SME PUBLIC LIABILITY INSURANCE merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya tanggung jawab hukum kepada Pemilik Usaha sehubungan dengan operasionalnya yang menyebabkan tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami "Personal Injury" dan/atau "Property Damage."
PENANGGUNG
Great Eastern General Insurance Indonesia
Manfaat Asuransi
JAMINAN DASAR
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung sebagai pemilik usaha untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya pembelaan hukum) dalam hal pihak ketiga mengalami “Personal Injury” dan “Property Damage” yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang diasuransikan.
Tuntutan yang terjadi bisa bersifat “Premises Risk” (akibat aktivitas di dalam lingkungan usaha) maupun “External Risk” (akibat aktivitas di luar lingkungan usaha, misal: survey, perjalanan dinas).
JAMINAN PERLUASAN
- Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
- Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir, hingga IDR.100,000,000 (hanya untuk fasilitas parkir yang dikelola sendiri)
- Tanggung Jawab Hukum Pameran (maks. 14 hari)
- Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi
- Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan, hingga IDR.100,000,000
- Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat
- Biaya Medis Darurat, hingga IDR.25,000,000 per kejadian
- Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan Tertanggung, hingga IDR.100,000,000
- Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, hingga IDR.100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Polis SME Public Liability tidak membayar hal yang terkait dengan hal-hal berikut:
- perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
- nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
- risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
- kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
- risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
- risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
- denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
- tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
- pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
SYARAT WAJIB
- Jenis Usaha yang dapat dijamin produk SME Public Liability: Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis), risiko kantor, industrial dengan risiko rendah, private unit, jasa perbaikan, rumah makan, toko, sekolah, gudang (non-hazardous), dan lain-lain
- Periode Usaha: berjalan di bawah 10 tahun
- Omzet Gross: maksimal IDR.15,000,000,000 per tahun
- Jumlah karyawan: maksimal 50 orang
- Area Usaha: Indonesia
- Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
- Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan
- Tidak ada riwayat tuntutan hukum dalam 3 tahun terakhir
DEDUCTIBLE/EXCESS
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:
- NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga;
- IDR.2,500,000 sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
- 10% dari Klaim, minimal IDR.2,500,000 sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
TARIF PREMI
RISIKO USAHA KOMERSIAL
LIMIT OF LIABILITY | PREMIUM |
2,500,000,000 | 3,000,000 |
5,000,000,000 | 4,000,000 |
10,000,000,000 | 7,000,000 |
15,000,000,000 | 10,000,000 |
*Nilai dalam Rupiah
RISIKO USAHA INDUSTRI
LIMIT OF LIABILITY | PREMIUM |
2,500,000,000 | 6,000,000 |
5,000,000,000 | 8,000,000 |
10,000,000,000 | 12,000,000 |
15,000,000,000 | 15,000,000 |
*Nilai dalam Rupiah
PROSEDUR KLAIM
LARANGAN SAAT TERJADI TUNTUTAN
- Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
- Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
- Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
HAK PENANGGUNG
- Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:
- Nama pemilik dan entitas usaha
- Alamat usaha
- Beroperasi sejak kapan
- Jenis usaha dan deskripsinya
- Jumlah omzet tahunan
- Jumlah total karyawan
- Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
- Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
Setelah menerima informasi tersebut, pada umumnya Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766