SELLING PRICE CLAUSE

Selling Price Clause

Selling Price Clause
It is noted and agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which the Insured is responsible and with regard to which under the written or printed conditions of sale the Sale Contract is cancelled by reason of the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods, to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis.


Klausul Harga Penjualan
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dalam hal barang-barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan, yang karenanya Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan yang tertulis atau tercetak dalam Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan tersebut diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan ataupun sesuai dengan tingkat kerugian atau kerusakannya, maka tanggung jawab Penanggung akan didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam kontrak dan untuk mendapatkan rata-rata nilai dari semua barang, yang mana klausula ini akan diberlakukan atasnya bila terjadi kerugian atau kerusakan, akan ditetapkan dengan dasar yang sama.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!