Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

ASURANSI KECELAKAAN DIRI SISWA merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) khusus untuk institusi pendidikan, yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan jaminan terhadap siswa dan siswi ketika terjadi kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan dalam kegiatan sekolah sehari-hari, termasuk keracunan, kecelakaan saat kegiatan ekstrakulikuler dan juga study-tour. Jaminan yang diberikan adalah 24 Jam dan Seluruh Dunia, dengan besarnya santunan sesuai pilihan.

PENANGGUNG

Great Eastern General Insurance Indonesia

Manfaat Asuransi

Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.

Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib melaporkan adanya klaim maksimal 7 hari dari tanggal kejadian dan melengkapi dokumen klaim yang diminta dalam waktu maksimal 30 hari.

PERMALINK