waiver clause

Waiver Clause

Waiver Clause
Other than those stipulated in other article within this Policy, the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason. Such termination shall waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code.

Notification of termination shall be made in writing by the party who wants the termination to the other party at their latest known address.

The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification.


Klausul Pengesampingan
Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal-pasal dalam Polis ini, Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Penghentian pertanggungan ini mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.

Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!