simas ruko

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Simas Ruko merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi bangunan ruko Anda beserta isinya dari risiko kebakaran, kerusuhan, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir, sampai tertabrak kendaraan yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
  1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, dan Asap (FLEXAS)
  2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
  3. Terorisme dan Sabotase (10%)
  4. Tertabrak Kendaraan
  5. Banjir, Badai, Angin Topan, dan Kerusakan akibat air
  6. Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan gunung berapi (Optional)

 
[wp_table id=5713/] [/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’]

  1. Kecuali secara tertulis bahwa risiko yang dimaksud dijamin, Polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan risiko berikut ini:
    • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
    • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
    • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut diluar kendali Tertanggung.
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung dan wakil Tertanggung.
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
    • Segala macam bahan peledak.
    • Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
    • Segala macam bentuk gangguan usaha.
    • Biaya pembersihan puing.
    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
    • Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
    • Erosi, tanah longsor, tanah runtuh.
  2.  

  3. Polis tidak menjamin harta benda berikut ini:
    • Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi.
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia.
    • Barang antik atau barang seni.
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan.
    • Efek obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer.
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
    • Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang.
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. HARGA PERTANGGUNGAN
    Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, dan stock barang. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
  2.  

  3. RISIKO SENDIRI
    Risiko Sendiri merupakan potongan klaim atas kejadian yang menyebabkan klaim.
  4. PERSYARATAN PERTANGGUNGAN
    1. Bangunan ruko konstruksi kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Maksimum 4 lantai.
    3. Tidak termasuk kios dan shopping mall atau pasar.
    4. Tidak dalam keadaan tidak dihuni atau tidak digunakan.
    5. Terdapat minimal 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik di dalam ruko.
    6. Perabot bukan benda bergerak seperti handphone, laptop, mobil, kamera dan sejenisnya.
    7. Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher handphone tidak dijamin.
    8. Jaminan Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat Gempa Bumi.
    9. Jaminan Banjir hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami banjir, atau banjir yang ketinggiannya melebihi 30 cm.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Untuk mendapatkan benefit produk ini, premi yang harus Anda bayarkan adalah sesuai tabel di bawah ini:
[wp_table id=5714/]

 
Biaya Administrasi Polis:

  • Jaminan Dasar tanpa Jaminan Gempa Bumi: Rp. 25.000
  • Jaminan Dasar dengan Jaminan Gempa Bumi: Rp. 50.000
  • Khusus Polis yang hanya diterbitkan dalam bentuk ePolis yang dikirimkan melalui email tidak dikenakan biaya administrasi polis
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Kirimkan foto-foto kondisi obyek pertanggungan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!