PROPERTY

par

SEKILAS PRODUK
Property All Risk (PAR) merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis jenis ini dapat juga ditujukan untuk penggunaan properti pabrik (Industrial All Risk).

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Produk ini menjamin risiko yang berupa:

  1. Kerusakan Material (Material Damage)
    Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
  2.  

  3. Gangguan Usaha (Business Interruption) (Optional)
    Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).

 
Jaminan risiko Gangguan Usaha hanya diberikan untuk okupansi properti yang digunakan sebagai industri.

PENGECUALIAN POLIS
PENGECUALIAN UMUM

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang atau perang saudara;
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir;
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya;
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya;
  5. Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
  6. Ketidakjujuran, tindakan curang, atau kepalsuan lainnya;
  7. Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
  8. Kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser;
  9. Aus, karat, korosi, lumut, lapuk, dan kejadian yang berangsur-angsur menyebabkan masalah;
  10. Polusi atau kontaminasi;
  11. Penciutan, penguapan, kehilangan berat, dan sejenisnya;
  12. Perubahan suhu atau kelembapan;
  13. Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
  14. Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (dapat dijamin dengan Polis terpisah)
  15. Terorisme dan sabotase (dapat dijamin dengan Polis terpisah)

 
PENGECUALIAN KHUSUS ATAS KERUSAKAN MATERIAL

  1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas:
    1. Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
    2. Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur dan sejenisnya;
    3. Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;
    4. Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya;
    5. Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni;
    6. Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan;
    7. Tanah (termasuk lapisan atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labut, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai;
    8. Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasaran perjanjian jual beli atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya;
    9. Harta benda yang seharusnya dijamin dalam asuransi laut;
  2.  

  3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan yang disebabkan oleh:
    1. keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
    2. ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
    3. lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
    4. kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
    5. semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu, dan lain-lain;
    6. polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis;
    7. pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda;
    8. penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
    9. perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian;
    10. paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
  4.  

  5. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:
    1. pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
    2. pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan;
    3. yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

 

  • PENGECUALIAN KHUSUS ATAS GANGGUAN USAHA
    1. Polis tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha yang diakibatkan oleh:
      1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
      2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
      3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
    2. Polis tidak menjamin risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.
  • INFORMASI PENTING
    ADDITIONAL CLAUSE
    Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausa Tambahan dapat dilihat disini.

     
    SUM INSURED
    Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

     
    DEDUCTIBLE
    Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.

     
    OKUPANSI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis okupansi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.

     
    KONSTRUKSI BANGUNAN
    Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

    1. Konstruksi Kelas 1
      Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2
      Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3
      Apabila kriteria bangunan di luar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

    Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

    1. Okupasi Bangunan
    2. Harga Pertanggungan
    3. Konstruksi Bangunan
    4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
    5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
    6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
    7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir

     
    Simulasi Premi
    Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

    PROSEDUR KLAIM
    1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
      1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
      2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
      3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
      4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
      5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

      Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

    2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

     
    Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
    2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
    3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

    Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

     

    Dapatkan Proposal

    -Produk Asuransi Property-

    flexas

    SEKILAS PRODUK
    Asuransi Kebakaran merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko kebakaran yang terjadi pada bangunan dan harta benda di dalam bangunan.

    MANFAAT YANG DIBERIKAN
    Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

    1. KEBAKARAN (FIRE)
      1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
      2. yang diakibatkan oleh:
        • menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
        • hubungan arus pendek;
        • kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
    2. PETIR (LIGHTNING)
      Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
    3. LEDAKAN (EXPLOSION)
      Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
    4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG (IMPACT OF FALLING AIRCRAFT)
      Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    5. ASAP (SMOKE)
      Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.

    Jaminan-jaminan di atas disebut juga dengan jaminan FLEXAS.

    PENGECUALIAN POLIS
    1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
      1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
      4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
      6. segala macam bahan peledak;
      7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
      8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
      9. segala macam bentuk gangguan usaha.
    2. kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
      1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
      2. tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
      3. biaya pembersihan puing-puing.

     
    HARTA BENDA YANG DIKECUALIKAN

    1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
      1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
      2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
    2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Polis tidak menjamin:
      1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
      2. kendaraan bermotor, kendaraan alatalat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
      3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
      4. barang antik atau barang seni;
      5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
      6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
      7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
      8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
      9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
      10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
    INFORMASI PENTING
    JAMINAN PERLUASAN
    Jaminan perluasan yang dapat dilekatkan pada Polis ini (dengan tambahan Premi) antara lain adalah sebagai berikut:

     
    SUM INSURED
    Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

     
    DEDUCTIBLE
    Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.

     
    OKUPASI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis okupasi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.

     
    KONSTRUKSI BANGUNAN
    Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

    1. Konstruksi Kelas 1
      Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2
      Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3
      Apabila kriteria bangunan diluar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

    Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

    1. Okupasi Bangunan
    2. Harga Pertanggungan
    3. Konstruksi Bangunan
    4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
    5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
    6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
    7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
    PROSEDUR KLAIM
    1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
      1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
      2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
      3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
    2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
      1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
      2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
      3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

     
    DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

    1. Formulir laporan klaim
    2. Fotocopy polis
    3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
    4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
    5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
    2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
    3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

    Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

     

    Dapatkan Proposal

    -Produk Asuransi Property-

    [spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Simas Ruko merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi bangunan ruko Anda beserta isinya dari risiko kebakaran, kerusuhan, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir, sampai tertabrak kendaraan yang mungkin dialami.

    Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

    [/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
    1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, dan Asap (FLEXAS)
    2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
    3. Terorisme dan Sabotase (10%)
    4. Tertabrak Kendaraan
    5. Banjir, Badai, Angin Topan, dan Kerusakan akibat air
    6. Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan gunung berapi (Optional)

     
    [wp_table id=5713/] [/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’]

    1. Kecuali secara tertulis bahwa risiko yang dimaksud dijamin, Polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan risiko berikut ini:
      • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
      • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
      • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut diluar kendali Tertanggung.
      • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung dan wakil Tertanggung.
      • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
      • Segala macam bahan peledak.
      • Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
      • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
      • Segala macam bentuk gangguan usaha.
      • Biaya pembersihan puing.
      • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
      • Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
      • Erosi, tanah longsor, tanah runtuh.
    2.  

    3. Polis tidak menjamin harta benda berikut ini:
      • Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi.
      • Kendaraan bermotor, kendaraan alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
      • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia.
      • Barang antik atau barang seni.
      • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan.
      • Efek obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer.
      • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
      • Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
      • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang.
      • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
    [/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
    1. HARGA PERTANGGUNGAN
      Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, dan stock barang. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
    2.  

    3. RISIKO SENDIRI
      Risiko Sendiri merupakan potongan klaim atas kejadian yang menyebabkan klaim.
    4. PERSYARATAN PERTANGGUNGAN
      1. Bangunan ruko konstruksi kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
      2. Maksimum 4 lantai.
      3. Tidak termasuk kios dan shopping mall atau pasar.
      4. Tidak dalam keadaan tidak dihuni atau tidak digunakan.
      5. Terdapat minimal 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik di dalam ruko.
      6. Perabot bukan benda bergerak seperti handphone, laptop, mobil, kamera dan sejenisnya.
      7. Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher handphone tidak dijamin.
      8. Jaminan Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat Gempa Bumi.
      9. Jaminan Banjir hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami banjir, atau banjir yang ketinggiannya melebihi 30 cm.
    [/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Untuk mendapatkan benefit produk ini, premi yang harus Anda bayarkan adalah sesuai tabel di bawah ini:
    [wp_table id=5714/]

     
    Biaya Administrasi Polis:

    • Jaminan Dasar tanpa Jaminan Gempa Bumi: Rp. 25.000
    • Jaminan Dasar dengan Jaminan Gempa Bumi: Rp. 50.000
    • Khusus Polis yang hanya diterbitkan dalam bentuk ePolis yang dikirimkan melalui email tidak dikenakan biaya administrasi polis
    [/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

     
    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
    Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

    [/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Kirimkan foto-foto kondisi obyek pertanggungan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

    [/spoiler]

    simas rumah hemat plus

    SEKILAS PRODUK
    Simas Rumah Hemat Plus+ merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

    Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

    MANFAAT YANG DIBERIKAN
    Produk ini memberikan 7 JAMINAN DASAR perlindungan terhadap risiko:

     
    1. Kebakaran
    Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

     
    2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.

     
    3. Banjir (Opsional)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

     
    4. Kebongkaran dan Pencurian
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat:

    • Kebongkaran, yaitu Perabot Rumah Tangga yang disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan.
    • Pencurian, yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama terjadinya kebakaran.
    • Kebongkaran dan Pencurian, sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan, maksimum IDR 100,000,000.
    • Kebongkaran dan Pencurian terhadap barang Seni / Antik sampai dengan 5% dari harga pertanggungan perabot rumah tangga, maksimum IDR 25,000,000. Kwitansi pembelian barang Seni / Antik harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.

     
    5. Kerusakan yang Tidak Terduga
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.

     
    6. Tertabrak Kendaraan
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

     
    7. Gempa Bumi(Opsional)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

     
     
    Selain Jaminan Dasar di atas, produk ini juga memberikan 7 JAMINAN TAMBAHAN perlindungan terhadap risiko:

     
    1. Kecelakaan Diri
    Memberikan santunan apabila Tertanggung dan / atau penghuni rumahnya, termasuk pembantu dan satpam, mengalami cacat tetap atau kematian sebagai akibat risiko- risiko yang dijamin Polis. Besar santunan sampai dengan Rp. 20.000.000 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

     
    2. Biaya Pengobatan
    Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung atau Penghuni rumahnya, termasuk pembantu dan satpam, sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

     
    3. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    Memberikan ganti rugi sebesar jumlah tertentu yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian. Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum IDR 50,000,000.

     
    4. Biaya Tempat Tinggal Sementara
    Memberikan biaya tempat tinggal sementara apabila Bangunan Rumah Tinggal milik Tertanggung tidak dapat ditempati/ dihuni selama 3×24 jam terus-menerus sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya biaya yang diberikan adalah sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum IDR 50,000,000 untuk waktu paling lama 6 bulan.

     
    5. Pembersihan Puing
    Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum IDR 10,000,000.

     
    6. Pengabaian Penilaian Pertanggungan
    Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian yang timbul akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh objek pertanggungan tidak diperlukan.

     
    7. Penambahan Objek Pertanggungan
    Memberikan jaminan terhadap penambahan Object Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.

    PENGECUALIAN POLIS
    PENGECUALIAN UMUM
    Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan), kehancuran, kerusakan, atau biaya apapun juga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:

    1. Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak) atau perang saudara, pembangkangan, huru-hara yang merupakan bagian dari atau berkembang menjadi sebuah pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, penyitaan, perebutan atau nasionalisasi;
      1. Radiasi, ionisasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir;
      2. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lainnya dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya;
    2. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat atau penggelapan yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
    3. Penghentian pekerjaan secara total atau sebagian.

    Dalam setiap tindakan, gugatan, atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan, atau biaya tidak dijamin oleh Polis ini, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

     
    PENGECUALIAN KHUSUS
    Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehancuran pada, atau kerusakan atas:

    1. Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
    2. Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur, pengujian, perbaikan, pembersihan, pemulihan, perubahan, renovasi, atau servis;
    3. Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara, atau air;
    4. Kendaraan darat berijin, kendaraan alat-alat berat, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa, dan sejenisnya;
    5. Perhiasan, batu permata, logam mulia, batu mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka, atau karya seni;
    6. Segala macam naskah, rencana, gambar, desain, pola, model, tuangan, cetakan, efek-efek, obligasi, saham, segala macam surat berharga, dokumen, perangko, meterai, pita cukai, uang kertas, uang logam, cek, buku usaha dan sistem komputer.
    7. Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan;
    8. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
    9. Taman, Tanah (termasuk lapisan atas, urukan, drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, saluran air, kanal, pengeboran minyak, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai;
    10. Stok/persediaan barang dagangan atau barang-barang milik orang lain yang disimpan oleh dan/atau dititipkan kepada Tertanggung atas dasar percaya atau atas dasar komisi;
    11. Harta benda yang pada saat terjadinya kerugian, kehancuran, atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukan pada keberadaan Polis ini;
    12. Harta benda bergerak dan/atau dapat digunakan secara berpindah-pindah, termasuk tetapi tidak terbatas pada laptop, telepon genggam, kamera, handy cam, iPod, portable playstation, dan kendaraan bermotor.

     
    Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, kehancuran pada, atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

    1. Keterlambatan, kehilangan pasar, atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya, apapun jenis atau deskripsinya;
    2. Ketidakjujuran, tindakan curang, tipu-daya, muslihat, atau kepalsuan lainnya;
    3. Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan, atau berkurangnya barang inventaris;
    4. Kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh, atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan, atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan, atau kekacauan, atau gangguan mekanikal atau elektrikal sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu dimana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
    5. Semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga, larva, atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, dimana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian, kerusakan, atau kehancuran lanjutan tersebut;
    6. Polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang jatuh daripadanya, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penghalangan bekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa, atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang;
    7. Pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan, atau pemusnahan suatu Harta Benda yang diasuransikan di sini, kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan dari Bagian ini.
    8. Penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
    9. Perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin, atau pemanas karena kesalahan pengoperasian (kewajiban untuk membuktikan bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian berada di pihak Tertanggung);
    10. Paparan terhadap kondisi cuaca di mana Harta Benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

     
    Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:

    1. Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain;
    2. Pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan;
    3. Yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan, atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
    INFORMASI PENTING
    Ketentuan bangunan yang dapat dijamin oleh Simas Rumah Hemat Plus+

    1. Bangunan rumah tinggal (bukan apartemen / ruko) berikut dengan isi bangunan / perabot yang tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan.
    2. Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    3. Lokasi berada di tepi jalan yang dapat dilalui oleh mobil Pemadam Kebakaran dan bukan berada di lokasi kumuh.

     
    Ketentuan isi bangunan / perabot yang dapat dijamin oleh Simas Rumah Hemat Plus+
    Perabot Rumah Tangga yang dapat dijamin adalah perabot, peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa/digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi berdasarkan opsi tersedia di bawah ini
    JaminanPremium Rate
    Menjamin risiko banjir, tidak menjamin risiko gempa bumi0.160%
    Tidak menjamin risiko banjir, tidak menjamin risiko gempa bumi0.110%

     
    Catatan:

    • Jaminan banjir dapat diberikan apabila daerah lokasi rumah tinggal yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir
    • Jaminan gempa bumi dapat diberikan apabila daerah lokasi rumah tinggal yang akan diasuransikan belum pernah mengalami gempa bumi, tsunami, gunung berapi
    • Tarif premi gempa bumi akan disesuaikan berdasarkan zona gempa bumi
    PROSEDUR KLAIM
    Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

     
    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Penanggung akan memberi ganti rugi maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Pemohon mengisi Formulir Aplikasi Simas Rumah Hemat Plus+ dan mengirimkan ke email kami di: bondan@pusatasuransi.com
    2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila permohonan telah disetujui
    3. Polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis (softcopy)
    4. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

     

    Form Aplikasi Asuransi

    -Produk Asuransi Property-

    All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
    error: Protected Content!!