event

SEKILAS PRODUK
Event Insurance
Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Event Organizer) dengan sejumlah biaya terkait acara dari risiko tanggung jawab hukum publik (termasuk penonton), pembatalan acara, kecelakaan diri dan kerusakan harta benda.

Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Section 1 - Public Liability
Menjamin Tertanggung dari tuntutan ganti rugi atas terjadinya Cidera badan dan atau kerusakan harta benda pihak ketiga termasuk penonton, termasuk biaya pembelaan hukum.

 
Jaminan Perluasan:

  • Care, Custody, and Control: Menjamin kerusakan harta benda yang bukan milik Tertanggung atau dipinjam atau disewa oleh Tertanggung tetapi berada dalam kendali fisik atau tanggung jawab Tertanggung.
  • Contingent Liability of Contractors/Sub-Contractors: Mencakup tanggung jawab hukum Tertanggung sehubungan dengan tindakan karyawan dari kontraktornya yang mungkin menjadi tanggung jawabnya.
  • Food & Drinks: Pemberian ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan seluruh jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan tuntutan atas kematian atau penyakit yang disebabkan atau diduga disebabkan oleh makanan dan minuman yang disediakan oleh Tertanggung.
Section 2 - Event Cancellation
Mengganti kerugian Tertanggung atas biaya atau pengeluaran yang tidak dapat dipulihkan (dikurangi pendapatan yang diterima sehubungan dengan penyelenggaraan acara) bila suatu peristiwa yang diasuransikan dibatalkan karena risiko yang dijamin di dalam polis.

 
Risiko Yang Dijamin:

  1. Kehilangan atau kerusakan tempat yang timbul karena kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, badai, angin topan, banjir dan kerusakan akibat air, gempa bumi. Kerusakan harus mengakibatkan tempat acara tidak memungkinkan untuk menjalankan acara.
  2. Dukacita nasional yang diumumkan oleh negara dan atau pemerintah setempat dimana acara yang dipertanggungkan diadakan.
  3. Penutupan atas perintah pihak yang berwenang akibat kerusuhan dan pemogokan di sekitar atau radius 1km dari lokasi acara berlangsung.

Jaminan dalam bagian ini dimulai sejak 7 hari sebelum tanggal acara dimulai.

Section 3 - Property Coverage Owned by Insured
Kehilangan atau kerusakan tempat/harta benda milik Tertanggung yang timbul karena risiko berikut: Kehilangan atau kerusakan tempat yang timbul karena kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, badai, angin topan, banjir dan kerusakan akibat air, gempa bumi.

Section 4 - Personal Accident for Employee of the Event
Menjamin:

  • Kematian dan atau Cacat Tetap (per orang adalah sebesar 10% dari Total Limit Personal Accident)
  • Biaya Pengobatan (per orang adalah sebesar 2% dari Total Limit Personal Accident)

untuk Karyawan, Relawan, atau Pembantu acara selama pekerjaan yang berhubungan dengan mobilisasi atas event yang diasuransikan.

PENGECUALIAN POLIS
Section 1 - Public Liability
Yang tidak dijamin antara lain:

  • Employment Liability
  • Contractual Liability
  • Pelecehan seksual
  • Professional Liability
  • Libel and Slander
  • Polusi
  • Asbestos
  • Fines, Penalties
  • War, Terrorism
  • Inflatable Play Equipment
Section 2 - Event Cancellation
Pembatalan acara yang tidak dijamin diakibatkan, antara lain:

  • kesalahan atau kelalaian vendor
  • tidak diberikan atau dicabutnya izin oleh otoritas lokal, negara bagian, atau pusat
  • kematian yang tidak sengaja, cedera karena kecelakaan atau sakitnya anggota keluarga dekat Tertanggung dan atau Artis yang disebutkan
  • tidak hadirnya Artis
  • penyakit menular
Section 3 - Property Coverage Owned by Insured
Harta Benda milik Tertanggung yang tidak dijamin, antara lain:

  • hewan, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, perahu, motor, setiap alat angkut lainnya, papan salju dan ski serta peralatan golf selama dipakai oleh Tertanggung, peralatan rumah tangga, barang antik, gigi atau anggota badan palsu, uang atau dokumen perjalanan, naskah atau surat berharga.
  • lensa kontak, barang yang rapuh atau pecah belah.
  • keausan atau karat, korosi, kerusakan yang bersifat gradual atau kerusakan mekanis, pembersihan, pencelupan, memperbaiki, memulihkan atau perubahan, ngengat atau hama, kondisi atmosfer atau iklim.
  • kerugian yang tidak dapat dijelaskan.
Section 4 - Personal Accident for Employee of the Event
Tidak menjamin akibat, antara lain:

  • dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
  • melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • baik secara langsung atau tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
  • kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung.
  • pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS.

untuk Karyawan, Relawan, atau Pembantu acara selama pekerjaan yang berhubungan dengan mobilisasi atas event yang diasuransikan.

INFORMASI PENTING
Syarat dan Ketentuan
  • Pertanggungan ini berlaku di wilayah Indonesia
  • Acara yang diselenggarakan harus memiliki izin terkait
  • Acara bisa diselenggarakan di indoor maupun outdoor dengan kapasitas maksimal 5000 orang
  • Periode polis per acara maksimal 7 hari
  • Tidak menanggung kerugian yang disebabkan oleh drone, wahana udara nir awak (UAV), lampu kilat kamera, peralatan permainan tiup, asap, api, kembang api, atau efek piroteknik lainnya dalam acara
  • Premi wajib dibayarkan sebelum acara dimulai
Event Category
Kategori Event yang dapat dijamin di bawah polis Event Insurance secara standar adalah sebagai berikut:

  1. Category 1 : arts & crafts festivals, auctions, beauty pageants, conference, convention, exhibitions, fairs (no rides), fashion shows, fundraisers, graduations, luncheons, meetings, picnics, receptions, religious ceremonies, seminars, weddings
  2. Category 2 : animal shows, consumer showsm dances, fairs (rides), festivals, parties, walk-a-thons, indoor musical (blues, classical, folk, jazz or orchestra only), theatre events (musicals, drama, theatre play), movie premiere

Di luar kategori tersebut, akan direview case-by-case sebelum dapat dijamin.

Deductible/Excess
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:

  • Section 1 :10% of claim, minimal IDR 10,000,000
  • Section 2 :10% of claim, minimal IDR 5,000,000
  • Section 3 :10% of claim, minimal IDR 1,000,000
  • Section 4 :NIL
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Package Plan Option
COVERAGE LIMITBronzeSilverGoldPlatinum
Section 1 - Public Liability500,000,0001,000,000,0002,500,000,0005,000,000,000
Section 2 - Event Cancellation250,000,000500,000,0001,250,000,0002,500,000,000
Section 3 - Property Coverage125,000,000250,000,000625,000,0001,250,000,000
Section 4 - Personal Accident125,000,000250,000,000625,000,0001,250,000,000
Premium - Event Category 18,000,00014,000,00028,000,00045,000,000
Premium - Event Category 29,500,00016,500,00031,000,00050,000,000
Catatan Tambahan
Premi di atas hanya berlaku apabila acara yang diadakan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan produk Event Insurance. Untuk kondisi acara di luar syarat dan ketentuan, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Potensi Klaim
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan, maksimal 7 hari sejak terjadinya kerugian;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung wajib membuat dokumentasi yang dapat menguatkan bukti terjadinya suatu kejadian klaim. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Jenis Acara dan Lokasi Acara
  3. Informasi mengenai acara yang akan diadakan (lampirkan materi promosi acara)
  4. Indoor atau Outdoor beserta kapasitas maksimal lokasi acara
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!