ASURANSI GEMPA BUMI (EQVET) merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian atas bangunan dan harta benda yang diakibatkan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
Manfaat Asuransi
GEMPA BUMI
Goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.LETUSAN GUNUNG BERAPI
Suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
KEBAKARAN DAN LEDAKAN YANG MENGIKUTI TERJADINYA GEMPA BUMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI
Kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
TSUNAMI
Gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
PENGECUALIAN POLIS
- Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
- kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
- reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif;
- tertabrak kendaraan;
- angin topan dan badai apapun bentuknya;
- banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
- Polis ini tidak menjamin gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun;
- Segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
- Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
- Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis.
- Kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:
-
- pembuangan puing, biaya pembersihan;
- barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
- efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer;
- pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
INFORMASI PENTING
ASURANSI TAMBAHAN
Produk Asuransi ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus mengikuti Polis Asuransi properti utama, yaitu Property All Risks atau Asuransi Kebakaran.HARGA PERTANGGUNGAN
Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama. Harga Pertanggungan harus sama dengan polis asuransi properti utama.
DEDUCTIBLE
Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.
KLAUSULA TAMBAHAN
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausa Tambahan dapat dilihat disini.
TARIF PREMI
TARIF PREMI
KELAS KONSTRUKSI | ZONA 1 | ZONA 2 | ZONA 3 | ZONA 4 | ZONA 5 |
Com: Steel, Wood, RC < 9Co Steel, Wood, RC < 9 Commercial: Steel, Wood, RC ≤ 9 | 0.075% | 0.076% | 0.100% | 0.143% | 0.190% |
Commercial: Steel, Wood, RC > 9 | 0.112% | 0.115% | 0.122% | 0.153% | 0.200% |
Commercial: Others | 0.080% | 0.104% | 0.155% | 0.246% | 0.470% |
Dwelling House: Steel, Wood, RC | 0.076% | 0.079% | 0.104% | 0.135% | 0.160% |
Dwelling House: Others | 0.800% | 0.100% | 0.155% | 0.224% | 0.450% |
PROSEDUR KLAIM
- Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
- Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
- Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara dimana Tertanggung telah setuju dengan besaran nilai penggantian yang ditawarkan oleh Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan obyek pertanggungan yang ada.
- Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
- Apabila diperlukan, Penanggung akan melakukan survey terhadap objek pertanggungan (khusus untuk risiko kompleks)
- Polis akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766