personal accident

Personal Accident Insurance List

 

GEGII PA Supreme

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’]

Great PA Supreme merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Santunan Cacat Tetap sampai dengan 125% dari Uang Pertanggungan Dasar
  • Penggantian biaya perawatan sampai dengan 20% dari Uang Pertanggungan
  • Santunan harian Rawat Inap akibat kecelakaan
  • Santunan beasiswa untuk anak
  • Jaminan pengobatan alternative (sinshe)
  • Jaminan barang pribadi yang rusak akibat kecelakaan yang dijamin polis
  • Santunan pembayaran cicilan rumah dan kendaraan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat lebih dari 14 hari di Rumah Sakit.
  • Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
  • Menanggung risiko kematian yang terjadi hingga 365 hari sejak tanggal kecelakaan, di seluruh dunia

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Produk ini memberikan jaminan biaya-biaya yang dialami oleh Tertanggung yang disebabkan suatu kecelakaan, misalnya Kematian, Cacat Tetap Keseluruhan, Cacat Tetap Sebagian dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat kecelakaan, Kerusuhan, Pemogokan dan Huru Hara, Pembunuhan dan Penganiayaan, Hilang atau Tidak Diketemukan, Kecelakaan saat Mengendarai Sepeda Motor, Kegiatan Olah Raga (Non-profesional), dan lain-lain yang diakibatkan karena kecelakaan.

 
Tertanggung dapat memilih paket di bawah ini:

 
Catatan:

  1. Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
  2. Manfaat dalam Rupiah
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. DEFINISI KECELAKAAN
    Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung.
  2.  

  3. USIA TERTANGGUNG
    Usia yang dapat diterima adalah usia 18-60 tahun (peserta polis baru) dan maksimal 65 tahun (peserta polis perpanjangan).

     

  4. KLASIFIKASI PEKERJAAN TERTANGGUNG
    • Kelas 1
      Pekerjaan dalam ruangan kantor, karyawan, akuntan, arsitek, auditor, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, dan sejenisnya.
    • Kelas 2
      Pekerjaan dinas luar atau lapangan, insinyur sipil, manajer proyek, tenaga sales, supir, pedagang eceran, dan sejenisnya.
    • Kelas 3
      Pekerjaan mesin-mesin berat, bengkel, buruh tambang, tukang bangunan, pekerja listrik, dan sejenisnya.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Silahkan Get A Quote untuk mendapatkan penawarannya.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Apabila terdapat Kecelakaan, Cidera, Kehilangan atau tanggungjawab yang terjadi mungkin dapat menimbulkan klaim, Anda wajib:

  1. Memberikan pemberitahuan tertulis secepat mungkin tentang Cidera yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Pertanggungan ini dengan keterangan lengkap baik mengenai kejadian dan Cidera secepatnya dalam hal kematian atau dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa apabila Cidera tersebut tidak berakibat serius.
  2. Memutuskan atau melakukan segala sesuatu dan bekerja sama dan memberikan bantuan yang diperlukan dan Perusahaan Asuransi berhak untuk menggunakan segala upaya hukum yang Anda miliki untuk mendapatkan penggantian dari pihak ketiga.

Penanggung berhak untuk meminta:

  • Hasil pemeriksaan oleh dokter penengah yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi untuk Cidera yang tidak serius.
  • Pemeriksaan otopsi dalam hal terjadi kematian untuk memastikan bahwa kematian yang dialami dijamin dalam pertanggungan ini.

 
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN JIKA TERJADI KLAIM

  1. Klaim Kematian Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Ahli Waris
    • Laporan Medikal (jika ada) atau Pernyataan dari Petugas Medis yang menangani Tertanggung untuk menjelaskan penyebab kematian jika penyebab kematian kurang jelas disebabkan oleh kecelakaan atau sakit penyakit
    • Sertifikat Kematian
    • Salinan Kartu Keluarga
    • Salinan KTP dari Ahli Waris
    • Salinan laporan forensik yang menjelaskan penyebab kematian
    • Dokumen lainnya yang diperlukan untuk keperluan klaim
  2.  

  3. Klaim Ketidakmampuan Permanen (Cacat Tetap) Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung
    • Pernyataan dari Dokter yang menerangkan skala ketidakmampuan
  4.  

  5. Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung & Petugas Medis
    • Tagihan asli medikal / rumah sakit
    • Laporan medis diagnosa dokter
    • Tagihan asli resep dengan rincian obat-obatan
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini, dan kami akan segera memprosesnya untuk Anda. Anda juga dapat menghubungi kami melalui email kami di: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Brosur Produk Dapatkan Quotation

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!