GEGI Asia P&I merupakan produk asuransi Protection & Indemnity yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas kewajiban operasional perusahaan pemilik kapal dari tuntutan pihak ketiga.
KEISTIMEWAAN
- Terdapat kantor operasional di Indonesia, sehingga proses pembelian dan klaim asuransi dapat dilakukan di Indonesia;
- Operasional P&I khusus yang berkantor pusat di Singapura dan memiliki staf yang berpengalaman;
- Memiliki spesialisasi pada kapal ukuran kecil dan sedang, kapal pesiar, dan kapal-kapal khusus;
- Batas limit yang bervariasi hingga USD 25 juta, dan dapat ditingkatkan menjadi USD 100 juta, bahkan disediakan special limit mulai USD 500 juta hingga USD 1 miliar dengan syarat khusus, yang bekerjasama dengan British Marine yang bermarkas di Singapura.
- Tersedia pertanggungan untuk Kewajiban Kontrak, Operasional Khusus, Tanggung Jawab Kapal Penarik, dan Kewajiban kapal penyelamat.
PENANGGUNG
Produk ini merupakan kerjasama antara Great Eastern General Insurance Indonesia dan British Marine.
Manfaat Asuransi
CARGO LIABILITY
Tuntutan pihak ketiga atas kerusakan, kerugian dan kekurangan pada kargo.
CREW LIABILITY
Tuntutan crew kapal atas kompensasi gaji dan tunjangan crew jika terjadi klaim total loss.
COLLISION LIABILITY
Tuntutan pihak ketiga atas tabrakan kapal dengan kapal lain.
PROPERTY DAMAGE
Tuntutan pihak ketiga atas kerusakan terhadap “fixed and floating object” dan harta benda lainnya.
ILLNESS & INJURY
Tuntutan pihak ketiga atas kematian, cidera, biaya pengobatan atas crew, stevedores, penumpang dan lain-lain.
POLLUTION LIABILITY
Tuntutan pihak ketiga atas pencemaran dan pembersihan limbah atau polusi.
OTHERS CLAIM
Tuntutan pihak ketiga atas klaim lainnya, seperti pengangkatan bangkai kapal (wreck removal), denda dan pinalti, general average, dan lain-lain.
LEGAL COST & EXPENSES
Biaya hukum dan proses pengadilan sehubungan terjadinya tuntutan klaim.
PENGECUALIAN POLIS
Polis GEGI Asia P&I tidak menjamin hal-hal berikut:
- pertanggungan yang telah dijamin dalam asuransi Marine Hull & Machinery;
- kehilangan atau kerusakan pada kapal dan peralatan kapal;
- kerugian yang bersifat komersil;
- kebangkrutan dan penipuan;
- perdagangan ilegal;
- perang;
- penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak;
- serangan internet (cyber attack);
- apabila klaim berkaitan dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni-Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat;
- dan lain-lain yang mengacu ke wording polis yang diterbitkan.
INFORMASI PENTING
JENIS KAPAL
Dry cargo vessels, tankers, Self-Propelled Oil Barges (SPOB), offshore vessel and specialist craft, tugs and barges, harbour craft, superyachts.
USIA KAPAL
Maksimal 25 tahun. Usia kapal di atas 25 tahun dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
NAVIGASI KAPAL
Maksimal perairan ASEAN
TONASE KAPAL
Maksimal 10,000 GT
KLASIFIKASI KAPAL
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau dari anggota International Association of Classification Societies (IACS). Status kapal ‘unclass’ dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
JUMLAH KAPAL
Fleet minimal 2 kapal
SYARAT TAMBAHAN
Telah memiliki polis asuransi Marine Hull & Machinery
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
Informasi yang dapat mempengaruhi perhitungan premi adalah sebagai berikut:
- Jenis Kapal dan Class Kapal
- Usia dan Tonase Kapal
- Trading Area atau Navigasi
- Manajemen dan Kepemilikan Kapal
- Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
- Luas Jaminan dan Limit of Liability
TARIF ASURANSI
Tidak ada tarif baku pada asuransi Protection & Indemnity karena akan dilihat kasus per kasus sesuai Underwriting Info yang tersedia. Berdasarkan pengalaman kami, umumnya tarif premi berkisar di USD 2.50 – 10.00 per GT Kapal.
PROSEDUR KLAIM
PROSEDUR KLAIM
- Pemberitahuan kejadian dari Tertanggung ketika adanya potensi tuntutan dari pihak ketiga. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis (email/fax/surat) atau lisan diikuti dengan tertulis.
- Tertanggung melengkapi Formulir Klaim dengan lampiran surat tuntutan dari pihak ketiga.
- Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung!!!
DOKUMEN KLAIM
- Form Klaim
- Surat Tuntutan dari pihak ketiga
- Detail biaya tagihan
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:
- Ship Particular
- Sertifikat Class
- Trading Area atau Navigasi
- Informasi fleet kapal yang dimiliki
- Salinan Polis Marine Hull & Machinery
- Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
- Salinan Polis existing (jika ada)
- Limit of Liability yang dibutuhkan
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766