transport operator liability

freight forwarders liability

SEKILAS PRODUK
Freight Forwarders' Liability Insurance
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara hukum untuk Tertanggung selama menjalankan tugasnya sebagai operator pengangkutan atau jasa logistik.

Operator Pengangkutan atau Jasa Logistik
  • Ocean freight forwarder atau NVOC
  • Air freight forwarder atau air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier – Trucking
  • In-transit warehousing
  • Packing atau Consolidating
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Asuransi
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability memberikan jaminan sebagai berikut:

  1. Tanggung jawab hukum terkait pengangkutan barang (cargo) sehubungan dengan klaim:
    1. atas kerugian/kerusakan fisik pada cargo;
    2. kelalaian akibat tindakan atau tanpa adanya tindakan yang terjadi dan dilakukan dengan itikad baik yang dikarenakan Pihak Tertanggung tidak mematuhi instruksi hukum atau praktek pengiriman yang diakui atau sebagaimana lazimnya;
    3. turut andil dalam tindakan averaging dan penyelamatan secara umum yang mana ganti ruginya tidak bisa diperoleh dari pemilik barang;
  2. Tanggung jawab hukum non-kontraktual kepada pihak ketiga yang mungkin ditimbulkan oleh Tertanggung akibat suatu kecelakaan yang menyebabkan cedera tubuh atau kerusakan properti milik pihak ketiga;
  3. Tanggung jawab hukum atas denda dan bea cukai (kepabeanan);

Jaminan-jaminan tersebut termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pembelaan hukum selama secara tegas dijamin di dalam polis.

PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Polis
Polis ini dalam hal apapun tidak mempertanggungkan Tanggung Jawab Hukum atau Klaim apapun baik yang sesungguhnya atau yang dituduhkan yang timbul secara langsung atau tak langsung dari atau dalam kaitannya dengan:

  1. barang berharga;
  2. hewan dan tanaman;
  3. kesepakatan waktu;
  4. hak untuk membatasi tanggungjawab hukum;
  5. lenyap secara misterius, kehilangan yang tak bisa dijelaskan;
  6. negara-negara yang diperkecualikan;
  7. kewajiban tanpa wanprestasi;
  8. beban kerja yang aman;
  9. ilegalitas, kecurangan, ketidakjujuran;
  10. hak milik pribadi dan hak milik intelektual;
  11. insolvensi;
  12. penalti menurut kontrak;
  13. dan lain-lain sesuai pengecualian polis
INFORMASI PENTING
Peraturan Hukum
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
    • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
    • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Marine Cargo Insurance vs Freight Forwarders' Liability
Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit). Apabila kerusakan kargo terjadi akibat dan saat berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder, maka pemilik kargo maupun marine cargo underwriters akan menuntut ganti rugi (subrogasi) kepada perusahaan Freight Forwarder (salah satu syarat klaim marine cargo adalah melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Freight Forwarders. Sehingga perusahaan Freight Forwarder perlu memiliki Freight Forwarders’ Liability Insurance untuk membackup tuntutan ganti rugi tersebut.

Batas Penggantian

  • 250 French Gold Francs per kilogram (sesuai Warsaw Convention 1929) sehubungan pengangkutan melalui udara;
  • 2SDR per kg atau 666.67 SDR per paket, mana saja yang lebih tinggi (sesuai SDR Protocol 1979) sehubungan dengan pengangkutan melalui laut;
  • US$5.00 per kg yang terjadi selama pengangkutan darat (termasuk bongkar muat, pengemasan, pembongkaran dan penyimpanan);
  • Sesuai dengan nilai barang berdasarkan kontrak khusus (untuk ini wajib melampirkan kontrak yang dimaksud dan harus sudah disetujui oleh Underwriter sebelumnya).
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information

  1. Omzet tahunan atau Annual Gross Freight Receipt (GFR)
  2. Jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan
  3. Batas dan Luas Tanggung Jawab layanan yang diberikan kepada pelanggan
  4. Batas negara/benua yang dapat dilayani kepada pelanggan (domestik, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika)
  5. Pengalaman kerugian/klaim
  6. Pengalaman asuransi
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi umumnya 0.30 – 0.60% x Annual GFR, dengan minimum premi USD 7,500.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan, menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PREMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan:

  1. Melampirkan Company Profile
  2. Informasikan jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan (sebutkan yang mana saja dari daftar di bawah ini):
    1. ekspedisi angkutan laut (NVOC)
    2. ekspedisi angkutan udara atau agen kargo udara
    3. agen pabean
    4. pengangkut lewat jalan (road haulier) (jika ya, mohon informasikan jumlah armada yang Anda gunakan)
    5. in-transit warehousing (jika ya, mohon informasikan jumlah gudangnya)
    6. packing/consolidating
    7. dan lain-lain (sebutkan)
  3. Melampirkan dokumen batas tanggungjawab Anda kepada Pelanggan secara umum
  4. Melampirkan dokumen kontrak dimana adanya tanggungjawab Anda terhadap Pelanggan spesifik
  5. Informasikan di negara dimana saja layanan Anda berlaku (beserta persentasenya)
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Proposal Form Spesimen Polis

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!