Protection & Indemnity

gegi protection and indemnity

SEKILAS PRODUK
GEGI Marine P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari kepemilikan atau operasional kapal.

&nsbp;
Keistimewaan:

  • Terdapat kantor operasional di Indonesia, sehingga proses pembelian dan klaim asuransi dapat dilakukan di Indonesia;
  • Operasional P&I khusus yang berkantor pusat di Singapura dan memiliki staf yang berpengalaman;
  • Memiliki spesialisasi pada kapal ukuran kecil dan sedang, kapal pesiar, dan kapal-kapal khusus;
  • Batas limit yang bervariasi hingga USD 25 juta, dan dapat ditingkatkan menjadi USD 100 juta, bahkan disediakan special limit mulai USD 500 juta hingga USD 1 miliar dengan syarat khusus, yang bekerjasama dengan British Marine yang bermarkas di Singapura.
  • Tersedia pertanggungan untuk Kewajiban Kontrak, Operasional Khusus, Tanggung Jawab Kapal Penarik, dan Kewajiban kapal penyelamat.

 
Produk ini merupakan kerjasama antara Great Eastern dan British Marine.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Marine P&I memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal. Jaminan meliputi:

  1. Cargo Liability, jaminan terhadap kerusakan, kerugian dan kekurangan pada kargo;
  2. Crew Liability, jaminan atas kompensasi gaji dan tunjangan crew jika terjadi klaim total loss;
  3. Collision Liability, jaminan risiko tabrakan kapal dengan kapal lain;
  4. Property Damage, jaminan atas kerusakan terhadap fixed and floating objects dan harta benda lainnya;
  5. Illness & Injury, jaminan atas kematian, cidera, biaya pengobatan atas crews, stevedores, penumpang dan lain-lain;
  6. Pollution, jaminan atas pencemaran dan pembersihan limbah dan polusi;
  7. Other Claims, klaim-klaim yang lain seperti biaya pengangkatan bangkai kapal (wreck removal), fine & penalty, general average dan lain-lain;
  8. Legal Costs & Expenses, jaminan atas biaya hukum dan proses pengadilan sehubungan dengan klaim.
PENGECUALIAN POLIS
Polis Protection & Indemnity tidak menjamin hal-hal berikut:

  1. pertanggungan yang telah dijamin dalam asuransi Marine Hull & Machinery;
  2. kehilangan atau kerusakan pada kapal dan peralatan kapal;
  3. kerugian yang bersifat komersil;
  4. kebangkrutan dan penipuan;
  5. perdagangan ilegal;
  6. perang;
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak;
  8. serangan internet (cyber attack);
  9. apabila klaim berkaitan dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni-Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat;
  10. dan lain-lain yang mengacu ke wording polis yang diterbitkan.
INFORMASI PENTING
KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN (PREFERRED VESSELS)

  • Jenis Kapal: dry cargo vessels, tankers, Self-Propelled Oil Barges (SPOB), offshore vessel and specialist craft, tugs and barges, harbour craft, superyachts.
  • Usia Kapal: maksimal 25 tahun. Usia kapal di atas 25 tahun dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Navigasi Kapal: maksimal ASEAN
  • Tonase Kapal: maksimal 10,000 GT
  • Klasifikasi (Class) Kapal: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau dari anggota International Association of Classification Societies (IACS). Status kapal ‘unclass’ dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Jumlah Kapal: fleet (minimal 2 kapal)
  • Syarat Tambahan: memiliki polis asuransi Marine Hull & Machinery
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bervariasi yang didasarkan pada jenis kapal, usia dan tonase (GT) kapal yang diasuransikan, trading area, klasifikasi kapal, luas jaminan dan limit of liability, manajemen dan kepemilikan kapal, pengalaman klaim (loss record), serta jumlah fleet yang diasuransikan. Sehingga untuk mengetahui preminya, informasi tersebut harus terlebih dahulu diketahui underwriter.

PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan dan lampirkan:

  1. Ship particular, Class Certificate
  2. Foto-foto kapal dan survey report (jika diperlukan)
  3. Trading Area atau Navigasi
  4. Jumlah crew (awak kapal) dan kebangsaannya
  5. Jenis kargo yang diangkut
  6. Copy polis asuransi Marine Hull & Machinery
  7. Coverage termasuk limit liability yang diminta
  8. Informasi riwayat klaim 3 tahun terakhir

dan kirim ke email kami: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

protection and indemnity

SEKILAS PRODUK
Shipowners Protection & Indemnity (P&I) memberikan perlindungan atas kewajiban operasional perusahaan pemilik kapal atas tuntutan pihak ketiga.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Secara umum, jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya hukum dan pembelaan
  2. Tabrakan kapal
  3. Kerusakan dan kerugian kargo
  4. Cidera atau kematian dari awak kapal
  5. Kontak terhadap benda mengambang (fixed & floating object)
  6. Penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan tanggungjawab polusi
PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah pengecualian secara umum pada jaminan Shipowners P&I:

  1. kerugian komersial
  2. kerugian yang timbul akibat kesulitan keuangan atau kecurangan
  3. perdagangan gelap dan tidak bertanggung jawab
  4. penyakit yang timbul akibat hubungan kerja atau cidera kumulatif
  5. senjata radioaktif, kontaminasi, kimia, biologis, bio-kimia, dan elektromagnetik
  6. perang
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak
  8. serangan internet (cyber attack)
  9. klaim yang terkait dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat
INFORMASI PENTING
Wreck Removal Insurance
Khusus kapal yang beroperasi hanya di wilayah perairan Indonesia dan Timor Leste, diwajibkan minimal memiliki sertifikat Jaminan Penyingkiran Bangkai Kapal & Polusi. Anda dapat memilikinya melalui produk Wreck Removal & Pollution Liability Insurance. Produk tersebut merupakan produk Protection & Indemnity tetapi hanya terbatas untuk menjamin penyingkiran bangkai kapal dan polusi saja.

Kapal yang Dapat Diasuransikan
Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan, dengan syarat utama memiliki surat klas yang terdaftar pada International Association of Classification Societies (IACS), termasuk Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Memiliki polis Marine Hull juga menjadi nilai tambah.

Fixed vs Mutual Premium (Call)
Terdapat 2 mekanisme pembayaran, yakni premi yang bersifat Fixed dan Mutual. Fixed Premium berarti preminya bersifat tetap, tidak berubah, dan final untuk selama periode pertanggungan. Sedangkan pada Mutual Premium/Call, dapat terjadi perubahan biaya dalam periode pertanggungan apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi biaya operasional (supplementary call), pembayaran klaim melampaui limit penutupan (overspill call), bahkan jika pemilik kapal tidak memperpanjang kontrak (release call).

Contoh Kasus Klaim
1. Cargo Liability
Sebuah kapal membawa gandum mengalami cuaca buruk dalam perjalanan. Pada saat bongkar muat, bagian dari kargo ditemukan basah dan di sepanjang palka ditemukan genangan air. Sesuai dengan kontrak pengangkutan, dimana aturan Hague – Visby diterapkan, operator memiliki kewajiban untuk memastikan kelayakan kapal sebelum berlayar. P&I berkewajiban menanggung kewajiban pengangkut sehubungan dengan kargo yang rusak.

 
2. Crew Liability
Selama pekerjaan perbaikan di ruang mesin anggota crew jatuh dan mendapat cedera serius di punggungnya. Setelah periode rehabilitasi terbukti bahwa crew tersebut telah mengalami cacat permanen. Menurut kontrak crew, yang menggabungkan istilah dari perjanjian tawar menawar kolektif, anggota bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada anggota crew. Tingkat kontrak kewajiban adalah untuk kebangsaan dan pangkat kru yang bersangkutan. Maka, P&I bertanggung jawab atas kewajiban pemilik kapal.

 
3. Collision Liability
Kapal A bertabrakan dengan kapal B. Kapal A memiliki tanggungg jawab untuk menanggung biaya tabrakan. Kedua kapal harus disalahkan untuk kelalaian dalam sistem navigasi. Peraturan pada Rule 36 untuk mengganti kerugian Anggota dan kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pemilik kapal B, pemilik kargo yang barangnya diangkut oleh kapal B dan crew yang terluka di atas kapal B.

 
4. Pollution Liability
Sebuah bulk carrier yang berukuran besar mengalami insiden didekat garis pantai, yang menyebabkan dua tank bunker pecah dan bocor hingga bahan bakar minyak tumpah ke laut. Para petugas pantai dengan sigap membersihkannya, tapi tidak bisa mencegah kontaminasi minyak ke sumber daya alam. Pemilik bertanggung jawab untuk biaya pembersihan dan kompensasi untuk kerusakan pencemaran sesuai dengan ketentuan Konvensi bunker yang telah diberlakukan oleh negara yang bersangkutan. P&I menutupi biaya dan kewajiban yang timbul dari insiden polusi kapal sesuai dengan peraturan 38. Selanjutnya, anggota bertanggung jawab untuk membayar kompensasi sesuai dengan Banker Blue Card yang dikeluarkan sehubungan dengan masuknya kapal.

 
5. Damage to Fixed and Floating Objects
Saat kapal berlabuh, kapal menabrak dermaga yang menyebabkan kerusakan untuk dermaga dan peralatan shoreside. Anggota bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki dermaga dan peralatan, serta kompensasi kepada operator dermaga untuk kerugian yang terjadi ketika sedang tidak beroperasi sampai diperbaiki. Persyaratan yang untuk kapal meliputi tanggung jawab dalam kerugian atau kerusakan benda tetap dan benda mengapung (FFO). Oleh karena itu, P&I bertanggung jawab atas kewajiban pemilik, sesuai dengan Peraturan 37.

 
6. Wreck Removal
Sebuah kapal kandas dekat pantai dan dinyatakan mengalami kerusakan total. Otoritas pantai memerintahkan pemilik untuk memindahkan kerusakan itu sebagaimana merupakan sebuah halangan untuk navigasi yang aman. P&I mengcover biaya-biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan, pemindahan, kerusakan, pencahayaan dan tanda kerusakan yang saat ini adalah wajib berdasarkan hukum atau legal yang oleh dipulihkan anggota, sesuai dengan peraturan 40.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Jenis Kapal dan Klas Kapal
  • Usia dan Tonase Kapal
  • Trading Area atau Navigasi
  • Manajemen dan Kepemilikan Kapal
  • Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya tarif premi berkisar di angka USD 2.50 – 10.00 per GT kapal.

PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Ship Particular dan Dokumen Klasifikasi
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!