Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

PUBLIC LIABILITY FOR SME merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya tanggung jawab hukum kepada Pemilik Usaha sehubungan dengan operasionalnya yang menyebabkan tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami "Personal Injury" dan/atau "Property Damage" yang ditujukan untuk usaha kecil-menengah.

TUJUAN DAN MANFAAT STRATEGIS

Memiliki Asuransi ini bukan hanya tentang mitigasi risiko, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi bisnis Anda.

  1. Perlindungan Finansial: Melindungi arus kas perusahaan dari beban biaya ganti rugi dan biaya hukum yang besar dan tak terduga, sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga. Karena tuntutan hukum tidak selalu berarti Anda bersalah, tetapi ketika hal tersebut datang, Anda harus siap dengan biaya pembelaan hukum.
  2. Menjaga Kredibilitas Bisnis: Menunjukan kepada pelanggan, mitra, dan investor bahwa bisnis Anda bertanggung jawab dan siap menangani insiden, sehingga meningkatkan reputasi dan kepercayaan.
  3. Memenuhi Persyaratan Kontrak: Banyak proyek, tender, atau kontrak kerjasama (terutama dengan perusahaan asing, perusahaan besar, atau pemerintah) yang mewajibkan kepemilikan asuransi ini sebagai syarat utama.
  4. Manajemen Risiko Operasional: Menjadi bagian integral dari strategi manajemen risiko, memindahkan potensi kerugian katastropik kepada perusahaan asuransi.

Manfaat Asuransi

Polis Public Liability for SME tidak membayar hal yang terkait dengan hal-hal berikut:

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis

PROSEDUR PERMOHONAN

Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:

  1. Informasi usaha (nama pemilik, nama entitas usaha, alamat lengkap, jenis usaha dan deskripsi)
  2. Beroperasi sejak kapan
  3. Jumlah omzet tahunan
  4. Jumlah total karyawan
  5. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  6. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif

Setelah menerima informasi tersebut, pada umumnya Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.

HUBUNGI KAMI

Diskusikan kepada kami melalui:

Email: bondan@pusatasuransi.com

WhatsApp: +6281331064766