polis professional indemnity

Professional Indemnity Insurance

SEKILAS PRODUK

Professional Indemnity atau Professional Liability atau Error and Ommission Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada perusahaan jasa professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya.

 
Sebagai profesional, Tertanggung harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau pelanggaran tugas professional (breach of professional duty) yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung menggunakan haknya untuk menggugat di pengadilan. Tidak peduli seberapa pengalaman Tertanggung atau sudah berapa lama perusahaan berdiri, kesalahan masih dapat terjadi selama proses operasional. Satu tuntutan hukum dapat merusak bisnis Tertanggung secara finansial karena proses pengadilan sangat mahal, memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Bahkan Tertanggung juga tetap dapat berakhir di litigasi meski tidak melakukan kesalahan. Karena itu, disinilah fungsi Professional Indemnity Insurance bisa memberikan perlindungan saat menghadapi tuntutan tersebut.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Pertanggungan ini akan membayarkan:

  1. setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
  2. setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
  3. biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.

 
Lingkup pertanggungan:

  1. Pelanggaran Kerahasiaan
  2. Tanggung Jawab Hukum Kontrak
  3. Pencemaran Nama Baik
  4. Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
  5. Tanggung Jawab Hukum Usaha Patungan
  6. Hilangnya Dokumen
  7. Praktek Perdagangan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
  8. Tanggung Jawab Hukum Pengganti (Vicarious Liability)
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Secara umum, polis ini tidak membayar atas:

  1. Tindakan yang tidak jujur atau disengaja (pidana);
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
[-]
INFORMASI PENTING
  1. PERBEDAAN DENGAN GENERAL LIABILITY
    General Liability merupakan kewajiban asuransi tanggung gugat umum yang meliputi tanggung jawab hukum atas klaim yang timbul dari cidera badan atau kerusakan properti akibat kejadian yang berhubungan dengan kegiatan bisnis Anda. Sedangkan pada Professional Indemnity, ganti rugi umumnya mencakup tanggung jawab hukum atas klaim yang timbul dari pelanggaran aktual atau dugaan pelanggaran tugas profesional Anda (Breach of Duty) karena sebuah tugas profesional umumnya mencakup penyediaan layanan profesional termasuk desain, saran atau formula.
  2.  

  3. CLAIM MADE BASIS
    Polis Professional Indemnity Insurance menggunakan acuan “claim made basis”, dimana kejadian yang menyebabkan tuntutan harus terjadi di dalam periode polis/retroactive. Begitu juga dengan tuntutan klaim harus terjadi di dalam periode polis aktif. Sehingga polis asuransi harus terus diperpanjang agar pekerjaan yang dilakukan di polis tahun-tahun sebelumnya dapat dijamin walaupun klaim datang di beberapa tahun kemudian.
  4.  

  5. PROFESI YANG TERCAKUP
    Kami menawarkan berbagai jenis profesi di market, dengan syarat profesi tersebut membutuhkan disiplin ilmu (yang umumnya juga disertai adanya asosiasi profesinya), contohnya:

    • Profesional di bidang akunting (termasuk bookkeeper)
    • Ahli agronomi dan konsultan pertanian
    • Profesional di bidang konstruksi dan teknik-arsitek, konsultan konstruksi, insinyur, desainer interior, arsitek lansekap dan surveyor
    • Profesional di bidang sumber daya manusia (SDM)
    • Profesional di bidang hukum
    • Konsultan manajemen dan konsultan bisnis
    • Marketing, media dan konsultan penerbitan
    • Organisasi dan konsultan hubungan masyarakat/public relations
    • Organisasi dan konsultan training terdaftar lainnya
    • Konsultan profesional manajemen risiko
    • Agen perjalanan/Travel agents
    • dan lain-lain
  6.  

  7. CONTOH KLAIM YANG MUNGKIN ANDA HADAPI
    • Perusahaan Insinyur struktur (structural engineer) dikontrak untuk membuat desain struktural suatu bangunan komersial. Setelah tahap konstruksi dilaksanakan setengah jalan, tampak bahwa struktur bangunan tersebut tidak kuat dan akan membutuhkan perancangan ulang, yang mengharuskan dihancurkannya pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Insinyur struktur tersebut diputuskan harus bertanggung jawab dan diwajibkan untuk membayar kerugian yang yang disebabkannya.
    • Perusahaan Travel Agent melakukan kelalaian dalam mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam perjalanan. Sehingga perjalanan dibatalkan dan peserta perjalanan menuntut ganti rugi.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information berikut ini:

  • Cakupan layanan yang disediakan
  • Pendapatan fee tahunan
  • Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
  • Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
  • Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Deductible) yang diminta
  • dan lain-lain

 
Keterangan:
Premi disesuaikan dengan profil risiko usaha Tertanggung dan besaran Batas Tanggung Jawab, umumnya dimulai dari USD 2,500 per tahun.

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
  2. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Informasi Annual Revenue (based on fee) di tahun sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  5. Salinan Polis existing (jika ada)
  6. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)

 
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon sesuai bidang usaha profesi Anda.

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

[-]

 

Brosur Produk Spesimen Polis

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!