Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

Wreck Removal Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran (Pollution Liability). Wreck Removal Insurance merupakan bagian dari jaminan Protection & Indemnity yang diwajibkan di Indonesia.

PERATURAN DI INDONESIA

Peraturan terkait di Indonesia, yakni:

  1. Pasal 203 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Pasal 119 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  3. Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  4. Pasal 39 Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan
  5. Surat Edaran No. SE-DJPL 3 Tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal Sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal
  6. Surat Edaran No. SE-DJPL 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal

Baca juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan

PENANGGUNG

Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal yang didukung oleh Reasuransi Nasional Indonesia.

Manfaat Asuransi

SIMULASI PREMI

Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk mendapatkan penawaran sesuai dengan objek pertanggungan.