Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

DOCTOR'S LIABILITY INSURANCE atau Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada dokter atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya sebagai dokter.

PENANGGUNG

Allianz Utama Indonesia

Manfaat Asuransi

Lingkup perlindungan dalam Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah:
  1. Mengganti kerugian financial akibat cedera fisik / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian atau malpraktek yang dilakukan oleh dokter;
  2. Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata);
  3. Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek Dokter (dalam kapasitas profesi dan kompetensinya) sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat.
  1. Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas apakah dinyatakan perang atau tidak;
  2. Denda, sanksi (perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian);
  3. AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS;
  4. Layanan kesehatan yang diberikan selain untuk diagnostik atau terapi; untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau deformasi sejak lahir;
  5. Kerusakan/manipulasi genetic;
  6. Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan;
  7. Aktifitas dokter yang berhubungan dengan perawatan kecantikan (beauty care);
  8. Pengecualian lainnya di dalam polis.

PREMIUM PLAN – ANNUAL

GROUP
PLAN A
PLAN B
PLAN C
Group 1
820,000
1,021,000
1,500,000
Group 2a
3,268,000
4,084,000
6,800,000
Group 2b
3,268,000
4,084,000
5,000,000
Group 3a
6,535,000
8,168,000
18,500,000
Group 3b
6,535,000
8,168,000
11,400,000
Group 4
6,535,000
8,168,000
11,400,000
GROUP PROFESI DOKTER
  1. Group 1 : Family and General Practice (umum); Psychiatry (sp. kejiwaan); Psycosomatic Medicine; Farmakologi Klinik; Mikrobiologi Klinik; Parasitologi Klinik; Sp. Okupasi; Sp. Andrologi; Sp. Forensik; Kedokteran Kelautan (Hyperbarik); Dentist (gigi umum); Gizi Medik; Pathologist; All Medical area not mentioned in group 2-4.
  2. Group 2a : Internist (sp. penyakit dalam)
  3. Group 2b : Ear, Nose and Troat Medicine (sp. THT); Cardiologist (sp. Jantung); Gastroenterology (sp. saluran pencernaan); Pediatrics (sp. anak); Neurologist (sp. syaraf); Opthalmologist (sp. mata); Acupuncture; Rehabilitation (sp. rehabilitasi); Radiologist (sp. sinar x-atom); Kedokteran Olahraga; Kedokteran Penerbangan; Sp. Pembuatan Gigi Palsu atau Gusi Palsu; Pulmonologist (sp. paru); Sp. penyakit kulit dan kelamin.
  4. Group 3a : Surgery (sp. bedah).
  5. Group 3b : Orthopedics (sp. tulang); Urologist (sp. saluran kencing); Sp. bedah mulut.
  6. Group 4 : Spesialis kandungan & kebidanan; Anaesthesiologist (sp. anestesi).
PLAN – LIMIT OF LIABILITY
  1. Plan A : IDR 250,000,000
  2. Plan B : IDR 500,000,000
  3. Plan C : IDR 1,000,000,000

PROSEDUR PERMOHONAN

Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:

  1. Mengisi Formulir Aplikasi Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
  2. Melampirkan salinan identitas, Kartu IDI, dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota

Setelah menerima informasi-informasi tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 3-7 hari kerja.

HUBUNGI KAMI

Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui: