PUBLIC LIABILITY FOR SME merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan biaya tanggung jawab hukum kepada Pemilik Usaha sehubungan dengan operasionalnya yang menyebabkan tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami "Personal Injury" dan/atau "Property Damage" yang ditujukan untuk usaha kecil-menengah.
TUJUAN DAN MANFAAT STRATEGIS
Memiliki Asuransi ini bukan hanya tentang mitigasi risiko, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi bisnis Anda.
- Perlindungan Finansial: Melindungi arus kas perusahaan dari beban biaya ganti rugi dan biaya hukum yang besar dan tak terduga, sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga. Karena tuntutan hukum tidak selalu berarti Anda bersalah, tetapi ketika hal tersebut datang, Anda harus siap dengan biaya pembelaan hukum.
- Menjaga Kredibilitas Bisnis: Menunjukan kepada pelanggan, mitra, dan investor bahwa bisnis Anda bertanggung jawab dan siap menangani insiden, sehingga meningkatkan reputasi dan kepercayaan.
- Memenuhi Persyaratan Kontrak: Banyak proyek, tender, atau kontrak kerjasama (terutama dengan perusahaan asing, perusahaan besar, atau pemerintah) yang mewajibkan kepemilikan asuransi ini sebagai syarat utama.
- Manajemen Risiko Operasional: Menjadi bagian integral dari strategi manajemen risiko, memindahkan potensi kerugian katastropik kepada perusahaan asuransi.
Manfaat Asuransi
JAMINAN DASAR
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung sebagai pemilik usaha untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya pembelaan hukum) dalam hal pihak ketiga mengalami “Personal Injury” dan “Property Damage” yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang diasuransikan.
Tuntutan yang terjadi bisa bersifat “Premises Risk” (akibat aktivitas di dalam lingkungan usaha) maupun “External Risk” (akibat aktivitas di luar lingkungan usaha, misal: survey, perjalanan dinas).
JAMINAN PERLUASAN
- Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
- Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir, hingga IDR.100,000,000 (hanya untuk fasilitas parkir yang dikelola sendiri)
- Tanggung Jawab Hukum Pameran (maks. 14 hari)
- Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi
- Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan, hingga IDR.100,000,000
- Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat
- Biaya Medis Darurat, hingga IDR.25,000,000 per kejadian
- Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan Tertanggung, hingga IDR.100,000,000
- Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, hingga IDR.100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Polis Public Liability for SME tidak membayar hal yang terkait dengan hal-hal berikut:
- perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
- nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
- risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
- kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
- risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
- risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
- denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
- tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
- pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
SYARAT WAJIB
- Jenis Usaha yang dapat dijamin: Klinik, Barbershop (tidak termasuk kelalaian atas profesi), risiko kantor, industrial dengan risiko rendah, private unit, jasa perbaikan, rumah makan, toko, sekolah, gudang (non-hazardous), dan lain-lain
- Periode Usaha: berjalan di bawah 10 tahun
- Omzet Gross: maksimal IDR.15,000,000,000 per tahun
- Jumlah karyawan: maksimal 50 orang
- Area Usaha: Indonesia
- Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
- Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan
- Tidak ada riwayat tuntutan hukum dalam 3 tahun terakhir
DEDUCTIBLE/EXCESS
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:
- NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga;
- IDR.2,500,000 sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
- 10% dari Klaim, minimal IDR.2,500,000 sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
TARIF PREMI
RISIKO USAHA KOMERSIAL
LIMIT OF LIABILITY | PREMIUM |
2,500,000,000 | 2,500,000 |
5,000,000,000 | 3,500,000 |
10,000,000,000 | 5,000,000 |
15,000,000,000 | 7,500,000 |
*Nilai dalam Rupiah
RISIKO USAHA INDUSTRI
LIMIT OF LIABILITY | PREMIUM |
2,500,000,000 | 5,000,000 |
5,000,000,000 | 7,000,000 |
10,000,000,000 | 10,000,000 |
15,000,000,000 | 15,000,000 |
*Nilai dalam Rupiah
PROSEDUR KLAIM
LARANGAN SAAT TERJADI TUNTUTAN
- Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
- Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
- Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
HAK PENANGGUNG
- Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PENGGANTIAN KERUGIAN
- Ganti Rugi: Kerugian keuangan yang telah ditentukan yang diderita oleh Pihak Ketiga
- Settlement: Khusus yang berkaitan dengan out of courts settlement atau penyelesaian perkara di luar pengadilan (perdamaian)
- Biaya Pembelaan Perkara: Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk pembelaan perkara (biaya pengacara, investigasi, dan lain-lain)
- Biaya Gugatan: Biaya-biaya gugatan atau biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung apabila kalah dalam perkara.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
Data atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan penawaran asuransi:
- Informasi usaha (nama pemilik, nama entitas usaha, alamat lengkap, jenis usaha dan deskripsi)
- Beroperasi sejak kapan
- Jumlah omzet tahunan
- Jumlah total karyawan
- Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
- Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
Setelah menerima informasi tersebut, pada umumnya Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.