Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

DIRECTORS' & OFFICERS' LIABILITY INSURANCE merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya tanggung jawab hukum yang ditujukan terhadap Direksi dan Pejabat Perusahaan yang (dianggap) telah melakukan "Wrongful Act" dalam kapasitas mereka - seputar hal manajerial atau operasional - sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

KENAPA HARUS MEMILIKI DIRECTORS’ & OFFICERS’ LIABILITY INSURANCE?

  1. Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar. Direktur dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, karyawan maupun oleh masyarakat umum apabila dianggap gagal/lalai melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  2. Kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi, sehingga masyarakat baik secara individu maupun kelompok semakin sadar akan hak-hak mereka dan mulai menuntut hak atau kerugian yang terjadi melalui pengadilan.
  3. Meningkatnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah yang semakin ketat dan kompleks.
  4. Biaya pengacara dan pengadilan yang tinggi. Proses hukum akan sangat menguras pikiran, tenaga, dan biaya.
  5. Batas tanggung jawab Direktur dan Komisaris sampai pada kekayaan pribadinya.

Manfaat Asuransi

Secara umum, polis ini tidak membayar klaim atas:

  1. Tindakan kriminal, korupsi, suap, penggelapan (pidana)
  2. Klaim atau kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan sebelum jaminan asuransi efektif berlaku
  3. Kerugian atas cidera badan atau kerusakan harta benda
  4. Gugatan wanprestasi atas profesi/malpraktek
  5. Gugatan Tertanggung vs Tertanggung (contoh: Direktur Keuangan menuntut Direktur Utama)
  6. Dan pengecualian lain yang terdapat pada polis