SEKILAS PRODUK
Contractor’s All Risks (CAR) adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian).
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Bagian 1: Kerusakan Material
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi.
Bagian 2: Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Polis menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atas:
- bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak)
- property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
- law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung
Secara umum, Uang Pertanggungan dari Jaminan Bagian 2 ini adalah sebesar 10% dari Total Contract Value (TCV).
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Umum
- perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
- reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
- tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
- penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Pengecualian Khusus Bagian 1: Kerusakan Material
- risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
- kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
- kerugian atau kerusakan karena salah desain;
- biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
- aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal;
- kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin;
- kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang;
- kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek;
- kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi
Pengecualian Khusus Bagian 2: Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
- risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
- pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin pada Bagian I Polis;
- kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh kerusakan tersebut;
- biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat;
- tanggung jawab sebagai akibat dari:
- cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
- kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
- kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
- setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain.
INFORMASI PENTING
Harga Pertanggungan Asuransi
Harga Pertanggungan pada Polis tidak boleh kurang dari:
- nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal;
- nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;
Dasar Penyelesaian Kerugian
-
Dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki, maka penggantian berdasarkan biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang. Sedangkan dalam hal kerusakan total, maka penggantian berdasarkan nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang.
Perluasan Jaminan
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
Periode Jaminan Asuransi
Polis mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap ketika bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
Lingkup pekerjaan (scope of work), metode pekerjaan, lokasi pekerjaan, lamanya pekerjaan, dan nilai kontrak.
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya premi dimulai dari IDR 5,000,000 per proyek.
PROSEDUR KLAIM
Prosedur Klaim Secara Umum
Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis, Tertanggung harus:
- segera mungkin memberitahu Penanggung, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
- melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
- menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Penanggung tidak bertanggung jawab apabila pemberitahuan melebihi 14 hari sejak terjadinya hal yang menyebabkan klaim.
Kondisi Khusus Berlaku Untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan dokumen berikut ini:
- Company Profile
- Salinan (draft) kontrak
- Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
- Metode Pekerjaan (Work Method)
- Denah atau Gambar Lokasi (Site Plan)
- Bill of Quantity
- Time Schedule
- Progress Report (S-Curve), apabila pekerjaan sudah berjalan
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 3-14 hari kerja (tergantung kompleksitas pekerjaan).
Catatan Penting
Pastikan saat Anda melakukan permohonan asuransi Contractors All Risks, dilakukan saat pekerjaan belum dimulai, atau ketika progress pekerjaan tidak lebih dari 10% dari total bobot pekerjaan. Umumnya permintaan Asuransi tidak dapat disetujui apabila progress pekerjaan sudah berjalan terlalu jauh.
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.