CONTRACTORS' LIABILITY INSURANCE merupakan produk asuransi yang melindungi kontraktor dari kewajiban hukum jika pihak ketiga mengalami cidera badan maupun kerusakan harta benda yang terjadi selama kegiatan konstruksi.
PENANGGUNG
Great Eastern General Insurance Indonesia
Manfaat Asuransi
CAKUPAN UTAMA
memberikan jaminan perlindungan tanggung gugat hukum kepada kontraktor atas tuntutan dari pihak ketiga selama proyek konstruksi berlangsung yang meliputi:
- Cidera Badan Pihak Ketiga
- Kerusakan Harta Benda milik Pihak Ketiga
- Biaya Pembelaan Hukum
KONDISI CAKUPAN
- Kejadian yang berkaitan langsung dengan aktivitas konstruksi atau instalasi.
- Yang terjadi di lokasi proyek atau sekitarnya, selama periode asuransi berlaku.
PENGECUALIAN POLIS
PENGECUALIAN UMUM
- Perang & Terorisme: Kerugian yang disebabkan oleh perang, pemberontakan, atau aksi teror.
- Radiasi & Nuklir: Cedera atau kerusakan akibat radiasi ionisasi atau limbah nuklir.
- Asbes: Klaim yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kandungan asbes.
- Liabilitas akibat aktivitas internet termasuk email, situs web, intranet, dan operasi digital perusahaan.
- Kerusakan pada data atau program komputer, termasuk akibat virus, perangkat lunak, atau layanan Teknologi Informasi (baik milik sendiri atau pihak ketiga).
- Polusi dan Pencemaran yang terjadi secara bertahap atau disengaja.
KONDISI OPERASIONAL YANG DIKECUALIKAN
- Kerugian pada properti milik sendiri atau dalam penguasaan kontraktor (misalnya alat kerja, material proyek).
- Kerugian pada pekerjaan yang telah selesai (completed works).
- Kerusakan akibat getaran, pelemahan struktur, atau galian (kecuali jika dijamin secara khusus).
- Cacat karena kesalahan profesional (misalnya kegagalan desain, engineering error).
- Tanggung jawab terhadap pekerja, kontraktor, atau sub-kontraktor saat bekerja di proyek.
- Kerusakan oleh kendaraan, kecuali digunakan sebagai alat kerja di lokasi proyek dan tidak diasuransikan secara terpisah.
- Penggunaan pesawat, kapal, atau lokomotif oleh tertanggung.
- Kehilangan karena tindakan disengaja atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung.
PENGECUALIAN LAINNYA
- Ganti rugi karena kesepakatan kontrak, jika tidak akan muncul secara alami tanpa perjanjian.
- Biaya perbaikan atau penggantian pada hasil pekerjaan proyek itu sendiri.
- Denda, sanksi, atau hukuman (punitive/exemplary damages).
- Ganti rugi multiplikasi (ganti rugi yang dihitung berdasarkan penggandaan kompensasi dasar).
INFORMASI PENTING
JENIS PERLINDUNGAN
Polis ini tidak melindungi pekerjaan yang gagal atau rusak (material damage) milik Tertanggung, tapi melindungi dari tuntutan pihak ketiga atas pekerjaan konstruksi atau instalasi. Pihak Ketiga yang dimaksud adalah semua pihak yang tidak terkait pekerjaan proyek tersebut.
BATAS TANGGUNG JAWAB
- Pertanggungan berlaku hanya selama proyek aktif sesuai jadwal di polis.
- Jika pekerjaan diperpanjang, maka masa asuransi juga harus diperpanjang secara tertulis.
- Batas maksimal perlindungan sesuai di schedule polis.
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
- Jenis pekerjaan
- Nilai proyek
- Lokasi proyek
- Limit of Liability dan cakupan pertanggungan
- Pengalaman Pemohon dalam mengerjakan proyek sejenis
- Pengalaman Asuransi dari Pemohon
- Riwayat Klaim
TARIF ASURANSI
Tidak ada tarif baku pada asuransi Contractors’ Liability karena akan dilihat kasus per kasus sesuai Underwriting Info yang tersedia. Berdasarkan pengalaman kami, premi umumnya dimulai dari USD 2,500 per tahun.
PROSEDUR KLAIM
LARANGAN SAAT TERJADI TUNTUTAN
- Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
- Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
- Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
HAK PENANGGUNG
- Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:
- Nama pemilik dan entitas usaha
- Alamat usaha
- Detail proyek yang dikerjakan (nama dan lokasi proyek, deskripsi jenis pekerjaan, nilai proyek, durasi proyek, nama pemilik proyek)
- Informasi operasional (metode pelaksanaan pekerjaan, daftar sub-kontraktor yang terlibat (jika ada)
- Permintaan Limit dan Cakupan asuransi
- Riwayat berasuransi sejenis dan klaim
Setelah menerima informasi tersebut, pada umumnya Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766