Comprehensive General Liability (CGL) Insurance adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan/atau Property Damage yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut.
Setiap penjelasan pada produk ini berdasarkan polis yang diterbitkan oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.
Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Tertanggung semua jumlah yang menjadi tanggung jawab secara hukum untuk membayar dengan cara kompensasi dan semua biaya yang dibebankan kepada Tertanggung sehubungan dengan:
- Cidera Diri Pribadi
- Kerusakan Harta Benda
- Tanggung Jawab Periklanan
termasuk biaya-biaya hukum untuk melakukan pembelaan atas setiap tuntutan yang dialami Tertanggung.
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.
- perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
- nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
- risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
- kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
- risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
- risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
- denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
- tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
- wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada;
- pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
- TANGGUNG JAWAB PERIKLANAN
Tanggung jawab hukum untuk kerugian yang timbul karena satu atau lebih sebab sebagai berikut:- pencemaran nama baik;
- pelanggaran hak cipta, judul atau slogan;
- kompetisi yang tidak adil, penyalahgunaan ide iklan atau gaya dalam melakukan usaha;
- pelanggaran privasi yang dilakukan atau diduga telah dilakukan dalam Iklan.
Jaminan ini tidak berlaku untuk Tertanggung yang usahanya bergerak di bidang periklanan, penyiaran, penerbitan atau siaran televisi.
- BISNIS ATAU BIDANG USAHA TERTANGGUNG
Seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, termasuk:- penyediaan dan pengelolaan kantin, olahraga, sosial dan kesejahteraan dan organisasi medis untuk kepentingan Karyawan dan atau Tertanggung pensiunan, sponsorship, medis, gigi, keperawatan, pertolongan pertama, api, penyelamatan dan layanan ambulans;
- penyediaan layanan keamanan untuk kepentingan Tertanggung;
- penyediaan kamar bayi, taman penitipan anak atau fasilitas penitipan anak yang terkait dengan bisnis;
- penyediaan fasilitas pendidikan;
- pemilik, pihak yang menyewakan dan penyewa property termasuk perbaikan, perombakan dan pemeliharaan properti tersebut;
- penyelenggaraan dan partisipasi dalam pameran, pameran dagang, konferensi dan sejenisnya;
- mempekerjakan subkontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan atas nama Tertanggung;
- penyelenggaraan acara amal atau kegiatan penggalangan dana yang sama;
- mensponsori acara, organisasi, badan dan individu;
- perbaikan, pemeliharaan dan servis kendaraan penjualan yang digerakkan secara mekanis milik sendiri atau pelepasan properti dan barang sendiri, termasuk kendaraan yang digerakkan secara mekanis milik sendiri;
- penyediaan hadiah dan materi promosi yang terkait dengan Bisnis.
- PRODUK TERTANGGUNG
Yaitu barang, produk atau harta benda setelah mereka tidak lagi berada dalam kepemilikan atau dibawah kendali Tertanggung, yang difabrikasi, dibangun, didirikan, dipasang, diperbaiki, diservis, dirawat, ditumbuhkan, diekstrak, diproduksi, diproses, dirakit, dijual, dipasok, didistribusikan oleh Tertanggung (termasuk wadah daripadanya selain kendaraan).
Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:
- Jenis Usaha atau Profil Perusahaan
- Luas Jaminan dan Limit of Liability
- Pengalaman Asuransi dan Loss Record
- Tertanggung tidak boleh:
- mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
- membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
- bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
- Tertanggung harus:
- mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
- berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
- Penanggung berhak untuk membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
- Penanggung mempunyai wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
Mohon mengisi CGL Proposal Form di bawah halaman ini dengan melampirkan dokumen tambahan, yaitu:
- Company Profile
- Laporan Keuangan tahun fiskal terakhir
- Dokumen tambahan lain yang akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan underwriting
kemudian dikirim melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.