PROPERTY

Alterations Clause

Alterations Clause
Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the policy to the contrary, it is note and agreed that this insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations being made to the property insured whereby the risk of damage is increased. Provided that notice of such alterations be given to the insurer within …. days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.


Klausul Penggantian
Menyimpang dari apa yang terkandung dalam kondisi cetak dari kebijakan yang sebaliknya, adalah dicatat dan disepakati bahwa asuransi ini hendaknya tidak dirugikan dalam hal terjadi perubahan yang dilakukan terhadap harta benda yang diasuransikan dimana risiko kerusakan meningkat. Asalkan pemberitahuan perubahan tersebut diberikan kepada perusahaan asuransi dalam waktu …. hari sejak dimulainya perubahan tersebut dan tambahan premi yang dibayarkan, jika diperlukan sejak tanggal perubahan tersebut.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Workmen’s Clause

Workmen’s Clause
Workmen are allowed in and about any of the described premises for the purpose or making new erections or alteration, repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the Policy.


Klausul Pekerja
Para pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang disebutkan dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan baru atau perubahan-perubahan, perbaikan, membuat dekorasi, instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan Polis.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Vehicle Load Clause

Vehicle Load Clause
In the event of the Insured’s Property being left loaded in vehicles or freight containers overnight while in, on or about the premises hereby insured the Insurer will indemnify the Insured for the loss of or damage to such Property caused by fire or any other peril insured hereby, providing always that the Insurer’s Liability shall not exceed the sum insured of such Property under the Policy.


Klausul Harta Benda di Dalam Kendaraan
Apabila harta benda milik Tertanggung dibiarkan dalam kendaraan atau peti kemas sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling pekarangan yang dipertanggungkan, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pada harta benda tersebut yang disebabkan oleh kebakaran atau oleh risiko-risiko lainnya yang dipertanggungkan, dengan ketentuan, bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan dalam Polis atas harta benda dimaksud.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Terrorism Exclusion Endorsement (NMA 2920)

Terrorism Exclusion Endorsement (NMA 2920)
Notwithstanding any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.
For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
This endorsement also excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any action taken in controlling , preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.
If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the Assured.
In the event any portion of this endorsement is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.


Klausul Pengecualian Terorisme (NMA 2920)
Menyimpang dari ketentuan yang bertentangan dalam polis ini atau endorsemen lainnya, disepakati bahwa asuransi ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari penyebab lain atau kejadian lainnya yang terjadi secara bersamaan atau berurutan menyebabkan kerugian tersebut.
Untuk kepentingan endorsemen ini aksi terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan dan / atau ancaman daripadanya, dari setiap orang atau kelompok (s) dari orang, apakah bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi (s) atau pemerintah (s), berkomitmen untuk tujuan politik, agama, ideologi atau serupa termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintahan dan / atau membuat publik, atau bagian dari masyarakat, dalam ketakutan.
Endorsemen ini juga tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, akibat atau sehubungan dengan tindakan yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang berkaitan dengan tindakan terorisme.
Jika Underwriters menyatakan bahwa dengan alasan pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau beban tidak dijamin oleh asuransi ini maka beban untuk membuktikan hal sebaliknya ada pada dan menjadi beban Tertanggung.
Dalam hal ada sebagian dari isi endorsemen ini ditemukan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka isi bagian lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Temporary Removal Clause

Temporary Removal Clause
It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and therefrom by road, rail or inland waterway.
Provided always that:

  1. The amount revocerable under this extension in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.
  2. This extension does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.
  3. As regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed this extension does not apply to:
    • Motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use.
    • Property held by the insured in trust, other than machinery and plant.

This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached.


Klausul Penghapusan Sementara
Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.
Dengan Syarat, bahwa:

  1. Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini.
  2. Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.
  3. Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk:
    • Kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.
    • Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.

Klausula ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Structural Alteration Clause

Structural Alteration Clause
Subject to article III of the within policy, it is hereby understood that structural alteration and extension of the buildings mentioned in this policy is allowed, as are the erection of new buildings, installation, reinstallation, replacement of machines, tools, implements, piping or other installations required for the process carried on, parts of installations and objects as well as to move all these within the premises.

In case of removal or demolition of an insured object this insurance will cover the new items substituting the removed or demolished objects up to the original amount insured.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Sprinkler Leakage Clause

Sprinkler Leakage Clause
It is hereby agreed and declared that the insurance under the Policy shall extend to cover loss or damage to the property insured caused by water accidentally discharged or leaking from the Automatic Sprinkler Installation subject to First Loss sum insured (subject to a maximum of 10% of the total sum insured) and subject to a deductible of Rp. 2,500,000 any one location and further subject to all the usual conditions of the Policy and the following special conditons:

  1. The liability of Insurer shall in no case under this endorsement and the Policy exceed the sum insured by each item of the Policy.
  2. It is expressly stipulated and made a condition thereof that the insured shall maintain the function of alarm or watchman service insofar as it is under his control or supervision.
  3. Further provided that such discharge or leakage of water shall not be occasioned by or happen through:
    1. Repairs or alterations to the buildings or premisses.
    2. The automatic sprinkler installation being either repaired, removed or extended.
    3. The order of the Government or of any municipal local or other competent Authority.
    4. Explosion, the blowing – up of buildings or blasting.
    5. Defects in construction or condition of which the Insured is aware.
    6. Condensation or deposits on the Automatic Sprinkler Installation.

Additional premium for this extension is 5‰ of the first loss limit.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Services Clause

Services Clause
The insurance by this Policy relating to machinery and equipment extends to include telephone, gas, water and electric instruments, meters, piping, cabling and the like and accessories thereof including similar property in adjoining yards or roadways or underground all the property of the Insured or of suppliers or others for which the Insured are responsible provided their values are included in the sum insured.


Klausul Layanan
Pertanggungan dalam Polis ini yang berkaitan dengan mesin-mesin dan perlengkapan diperluas mencakup peralatan telepon, gas, air dan listrik, meteran, pipa, kabel dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan yang berada didalam halaman atau jalan-jalan dibawah tanah yang menjadi satu kesatuan dengan semua harta benda Tertanggung atau harta benda para pemasok atau pihak lainnya yang Tertanggung bertanggung jawab atasnya, asalkan nilai-nilainya telah dimasukan ke dalam harga pertanggungan.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Selling Price Clause

Selling Price Clause
It is noted and agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which the Insured is responsible and with regard to which under the written or printed conditions of sale the Sale Contract is cancelled by reason of the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods, to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis.


Klausul Harga Penjualan
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dalam hal barang-barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan, yang karenanya Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan yang tertulis atau tercetak dalam Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan tersebut diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan ataupun sesuai dengan tingkat kerugian atau kerusakannya, maka tanggung jawab Penanggung akan didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam kontrak dan untuk mendapatkan rata-rata nilai dari semua barang, yang mana klausula ini akan diberlakukan atasnya bila terjadi kerugian atau kerusakan, akan ditetapkan dengan dasar yang sama.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Removal Of Debris Clause

Removal Of Debris Clause
In consideration of the payment of an additional premium this policy extends to indemnity the insured in respect of:
The cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris, demolition and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways as well as on the site) consequent upon the destruction of or damage to any property, insured by the insured’s fire policy (or policies) occasioned by fire or any other peril thereby insured against.
Provided always:

  • that such cost is not recoverable under any other policy of insurance;
  • that the indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability assumed by the insured under any agreement entered into after the commencing date of this insurance unless such liability would have attached to the insured in the absence of such agreement.

The liability of the company under this clause in respect of any item shall in no case exceed 10% of the sum insured thereby.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!