marine hull

SEKILAS PRODUK
Marine Hull Insurance
Merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Penyebab Kerugian yang Dijamin
  • bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  • kebakaran, ledakan
  • pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
  • pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
  • perompakan
  • kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  • benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  • gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  • kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
  • meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
  • kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
  • kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  • tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.

 
Catatan: Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

Policy Wording
Terdapat 3 (tiga) pilihan klausul yang sering digunakan dalam Hull & Machinery Insurance, yaitu:

  1. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 dengan jaminan Comprehensive;
  2. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 dengan jaminan Total Loss Only, General Average, 3/4THS Collision Liability (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
  3. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 289 dengan jaminan Total Loss Only (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
PENGECUALIAN POLIS
Hal-hal Yang Tidak Dijamin
Penanggung tidak memberikan jaminan atas biaya-biaya berikut ini:

  1. pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun;
  2. harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain;
  3. barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan;
  4. hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit;
  5. polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).

 
Pengecualian lain yang terdapat pada polis Marine Hull & Machinery Insurance:

  1. Pengecualian risiko perang
  2. Pengecualian risiko pemogokan
  3. Pengecualian risiko perbuatan jahat
  4. Pengecualian risiko nuklir
INFORMASI PENTING
Kapal yang Dapat Diasuransikan
Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan di bawah polis Marine Hull & Machinery Insurance. Sebagai syarat minimum adalah sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat Klasifikasi (class) yang masih berlaku
  • Dokumen wajib perkapalan lengkap dan masih berlaku
  • Usia kapal yang memenuhi syarat:
    • High Speed Ferries: 5 Tahun
    • General Cargo: 20 Tahun
    • Tug boat, Barge, LCT, Dregger, Supply Vessel: 15 Tahun
    • Tanker: 25 Tahun
    • Cruise Vessel: 20 Tahun
    • Fiber Vessel (penggunaan pribadi atau wisata): 5 Tahun
    • Wooden Phinisi (penggunaan wisata): 5 Tahun

Di luar ketentuan di atas dapat diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus (business consideration).

Classification Warranty
Polis Marine Hull & Machinery Insurance sangat mewajibkan status klas kapal aktif selama periode polis berjalan (atau saat terjadinya kerugian yang menyebabkan klaim). Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini menyebabkan jaminan polis tidak berlaku, sehingga pertanggungan asuransi menjadi tidak berlaku.

Jenis Jaminan
a. Comprehensive: Memberikan jaminan gabungan atas kerusakan sebagian (partial loss) maupun kerusakan total (total loss).

b. Total Loss Only yang terdiri dari:

  1. Actual Total Loss
    • kapal hancur atau musnah (destroyed); atau
    • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
    • Kapal telah dinyatakan hilang.

    Contoh: Kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam yang tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.

  2. Constructive Total Loss
    • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tersebut bila berhasil diselamatkan.
    • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value).

    Contoh: Kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value).

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Jenis Kapal, Usia, Tonase, dan Klas
  • Jenis Barang yang diangkut (untuk kapal angkutan)
  • Trading Area atau Navigasi
  • Luas Jaminan dan Harga Pertanggungan
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record
  • Jumlah kapal (fleet) yang diasuransikan
Tarif Premi Asuransi
Tarif Premi akan sangat bergantung pada Underwriting Information. Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi berkisar di 0.65 – 2.00% dari Harga Pertanggungan.
PROSEDUR KLAIM
Prosedur Klaim
  1. Dalam hal kecelakaan dimana kerugian atau kerusakan dapat menimbulkan suatu klaim pada pertanggungan ini, pemberitahuan tentang kerugian atau kerusakan itu harus diberikan kepada Penanggung sebelum dilakukan survey dan juga, jika Kapal Yang Dipertanggungkan berada di luar negeri, kepada Agen Lloyd terdekat sehingga seorang surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung jika Penanggung menghendaki hal itu.
  2. Penanggung berhak untuk menentukan ke pelabuhan mana Kapal Yang Dipertanggungkan harus dibawa untuk menjalani doking atau perbaikan (biaya tambahan sebenarnya dari pelayaran tersebut yang timbul dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung tersebut akan dibayar kembali oleh Penanggung kepada Tertanggung) dan Penanggung mempunyai hak veto mengenai suatu tempat perbaikan atau sebuah perusahaan perbaikan.
  3. Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut telah dilakukan dan suatu tender telah diterima oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung. Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda, para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode berlakunya pemberian uang tunjangan tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan kerusakan selain suatu risiko sendiri yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama.
  4. Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, maka potongan sebesar 15% dari jumlah klaim yang pasti akan dikenakan.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Dokumen Kapal: Sertifikat Class Lambung/Mesin, Pas Besar, laporan Docking terbaru
  2. Informasikan kepada kami:
    • Area Pelayaran Kapal
    • Lokasi terakhir kapal
    • Jenis Cargo yang diangkut
    • Pemohon bertindak sebagai apa? Pemilik, Penyewa, atau Ship Builder
    • Harga Pertanggungan Kapal
    • Informasi kerugian/kecelakaan pada kapal yang pernah terjadi (jika ada)
  3. Copy NPWP (perusahaan) atau KTP (perorangan)
  4. Polis asuransi existing (jika ada)
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!