ERECTION' ALL RISKS (EAR) merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin, kelistrikan, interior dan lain-lain.
Manfaat Asuransi
Bagian 1: KERUSAKAN MATERIAL
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan polis, sehubungan dengan proses pemasangan atau instalasi
Bagian 2: TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA
Polis menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atas:
- bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak)
- property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
- law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung
Secara umum, Uang Pertanggungan dari Jaminan Bagian 2 ini adalah sebesar 10% dari Total Contract Value (TCV).
PENGECUALIAN POLIS
PENGECUALIAN UMUM
- perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
- reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
- tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
- penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN 1
- risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
- kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
- kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau cetak, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan;
- aus, korosi, oksidasi, pengerakan;
- kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, pembukuan, tagihan, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek, bahan pengemasan seperti peti, kotak, peti kayu;
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN 2
- risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
- pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin pada Bagian 1 Polis;
- kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh kerusakan tersebut;
- biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
- tanggung jawab sebagai akibat dari:
- cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian 1, atau anggota keluarga mereka;
- kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
- kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
- setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain.
INFORMASI PENTING
HARGA PERTANGGUNGAN ASURANSI
Harga Pertanggungan pada Polis tidak boleh kurang dari:
- nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal;
- nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;
DASAR PENYELESAIAN KERUGIAN
Dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki, maka penggantian berdasarkan biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang. Sedangkan dalam hal kerusakan total, maka penggantian berdasarkan nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang.
PERLUASAN JAMINAN
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
PERIODE JAMINAN ASURANSI
Periode Polis akan mengacu pada:
- tanggal Periode Polis yang tercantum pada Ikhisar Polis; atau
- sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap ketika bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserah-terimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period),
mana saja yang lebih sempit.
TARIF PREMI
UNDERWRITING INFO
- Lingkup pekerjaan (scope of work)
- Jenis dan sifat pekerjaan
- Metode pekerjaan
- Lokasi Pekerjaan
- Periode Pekerjaan
- Nilai Kontrak Proyek
- Pengalaman Kontraktor dalam mengerjakan pekerjaan sejenis
- Riwayat klaim atau kerugian dari Kontraktor maupun pemilik proyek
TARIF ASURANSI
Tidak ada tarif baku pada asuransi Contractors’ All Risks karena akan dilihat kasus per kasus sesuai Underwriting Info yang tersedia. Berdasarkan pengalaman kami, premi umumnya dimulai dari IDR 5,000,000 per proyek.
PROSEDUR KLAIM
PROSEDUR KLAIM SECARA UMUM
Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis, Tertanggung harus:
- segera mungkin memberitahu Penanggung, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
- melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
- menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Penanggung tidak bertanggung jawab apabila pemberitahuan melebihi 14 hari sejak terjadinya hal yang menyebabkan klaim.
KONDISI KHUSUS UNTUK JAMINAN BAGIAN 2
Tertanggung dilarang:
- mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- mernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk menganalisa dan melakukan pembelaan klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:
- Company Profile
- Salinan atau draft kontrak proyek
- Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
- Metode Pekerjaan (Work Method)
- Denah atau Gambah Lokasi (Site Plan)
- Bill of Quantity atau RAB
- Time Schedule serta S-Curve terakhir
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766
PERMALINK
- Brosur Produk
- Proposal Form
- Spesimen Polis