pembelaan tanggung gugat

Pembelaan dalam klaim Liability (Defences)

DEFENCES
Dalam setiap tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Liability) selalu ada cara untuk melakukan pembelaan (defences) mulai dari tidak mengakui tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi (denial of liability), vis major – Act of God, contributory negligence, dan lain-lain. Pembelaan (defences) tentu dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab hukum atau paling tidak mengurangi kewajiban hukum (kompensasi) atau negosiasi pembayaran.

KECELAKAAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI (INEVITABLE ACCIDENT)
Ini hanyalah dalil bahwa semua cedera yang terjadi bukan merupakan kesalahan siapa pun. Dalam Stanley v. Powell (1891) tergugat, dalam usahanya menembak seekor burung, secara tidak sengaja menembak penggugat karena pelurunya memantul dari pohon. Dinyatakan bahwa tergugat tidak memiliki tanggung gugat.

VIS MAJOR - ACT OF GOD
Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia serta tidak dapat dicegah dengan sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah diperhitungkan. Ini termasuk tornado, badai, banjir, angin opan, letusan gunung berapi, tsunami yang tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang biasa terjadi di daerah tersebut.

DARURAT/KEHARUSAN (EMERGENCY/NECESSITY)
[/spoiler][spoiler title=’Darurat/Keharusan (Emergency/Necessity)’ style=’cyan’] Dalam situasi tertentu tindakan seseorang tidak dapat dianggap sebagai kelalaian, karena ia bertindak secara cepat dalam usaha untuk mencegah suatu peristiwa yang membahayakan. Standar kehati-hatian tergugat diadili dengan mempertimbangkan apa yang akan dilakukan manusia yang normal dalam keadaan yang sama. Dalam The Bywell Castle (1879) sebuah kapal, terancam oleh kelalaian navigasi dari kapal lain, bertabrakan dengan kapal ketiga. Dinyatakan bahwa, walaupun Bywell Castle dapat ditinjau telah mengambil arah yang salah, tidak ada tanggung gugat yang melekat karena kapten kapal telah bertindak dengan wajar dalam keadaan tersebut.

VOLENTI NON FIT INJURIA
Doktrin ini berarti “tidak ada cedera bagi orang yang besedia melakukannya”. Ini merupakan pembelaan untuk menunjukkan bahwa tergugat baik secara tersurat maupun tersirat telah menerima risiko cedera atau kerusakan. Penerimaan ini tentunya harus nyata dan tanpa paksaan, tidak cukup dengan pengetahuan mengenai situasi yang berbahaya, penerimaan ini tidak berlaku jika untuk keadaan darurat atau keharusan.

Olahragawan/wati menerima risiko yang berkaitan dengan olahraga mereka. Seorang petinju tidak dapat mengeluh jika hidungnya patah. Akan tetapi, dalam Condo v. Basi (1985) dinyatakan bahwa volenti tidak akan dapat berfungsi sebagai pembelaan apabila salah satu peserta menderita cedera sebagai akibat dari suatu pelanggaran berbahaya atau pelanggaran peraturan yang lain.

Jika seseorang menolong orang lain yang terancam bahaya karena tindakan kelalaian pihak ketiga dan mengalami cedera, volenti tidak berlaku. Pelanggar tort itu juga memiliki tanggung gugat terhadap si penolong. Dalam Haynes v. Harwood (1935), seorang polisi yang sedang bertugas di pos polisi melihat seekor kuda yang berlari lepas. Dalam usahanya untuk menghentikan kuda itu ia mengalami cedera. Pembelaan volenti ditolak. Dalam Baker v. Hopkins (1959), dua pekerja tergugat menjadi tidak sadar karena menghirup bau pada saat bekerja dalam sebuah sumur. Seorang dokter, yang sepenuhnya menyadai bahaya tersebut, turun ke dalam sumur, tetapi juga menjadi tidak sadar karena bau tersebut dan meninggal. Sekali lagi, pembelaan volenti ditolak.

Jika seseorang menerima tumpangan dalam sebuah mobil dengan mengetahui bahwa pengemudi itu mabuk, volenti tidak berlaku karena hal tersebut dilarang sebagai pembelaan dalam Road Traffic Act 1988.

EX TURPI CAUSA
Prinsip ini berarti tidak ada hak menuntut dengan berdasarkan pada suatu perkara yang  buruk. Ini berlaku dalam kontrak dan tort.

Dalam Pitts v. Hunt (1990) penggugat dan tergugat mabuk dan kemudian mengendarai sebuah sepeda motor. Hunt, sebagai pengendara, tetapi penggugat , sebagai penumpang, memainkan peranan penuh dan aktif dalam mendorong tergugat melakukan pelanggaran peraturan. Tabrakan terjadi dan penggugat mengalami cedera serius. Pengadilan menyatakan bahwa prinsip tersebut berlaku.

Prinsip ini memiliki batas seperti yang terjadi dalam kasus Revill v. Newberry (1996). Tergugat yang berusia lanjut sedang tidur di bangsal bagiannya ketika ia terbangun oleh penggugat yang memaksa masuk, yang diasumsikannya berusaha mencuri. Ia mengambil senapannya dan menembak ke pintu yang menyebabkan penggugat  terluka. Pengadilan menolak pembelaan ex turpi causa dengan alasan bahwa kekuatan yang digunakan tergugat terlalu berlebihan dalam keadaan tersebut.

PEMBELAAN PRIBADI (PRIVATE DEFENCE)
Pembelaan ini tidak hanya termasuk pembelaan diri, tetapi juga termasuk perlindungan harta bendanya, keluarganya dan mungkin orang asing yang dalam kesulitan. Seperti dalam hukum kriminal, cara yang digunakan harus berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan atau diancam. Sekalipun langkah-langkah yang wajar harus diambil dalam berjaga dari trespasser, tidak diperbolehkan untuk memasang perangkap dengan sengaja.

Dalam Scott v. Shepherd (1773), A melempar petasan yang menyala ke sebuah pasar. Petasan tersebut jatuh di dekat B yang kemudian memungutnya dan melempakannya dalam rangka melindungi dirinya. Kemudian mendarat dekat C, yang juga melakukan hal yang sama. Petasan itu kemudian mengenai D dan meledak. A dinyatakan memiliki tanggung gugat, tetapi B dan C dianggap telah berlaku wajar.

WEWENANG PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTORY AUTHORITY)
Beberapa undang-undang memberikan wewenang kepada beberapa aktivitas yang seharusnya merupakan pelanggaran tort, terutama dalam hal gangguan. Akan tetapi, ada dua prinsip dasar dalam penerapan umum:

  • Kekebalan hanya akan diperluas pada tort yang relevan secara khusus.  Kekebalan terhadap gangguan tidak mengijinkan akivitas dilakukan secara lalai.
  • Kecuali ditentukan secara khusus, undang-undang tidak dapat mengambil hak pribadi individu tanpa kompensasi, dan tergugat yang menggunakan kekebalan tersebut yang harus membuktikan maksud ini.
PERSETUJUAN DAN KEPUASAN (ACCORD AND SATISFACTION)
Untuk kasus pelanggaran tort yang diselesaikan di luar pengadilan, ‘persetujuan dan kepuasan’ ini membebaskan tergugat dari tanggung gugat lebih lanjut dan, jika proses pengadilan dimulai dapat digunakan sebagai pembelaan.. Dalam kasus yang melibatkan minor, persetujuan pengadilan biasanya dibutuhkan.

KELALAIAN BERSAMA (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE)
Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

Aspek-aspek yang penting adalah:

  • Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh  dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi berdasarkan kelalaian bersama.
  • Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah dalam menyebabkan kematiannya.
  • Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai kelalaian bersama.
TINDAKAN ORANG ASING ATAU PIHAK KETIGA (ACTION OF OTHERS)
[/spoiler][spoiler title=’Tindakan Orang Asing atau Pihak Ketiga (Action of Others)’ style=’cyan’] Ini merupakan pembelaan selama tergugat tidak memiliki pengendalian terhadap orang asing atau pihak ketiga dan tidak dapat memperkirakan atau mencegah lepasnya sesuatu itu atau akibat dari tindakan tersebut.

RES JUDICATA
Doktrin ini berarti penggugat tidak dapat menuntut dengan dasar tuntutan yang sama lebih dari sekali. Sekali penggugat telah mendapatkan keputusan pengadilan, ia tidak dapat menuntut orang yang sama dua kali untuk cedera yang sama walaupun cedera itu bertambah parah. Penggugat tetap dapat menuntut tergugat yang lain untuk cedera yang sama dan akan berdasarkan hukum yang berhubungan dengan pelanggaran tort bersama.

 
Sumber : Liability Insurance (CII Study Course 755 / 2000) – Chapter 4 Defences, Limitations and Remedies

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!