marine cargo

SEKILAS PRODUK
Marine Cargo Insurance
Merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang diangkut dan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar sampai lokasi tujuan akhirnya di saat muatan telah diturunkan dari alat angkut terakhir.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Tabel Manfaat
PERILS COVEREDICC AICC BICC C
Fire or ExplosionYesYesYes
Vessel being stranded, grounded, sunk or capsizedYesYesYes
Overturning or derailment of land conveyanceYesYesYes
Collision or contact of vessel or conveyance with external object other than waterYesYesYes
Discharge of cargo at a port of distressYesYesYes
General average sacrificeYesYesYes
JettisonYesYesYes
Entrance of sea water into the vessel, hold the vessel, container, liftvan or storageYesYesNo
Washing overboardYesYesNo
Earthquake, volcanic eruption or lightningYesYesNo
Any other risks that are not listed on the policy exclusionYesNoNo
Policy Wording
  • Institute Cargo Clause (A)
  • Institute Cargo Clause (B)
  • Institute Cargo Clause (C)
  • Policy Wording lain yang umum digunakan secara internasional seperti Institute Cargo Clause (Air), Institute Coal Clause, Institute Frozen Food Clause, Institute Frozen Meat Clause, Institute Bulk Oil Clause, yang menyesuaikan dengan jenis muatan yang diangkut
  • Policy Wording yang hanya digunakan di Indonesia seperti Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI), dan Asuransi Pengangkutan Darat (DAI)
PENGECUALIAN POLIS
Hal-hal Yang Tidak Dijamin
Polis Asuransi Marine Cargo tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
  • Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
  • Pengemasan/packing yang tidak memadai
  • Sifat alamiah dari barang
  • Keterlambatan
  • Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
  • Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
  • Senjata nuklir atau bahan radioaktif
  • Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
  • Perang
  • Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
  • Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang
  • Kargo yang tidak dipindahkan/diangkut menggunakan alat angkut (contoh: pengiriman mobil yang dikemudikan sendiri)
  • dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
INFORMASI PENTING
Jenis Polis Asuransi
  1. Single Shipment Policy, yaitu jenis polis untuk pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima.
  2. Open-Cover Policy (OCP), merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik OCP yaitu:
    • Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung yang dilaporkan oleh Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
    • Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi untuk setiap pengangkutan.
Masa Berlaku Asuransi
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:

  • Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
  • Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
  • Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;

mana saja yang terlebih dahulu terjadi.

Persyaratan Alat Angkut
  • Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
  • Truk box tertutup atau Truk bak terbuka yang ditutupi dengan terpal, dalam kondisi laik jalan dan laik angkut, termasuk kapal feri di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Kapal besi dengan ketentuan:
    • General Cargo, Container Vessel, Ro-Ro, Car Carrier Vessel, usia maks. 35 tahun (classed) atau maks. 25 tahun (unclassed), tonase min. 500GT;
    • Tug & Barge, single towing, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 100GT (tug) dan 500GT (barge). Khusus digunakan untuk pelayaran domestik;
    • LCT, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 500GT. Khusus digunakan untuk pelayaran domestik;
    • Pelayaran international wajib dengan kapal class dari International Association of Classification Societies (IACS). Sedangkan class dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya berlaku untuk pelayaran domestik.

Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan bisnis (business consideration), kasus per kasus.

Harga Pertanggungan Asuransi
Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu 100-110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Sifat Muatan (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dan lain-lain)
  • Jenis Pengepakan (container, bulk, loose, dan lain-lain)
  • Jenis Alat Angkut (kapal, pesawat, truck)
  • Rute Pengangkutan
  • Klausula Jaminan
  • Harga Pertanggungan
  • Loss Ratio dalam 5 tahun terakhir
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya tarif premi berkisar di:

  • Single Shipment: 0.125 – 0.50% dari Harga Pertanggungan Asuransi, dengan premi minimum IDR 1,000,000 per shipment
  • Open Cover: 0.075 – 0.15% dari Harga Pertanggungan Asuransi, dengan premi minimum IDR 150,000 per shipment
PROSEDUR KLAIM
Saat Terjadi Kerugian
  1. menghubungi pihak pengangkut/carrier untuk melakukan survey
  2. menghubungi Pihak Asuransi untuk memberikan informasi awal klaim
  3. melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya
  4. mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut/carrier (dalam waktu 14 hari)
  5. Untuk barang dalam Kontainer, periksalah kondisi dan Nomor Kontainer, apakah terdapat kerusakan, berlubang, dan sebagainya
  6. mengambil foto/video termasuk nomor Kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi
  7. menjaga barang yang rusak (salvage) dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis Pihak Asuransi
Dokumen Awal Klaim
  1. Surat pengajuan klaim (formulir klaim)
  2. Copy surat tuntutan klaim ke pihak pengangkut atau pihak yang dianggap bertanggung jawab (surat asli dikirimkan ke pihak yang dianggap bertanggung jawab)
  3. Copy sertifikat asuransi
  4. Copy Invoice dan Packing List
  5. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) asli atau Original Duplicate
  6. Foto kerusakan
  7. Berita Acara kronologis kejadian
  8. Penawaran pembelian barang yang rusak (salvage) apabila Tertanggung masih berminat dengan barang tersebut
  9. Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk pengiriman impor
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi berikut:
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
  3. Quotation akan kami berikan dalam waktu estimasi 1-2 hari kerja (untuk pengangkutan yang memenuhi persyaratan standar) setelah semua informasi lengkap kami terima;
Catatan Penting
Polis tidak dapat dibatalkan apabila proses pengangkutan sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengangkutan dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila proses pengangkutan sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy (OCP) untuk pengangkutan yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;

Hubungi Kami
Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Single Shipment Form Open Cover Form

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!