Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

Marine Cargo Insurance merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan penggantian kerugian atas muatan atau kargo terhadap bahaya-bahaya yang dijamin dalam Institute Cargo Clause yang tercantum di dalam polis selama dalam proses pengiriman.

Bahaya Yang Dijamin

BAHAYA YANG DIJAMIN
ICC (A)
ICC (B)
ICC (C)
Kebakaran atau ledakan
Kapal kandas, karam, tenggelam atau terbalik
Alat angkut darat terbalik atau keluar dari jalur
Biaya Pembedahan
Tabrakan kapal dengan benda lain selain air
Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Pengorbanan kerugian umum (General Average)
Kargo dibuang ke laut untuk menyelamatkan kapal
Tersapu ombak keluar kapal
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
Semua bahaya lain yang tidak dikecualikan polis

Polis Asuransi Marine Cargo tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
  2. Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
  3. Pengemasan/packing yang tidak memadai
  4. Sifat alamiah dari barang
  5. Keterlambatan
  6. Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
  7. Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
  8. Senjata nuklir atau bahan radioaktif
  9. Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
  10. Perang
  11. Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
  12. Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang
  13. Kargo yang tidak dipindahkan/diangkut menggunakan alat angkut (contoh: pengiriman mobil yang dikemudikan sendiri)
  14. dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.