yang dibutuhkan:
- Area Pelayaran Kapal
- Lokasi terakhir kapal
- Jenis Kargo yang diangkut
- Status Pemohon (Pemilik/Penyewa/Ship Builder)
- Harga Pertanggungan Kapal
- Informasi kerugian/kecelakaan kapal, baik pada kapal yang mau diasuransikan maupun pada keseluruhan fleet
- Copy NPWP (perusahaan) atau KTP (perorangan)
- Polis asuransi existing (jika ada)
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766