polis professional indemnity

professional indemnity

SEKILAS PRODUK
Professional Indemnity Insurance
Asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada perusahaan jasa professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya.

Kenapa Harus Memiliki Professional Indemnity Insurance?
Sebagai profesional, Tertanggung harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau pelanggaran tugas professional (breach of professional duty) yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung menggunakan haknya untuk menggugat di pengadilan. Tidak peduli seberapa pengalaman Tertanggung atau sudah berapa lama perusahaan berdiri, kesalahan masih dapat terjadi selama proses operasional. Satu tuntutan hukum dapat merusak bisnis Tertanggung secara finansial karena proses pengadilan sangat mahal, memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Bahkan Tertanggung juga tetap dapat berakhir di litigasi meski tidak melakukan kesalahan. Karena itu, disinilah fungsi Professional Indemnity Insurance bisa memberikan perlindungan saat menghadapi tuntutan tersebut.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Dasar
  1. setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
  2. setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
  3. biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.
Lingkup Pertanggungan
Secara umum, lingkup pertanggungan yang dijamin dalam polis adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Kerahasiaan
  2. Tanggung Jawab Hukum Kontrak
  3. Pencemaran Nama Baik
  4. Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
  5. Tanggung Jawab Hukum Usaha Patungan
  6. Hilangnya Dokumen
  7. Praktek Perdagangan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
  8. Tanggung Jawab Hukum Pengganti (Vicarious Liability)
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, polis ini tidak membayar atas:

  1. Kasus pidana;
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
  5. dan pengecualian lainnya yang terdapat pada polis asuransi.
INFORMASI PENTING
General Liability vs Professional Indemnity
General Liability merupakan kewajiban asuransi tanggung gugat umum yang meliputi tanggung jawab hukum atas klaim yang timbul dari cidera badan atau kerusakan properti akibat kejadian yang berhubungan dengan kegiatan bisnis Anda. Sedangkan pada Professional Indemnity, ganti rugi umumnya mencakup tanggung jawab hukum atas klaim yang timbul dari pelanggaran aktual atau dugaan pelanggaran tugas profesional Anda (Breach of Duty) karena sebuah tugas profesional umumnya mencakup penyediaan layanan profesional termasuk desain, saran atau formula.

Claim Trigger
Polis menjamin untuk klaim yang dibuat oleh Tertanggung dan diberitahukan kepada Penanggung selama periode pertanggungan. Polis tidak menjamin perlindungan sehubungan dengan:

  • kejadian yang terjadi sebelum tanggal berlaku surut polis atau retroactive date;
  • klaim yang dibuat setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan (polis tidak diperpanjang) meskipun peristiwa tersebut terjadi selama periode asuransi;
  • klaim yang diberitahukan atau timbul dari fakta atau keadaan yang diberitahukan (atau yang seharusnya secara wajar telah diberitahukan) berdasarkan polis sebelumnya;
  • fakta atau keadaan yang sebelumnya Anda ketahui sebelum masa asuransi, dan yang anda ketahui atau seharusnya secara wajar ketahui atau sudah Anda ketahui memiliki potensi untuk menimbulkan klaim berdasarkan polis;

Namun, bilamana Anda memberi pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan asuransi mengenai setiap fakta yang mungkin menimbulkan tuntutan terhadap Anda sesegera mungkin setelah Anda mengetahui fakta tersebut tetapi sebelum berakhirnya masa berlaku jangka waktu pertanggungan, polis akan, sesuai dengan syarat dan ketentuan, menanggung Anda meskipun klaim dibuat setelah masa berlaku asuransi berakhir.

Profesi yang Tercakup
Kami menawarkan berbagai jenis profesi di market, dengan syarat profesi tersebut membutuhkan disiplin ilmu (yang umumnya juga disertai adanya asosiasi profesinya), contohnya:

  • Profesional di bidang akunting (termasuk bookkeeper)
  • Ahli agronomi dan konsultan pertanian
  • Profesional di bidang konstruksi dan teknik-arsitek, konsultan konstruksi, insinyur, desainer interior, arsitek lansekap dan surveyor
  • Profesional di bidang sumber daya manusia (SDM)
  • Profesional di bidang hukum
  • Konsultan manajemen dan konsultan bisnis
  • Marketing, media dan konsultan penerbitan
  • Organisasi dan konsultan hubungan masyarakat/public relations
  • Organisasi dan konsultan training terdaftar lainnya
  • Konsultan profesional manajemen risiko
  • Agen perjalanan/Travel agents
  • dan lain-lain

Catatan: Tertanggung yang dapat dijamin merupakan badan usaha, dan bukan perorangan.

Contoh Klaim
  • Perusahaan Insinyur Struktur (structural engineer) dikontrak untuk membuat desain struktural suatu bangunan komersial. Setelah tahap konstruksi dilaksanakan setengah jalan, tampak bahwa struktur bangunan tersebut tidak kuat dan akan membutuhkan perancangan ulang, yang mengharuskan dihancurkannya pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Insinyur struktur tersebut diputuskan harus bertanggung jawab dan diwajibkan untuk membayar kerugian yang yang disebabkannya.
  • Perusahaan Travel Agent melakukan kelalaian dalam mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam perjalanan. Sehingga perjalanan dibatalkan dan peserta perjalanan menuntut ganti rugi.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Cakupan layanan yang disediakan
  • Pendapatan fee tahunan
  • Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
  • Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
  • Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Excess) yang diminta
  • dan lain-lain
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, premi dimulai dari USD 2,500 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Informasi nominal Revenue tahunan (based on fee) di tahun buku sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada juga di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Negara asal pelanggan (hanya di Indonesia atau ada juga di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  5. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  6. Salinan Polis existing (jika ada)
  7. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)

 
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon sesuai bidang usaha profesi Anda. Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!