Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

AKUNTAN PUBLIK INSURANCE merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya tanggung jawab hukum kepada Jasa Profesional Akuntan Publik karena kelalaian yang mengakibatkan gugatan dari pihak ketiga.

KENAPA HARUS MEMILIKI SIMAS AKUNTAN PUBLIK?

Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2023, Pasal 24 mengatur:
  1. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  3. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang tidak diikuti.
  4. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun atau pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dicantumkan dalam catatan rekam jejak Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat Asuransi

Secara umum, polis ini tidak membayar klaim atas:

  1. Tindakan yang tidak jujur atau disengaja (pidana);
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);

TARIF ASURANSI

  • 0.5% x Batas Jaminan, per tahun untuk Akuntan Publik
  • 1.0% x Batas Jaminan, per tahun untuk Kantor Akuntan Publik

PROSEDUR PERMOHONAN

Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:

  1. Salinan dokumen legalitas sebagai AP atau KAP (dokumen IAI, Ijin MenKeu, List OJK)
  2. Data Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor yang terafiliasi oleh Lembaga Keuangan Nasional dan resumenya
  3. Informasi pengalaman gugatan hukum yang dialami selama 3 tahun terakhir
  4. Salinan Polis existing (jika ada)
  5. Salinan (draft) kontrak Pemohon dengan Pihak Ketiga yang ke depannya dan yang sedang berjalan.

Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon. Setelah kami menerima seluruh dokumen lengkap, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 3-5 hari kerja.

HUBUNGI KAMI

Diskusikan kepada kami melalui:

Email: bondan@pusatasuransi.com

WhatsApp: +6281331064766