Sengketa Klaim Asuransi

Sengketa Klaim Asuransi Kesehatan: Masa Tunggu

KASUS
Sebuah polis asuransi kesehatan dengan manfaat antara lain: penggantian biaya rawat inap atas beberapa jenis penyakit tertentu dan ada juga beberapa jenis penyakit yang dikecualikan. Dari penyakit-penyakit yang dijamin oleh Penanggung ada beberapa penyakit yang diberikan syarat masa tunggu (pre-existing period) selama 12 bulan sejak polis itu berlaku, artinya jika pada periode tersebut Tertanggung melakukan pemeriksaan dan atau pengobatan yang berkaitan dengan penyakit yang dikenakan masa tunggu, maka semua biaya yang dikeluarkan tersebut menjadi tanggungan Tertanggung.

Polis mulai berlaku tanggal 15 Oktober 2006. Pada tanggal 18 Oktober 2007 Tertanggung dirawat inap karena lipoma colli (benjolan di leher) yaitu jenis penyakit yang dikenakan masa tunggu, akan tetapi pemeriksaan pra rawat inap (menurut data investigasi Penanggung) dilakukan tanggal 11 Oktober 2007 (masa tunggunya baru berjalan 11 bulan 27 hari atau kurang 4 hari lagi).

Tertanggung menuntut penggantian biaya rawat inap yang telah dikeluarkannya.

Penanggung menolak membayar klaim dengan alasan :

  1. setelah dilakukan penelitian dan investigasi oleh Penanggung diketahui bahwa Tertanggung mendapat perawatan atas penyakitnya dalam masa tunggu yaitu pada tanggal 11 Oktober 2007.
  2. penyakit yang diderita Tertanggung termasuk penyakit yang dikecualikan dalam polis yaitu semua jenis tumor/benjolan/kista.

 
Dalam proses mediasi para pihak mengemukakan alasan-alasan mereka sebagai berikut:

  1. Pemegang Polis menyatakan bahwa:
    • Anaknya (Tertanggung) baru masuk RS untuk mendapatkan perawatan tanggal 18 Oktober 2007 dan bukan tanggal 11 Oktober 2007.
    • Sebelum Tertanggung masuk RS, pihak pemegang polis telah meminta informasi dari pihak Penanggung dan pada prinsipnya tidak ada masalah.
    • Jenis penyakit yang diderita Tertanggung memang benar benjolan akan tetapi bukan tumor ataupun kista melainkan adanya pembekakkan kelenjar getah bening.
    • Penanggung harus mengadakan investigasi dengan benar dan akurat untuk menunjang alasan penolakan klaim Tertanggung.
  2. Penanggung menyatakan bahwa:
    • Penanggung pada tahap awal tetap pada pendiriannya untuk menolak klaim, karena Tertanggung menderita lipoma colli (benjolan di leher).
    • Akan melakukan investigasi ulang, berkaitan dengan pernyataan dokter yang diberikan pada formulir kesehatan.

 
Setelah Penanggung melakukan investigasi ulang ke RS yang merawat Tertanggung, didapatkan bahwa: benjolan yang ada di leher Tertanggung bukan termasuk tumor atau kista sesuai penyakit yang dikecualikan dalam polis, melainkan sejenis penyakit limfadentis kronik tidak spesifik (sesuai surat keterangan dari RS yang merawatnya). Klaim asuransi dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam polis.

PEMBAHASAN
Tertanggung:

  • Berlakulah bijaksana seperti pemegang polis di atas. Artinya benar-benar membaca isi polis yang dimiliki.
  • Jangan menerima begitu saja penolakan klaim oleh Penanggung tanpa diberikan alasan yang benar sesuai dengan isi perjanjian polis.

 
Penanggung:

  • Harus berhati-hati dalam melakukan penolakan klaim asuransi. Berikanlah alasan-alasan yang tepat dan benar sesuai perjanjian polis sehingga tidak terkesan mengada-ada dan menghindar dari tanggung jawab.
  • Jangan melakukan underwriting pada saat klaim asuransi terjadi. Lakukanlah itu sebelum asuransi diterima dan polis diterbitkan.
  • Jika investigasi diperlukan, lakukanlah dengan cermat sehingga tidak perlu diulang dan berkali-kali. Sangat beruntung jika pihak RS bisa diajak bekerjasama. Bagaimana jika melakukan investigasi berkali-kali pada kasus kematian dan almarhum sudah dikremasi.

 
SUMBER

INFORMASI BMAI
Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas setiap klaim sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur di dalam polis. Apabila klaim Tertanggung ditolak karena tidak terpenuhinya ketentuan dan/atau persyaratan polis, dan Tertanggung berkeberatan atas penolakan itu, Tertanggung boleh menempuh upaya mediasi atau ajudikasi melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada:

 
Sebagai informasi :

  • Pelayanan BMAI tidak dikenakan biaya*
  • Keputusan Ajudikasi BMAI wajib diterima oleh Penanggung
  • Tertanggung bebas untuk menerima atau menolak keputusan Ajudikasi BMAI

 
*Pelayanan Mediasi dan Ajudikasi dengan nilai tuntutan sampai dengan Rp. 750.000.000 (asuransi umum) dan Rp. 500.000.000 (asuransi jiwa). Untuk pelayanan Arbitrase ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang dipersengketakan.

Sengketa Klaim Asuransi Umum : Hilangnya Sepeda Motor Secara Mencurigakan

pencuri-motor-3-01

KASUS
Seorang kakek berusia 63 tahun, yang masih gagah dan energik dibelikan cucunya sebuah sepeda motor, berikut sebuah polis asuransi kendaraan bermotor untuk sepeda motor tersebut. Sang kakek sangat senang, karena dengan demikian kegiatannya sebagai pedagang kelontong dapat lebih mudah dijalankan. Kemana-mana lebih gampang dan tidak memerlukan waktu yang lama.

Malangnya… kegembiraan sang kakek berlangsung tidak lama, karena pada bulan keempat, motornya hilang dicuri orang. Cara hilangnya agak unik, tidak seperti modus pencurian pada umumnya.

Pagi itu sang kakek bepergian dengan menggunakan motornya. Di tengah perjalanan dia merasa ingin kencing yang tak tertahankan. Maklum orang tua, mungkin ada gangguan pada kelenjar prostatnya. Sang kakek segera minggir, menurunkan tuas penyangga sehingga motornya dapat tetap berdiri, lalu meninggalkan motor itu tanpa mematikan mesinnya. Sang kakek menghadap ke parit dan melakukan hajatnya. Tetapi dalam posisi itu, tiba-tiba dari belakang ia didorong oleh seorang yang tak dikenal. Ia terjatuh ke dalam parit dan motornya dibawa lari oleh orang yang mendorongnya itu. Peristiwa ini agaknya tidak menarik perhatian orang, karena tempat kejadian peristiwa tidak banyak orang yang berlalu-lalang. Kejadian ini segera diberitahukan kepada cucunya yang kemudian melaporkan dan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Tak diduga… klaim asuransi ditolak Penanggung dengan alasan bahwa peristiwa itu bukanlah suatu kecelakaan, bahkan dicurigai sebagai rekayasa dan konspirasi Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung. Penanggung meminta Surat Keterangan dari Polda yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dijamin polis sungguh telah hilang dicuri orang.

Tertanggung tidak menerima alasan penolakan klaimnya dan sengketa dibawa Tertanggung untuk diselesaikan di BMAI. Mediator segera menghubungi Penanggung dan setelah berbicara sebentar, kemudian akhirnya Penanggung memutuskan untuk membayar klaim Tertanggung.

Apa yang membuat Penanggung mengubah keputusannya menolak klaim ini? Sederhana saja, Penanggung menyadari bahwa ada kesulitan baginya untuk membuktikan kecurigaan terhadap rekayasa dan konspirasi Tertanggung untuk mendapat ganti rugi dari Penanggung. Penanggung juga memahami, bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan dari Kepolisian, Tertanggung harus mengeluarkan biaya yang berakibat bahwa jumlah klaim yang dibayarkan akan tidak banyak berarti bagi Tertanggung.

Faktanya: Harga Pertanggungan Rp. 11 juta, jumlah klaim yang disetujui Penanggung sebesar Rp. 10 juta. Penanggung menyetujui membayar klaim tanpa adanya Surat Keterangan Kehilangan dari Polda dan mengurangi jumlah klaim menjadi Rp. 9,5 juta. Uang sejumlah Rp. 500 ribu yang dikurangi dari jumlah klaim yang disetujui Penanggung, anggaplah sebagai biaya mengurus surat keterangan kepolisian.

PEMBAHASAN
Menolak klaim Tertanggung hendaknya didasarkan pada ketentuan dan syarat yang dicantumkan di dalam polis. Kecurigaan, ketidakpercayaan, keraguan atas kebenaran peristiwa penyebab kerugian tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak klaim, melainkan harus terlebih dahulu dibuktikan oleh Penanggung.

Fungsi “Internal Dispute Resolution” harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebelum sengketa dibawa keluar, entah ke BMAI atau ke upaya penyelesaian hukum lainnya.

 
SUMBER

INFORMASI BMAI
Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas setiap klaim sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur di dalam polis. Apabila klaim Tertanggung ditolak karena tidak terpenuhinya ketentuan dan/atau persyaratan polis, dan Tertanggung berkeberatan atas penolakan itu, Tertanggung boleh menempuh upaya mediasi atau ajudikasi melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada:

 
Sebagai informasi :

  • Pelayanan BMAI tidak dikenakan biaya*
  • Keputusan Ajudikasi BMAI wajib diterima oleh Penanggung
  • Tertanggung bebas untuk menerima atau menolak keputusan Ajudikasi BMAI

 
*Pelayanan Mediasi dan Ajudikasi dengan nilai tuntutan sampai dengan Rp. 750.000.000 (asuransi umum) dan Rp. 500.000.000 (asuransi jiwa). Untuk pelayanan Arbitrase ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang dipersengketakan.

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!