Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

GREAT ACCIDENT & LIFE PROTECTION merupakan produk gabungan asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) dan asuransi jiwa (life insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan plus meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

KEISTIMEWAAN

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Klaim cashless untuk pengobatan akibat kecelakaan di 1000+ rumah sakit rekanan seluruh Indonesia
  • Tidak ada potongan klaim
  • Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
  • Berlaku 24 jam diseluruh dunia
  • Jaminan yang komprehensif

PENANGGUNG

  • Great Eastern General Insurance Indonesia
  • Great Eastern Life Indonesia

Manfaat Asuransi

RINCIAN MANFAAT
BATAS MANFAAT
A - Santunan meninggal dunia
10,000,000
B - Santunan cacat tetap total
10,000,000
B - Santunan cacat tetap sebagian, sampai dengan
10,000,000
C - Biaya perawatan, sampai dengan
10,000,000
D - Biaya perawatan atau pengobatan alternatif (sinshe)
10,000,000
D - Biaya ambulans
5,000,000
D - Biaya pengurusan sertifikat meninggal dunia
1,000,000
D - Biaya pemakaman
5,000,000
D - Santunan harian jika Tertanggung dirawat di rumah sakit, per hari (maks. 30 hari)
200,000
D - Santunan meninggal dunia saat dalam angkutan umum (darat)
1,000,000,000
D - Beasiswa untuk Anak apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total
25,000,000
D - Jaminan akibat terorisme
500,000,000
D - Penggantian kehilangan atau perbaikan atas kerusakan barang pribadi
2,500,000
D - Angsuran kendaraan/rumah Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia
15,000,000
E - Santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
15,000,000

Keterangan:

SIMULASI PREMI

Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

CATATAN PENTING

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.