Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya tanggung jawab hukum kepada Perusahaan Jasa Professional atas kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya.

KENAPA HARUS MEMILIKI PROFESSIONAL INDEMNITY?

Sebagai profesional, Tertanggung harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau pelanggaran tugas professional (breach of professional duty) yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung menggunakan haknya untuk menggugat di pengadilan. Tidak peduli seberapa pengalaman Tertanggung atau sudah berapa lama perusahaan berdiri, kesalahan masih dapat terjadi selama proses operasional. Satu tuntutan hukum dapat merusak bisnis Tertanggung secara finansial karena proses pengadilan sangat mahal, memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Bahkan Tertanggung juga tetap dapat berakhir di litigasi meski tidak melakukan kesalahan. Karena itu, disinilah fungsi Professional Indemnity Insurance bisa memberikan perlindungan saat menghadapi tuntutan tersebut.

Manfaat Asuransi

Secara umum, polis ini tidak membayar klaim atas:

  1. Kasus pidana;
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
  5. dan pengecualian lainnya yang terdapat pada polis asuransi.

PROSEDUR PERMOHONAN

Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:

  1. Company Profile
  2. Informasi nominal Revenue tahunan (based on fee) di tahun buku sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada juga di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Negara asal pelanggan (hanya di Indonesia atau ada juga di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  5. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  6. Salinan Polis existing (jika ada)
  7. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)

Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon sesuai bidang usaha profesi Anda. Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

HUBUNGI KAMI

Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui: