Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

Marine Hull & Machinery Insurance merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan penggantian kerugian atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkatannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

Bahaya Yang Dijamin

Pertanggungan ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
  1. bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  2. kebakaran, ledakan
  3. pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
  4. pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
  5. perompakan
  6. kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  7. benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  9. kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
  10. meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
  11. kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
  12. kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  13. tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.

Catatan: Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

Policy Wording

  1. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 dengan jaminan Comprehensive
  2. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 dengan jaminan Total Loss Only, General Average, 3/4THS Collision Liability (including Salvage, Salvage Charges, Sue and Labour)
  3. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 289 dengan jaminan Total Loss Only (including Salvage, Salvage Charges, Sue and Labour)

Polis Asuransi Marine Hull & Machinery tidak memberikan ganti rugi atas biaya-biaya berikut:

  1. pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun;
  2. harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain;
  3. barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan;
  4. hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit;
  5. polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).

Pengecualian lain:

  1. risiko perang
  2. risiko pemogokan
  3. risiko perbuatan jahat
  4. risiko nuklir