marine cargo

freight forwarders liability

SEKILAS PRODUK
Freight Forwarders' Liability Insurance
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara hukum untuk Tertanggung selama menjalankan tugasnya sebagai operator pengangkutan atau jasa logistik.

Operator Pengangkutan atau Jasa Logistik
  • Ocean freight forwarder atau NVOC
  • Air freight forwarder atau air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier – Trucking
  • In-transit warehousing
  • Packing atau Consolidating
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability memberikan jaminan sebagai berikut:

  1. Kargo dan tanggung jawab terkait:
    • Tanggung jawab hukum jika anda tidak menerbitkan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum termasuk penerbitan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum untuk kesalahan pengiriman kargo atau keterlambatan dalam penanganan kargo Pelanggan Anda
  2. Kelalaian profesional
  3. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (opsional)
  4. Tanggung jawab kepabeanan (opsional)

Jaminan-jaminan tersebut termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pembelaan hukum apabila secara tegas dijamin di dalam polis.

PENGECUALIAN POLIS
Polis tidak menjamin, dan penanggung tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas segala tanggung jawab atau klaim yang nyata atau yang diduga secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

  1. Tertanggung versus Tertanggung;
  2. Asbes;
  3. Tanggung jawab kontraktual;
  4. Meninggal dunia atau cidera badan;
  5. Sistem elektronik;
  6. Peralatan dan harta benda yang tidak lagi berada dalam penguasaan Tertanggung;
  7. Biaya atau beban;
  8. Dana fidusia;
  9. Klaim yang timbul dari penyitaan, penahanan, penyitaan, pengambilalihan, nasionalisasi atau penghancuran harta benda atas perintah otoritas pemerintah, baik secara de jure maupun de facto, tanpa memandang sebab atau kejadian lain yang secara langsung atau tidak langsung turut menyebabkan atau turut atau memperburuk kerugian atau kerusakan tersebut, bahkan jika penyebab atau kejadian lain tersebut akan ditanggung;
  10. Klaim yang melibatkan kargo berisiko tinggi tunduk pada pertanggungan terbatas atau tidak ditanggung;
  11. Perhiasan, logam mulia, koin, uang kertas, surat berharga, hewan hidup atau burung atau ikan atau reptil atau serangga, atau pakaian bulu, dan kargo curah;
  12. Klaim yang timbul hanya jika Tertanggung bertindak sebagai importir dan/atau eksportir yang tercatat;
  13. Klaim yang timbul dari saran dan pengaturan asuransi atau surety bond;
  14. Klaim yang timbul dari perselisihan perburuhan, pemogokan, pekerja yang terkunci, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan sipil, atau huru-hara;
  15. Hilang misterius, trik penipuan;
  16. Bahaya nuklir;
  17. Polusi;
  18. Pemblokiran pelabuhan;
  19. Klaim atas kerugian atau kerusakan pada properti milik Tertanggung atau kontraktor, sub-kontraktor atau agennya yang dimiliki, disewa, ditempati atau disewa, tanah, bangunan atau aset;
  20. Ganti rugi hukuman;
  21. Terkait negara yang dikenakan sanksi ekonomi;
  22. Terorisme dan sabotase;
  23. Klaim yang timbul dari kepemilikan, pemeliharaan, pengoperasian atau penggunaan kendaraan air, mobil, kendaraan bermotor, pesawat terbang, atau kendaraan bergerak dalam bentuk apapun;
  24. Pelanggaran Undang-Undang Impor atau Ekspor;
  25. Perang dan aksi militer;
  26. Tindakan yang disengaja.
INFORMASI PENTING
Peraturan Hukum
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
    • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
    • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Marine Cargo Insurance vs Freight Forwarders' Liability
Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit). Apabila kerusakan kargo terjadi akibat dan saat berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder, maka pemilik kargo maupun marine cargo underwriters (Perusahaan Asuransi yang menjamin kargo dalam polis asuransi marine cargo) akan menuntut ganti rugi (subrogasi) kepada perusahaan Freight Forwarder. Sehingga perusahaan Freight Forwarder perlu memiliki Freight Forwarders’ Liability Insurance untuk mengantisipasi hal tersebut.

Batas Penggantian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda:

  • 666.67 SDR per kemasan atau 2 SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang diangkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
  • 8.33 SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal pengangkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  • Dalam hal jenis dan nilai barang yang tercantum dalam dokumen pengangkutan multimoda, ganti rugi akan diberikan sebesar nilai maksimum barang tersebut.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information

  1. Omset tahunan atau Annual Gross Freight Receipt (GFR)
  2. Jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan
  3. Batas dan Luas Tanggung Jawab layanan yang diberikan kepada pelanggan
  4. Batas negara/benua yang dapat dilayani kepada pelanggan (domestik, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika)
  5. Pengalaman kerugian/klaim
  6. Pengalaman asuransi
Tarif Premi Asuransi
Contoh Perhitungan Premi:

  • Estimated Annual GFR: IDR 15,000,000,000
  • Premi minimum dibayarkan di depan: IDR 100,000,000
  • Rate Premi: 0.75% (hanya untuk kelebihan Annual GFR)
  • Actual Annual GFR: IDR 20,000,000,000
  • Tambahan Premi dibayarkan di akhir periode: 0.75% x IDR 5,000,000,000 = IDR 37,500,000
PROSEDUR KLAIM
Segera menghubungi Penanggung apabila ada potensi tuntutan klaim dan memberikan dokumen-dokumen yang relevan berdasarkan jenis tuntutannya.

PROSEDUR PREMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan:

  1. Melampirkan Company Profile
  2. Informasikan jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan (sebutkan yang mana saja dari daftar di bawah ini):
    1. ekspedisi angkutan laut (NVOC)
    2. ekspedisi angkutan udara atau agen kargo udara
    3. agen pabean
    4. pengangkut lewat jalan (road haulier) (jika ya, mohon informasikan jumlah armada yang Anda gunakan)
    5. in-transit warehousing (jika ya, mohon informasikan jumlah gudangnya)
    6. packing/consolidating
    7. dan lain-lain (sebutkan)
  3. Melampirkan dokumen batas tanggungjawab Anda kepada Pelanggan secara umum
  4. Melampirkan dokumen kontrak dimana adanya tanggungjawab Anda terhadap Pelanggan spesifik
  5. Informasikan di negara dimana saja layanan Anda berlaku (beserta persentasenya)
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Proposal Form

-Produk Asuransi Marine-

marine cargo

SEKILAS PRODUK
Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang diangkut dan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar sampai lokasi tujuan akhirnya di saat muatan telah diturunkan dari alat angkut terakhir.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PERILS COVEREDICC AICC BICC C
Fire or ExplosionYesYesYes
Vessel being stranded, grounded, sunk or capsizedYesYesYes
Overturning or derailment of land conveyanceYesYesYes
Collision or contact of vessel or conveyance with external object other than waterYesYesYes
Discharge of cargo at a port of distressYesYesYes
General average sacrificeYesYesYes
JettisonYesYesYes
Entrance of sea water into the vessel, hold the vessel, container, liftvan or storageYesYesNo
Washing overboardYesYesNo
Earthquake, volcanic eruption or lightningYesYesNo
Any other risks that are not listed on the policy exclusionYesNoNo

 

Policy Wording
  • Institute Cargo Clause (A)
  • Institute Cargo Clause (B)
  • Institute Cargo Clause (C)
  • Policy Wording lain yang umum digunakan secara internasional seperti Institute Cargo Clause (Air), Institute Coal Clause, Institute Frozen Food Clause, Institute Frozen Meat Clause, Institute Bulk Oil Clause, yang menyesuaikan dengan jenis muatan yang diangkut
  • Policy Wording yang hanya digunakan di Indonesia seperti Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI), dan Asuransi Pengangkutan Darat (DAI)
PENGECUALIAN POLIS
Polis Asuransi Marine Cargo tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
  • Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
  • Pengemasan/packing yang tidak memadai
  • Sifat alamiah dari barang
  • Keterlambatan
  • Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
  • Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
  • Senjata nuklir atau bahan radioaktif
  • Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
  • Perang
  • Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
  • Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang
  • Kargo yang tidak dipindahkan/diangkut menggunakan alat angkut (contoh: pengiriman mobil yang dikemudikan sendiri)
  • dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
INFORMASI PENTING
Jenis Polis Asuransi
  1. Single Shipment Policy, yaitu jenis polis untuk pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima.
  2. Open-Cover Policy (OCP), merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik OCP yaitu:
    • Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung yang dilaporkan oleh Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
    • Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi untuk setiap pengangkutan.
Masa Berlaku Asuransi
Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:

  • Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
  • Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
  • Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;

mana saja yang terlebih dahulu terjadi.

Persyaratan Alat Angkut
  • Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
  • Truk box tertutup atau Truk bak terbuka yang ditutupi dengan terpal, dalam kondisi laik jalan dan laik angkut, termasuk kapal feri di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Kapal besi dengan ketentuan:
    • General Cargo, Container Vessel, Ro-Ro, Car Carrier Vessel, usia maks. 35 tahun (classed) atau maks. 25 tahun (unclassed), tonase min. 500GT;
    • Tug & Barge, single towing, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 100GT (tug) dan 500GT (barge). Khusus digunakan untuk pelayaran domestik;
    • LCT, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 500GT. Khusus digunakan untuk pelayaran domestik;
    • Pelayaran international wajib dengan kapal class dari International Association of Classification Societies (IACS). Sedangkan class dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya berlaku untuk pelayaran domestik.

Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan bisnis (business consideration), kasus per kasus.

Harga Pertanggungan Asuransi
Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu 100-110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Sifat Muatan (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dan lain-lain)
  • Jenis Pengepakan (container, bulk, loose, dan lain-lain)
  • Jenis Alat Angkut (kapal, pesawat, truck)
  • Rute Pengangkutan
  • Klausula Jaminan
  • Harga Pertanggungan
  • Loss Ratio dalam 5 tahun terakhir
Tarif Premi Asuransi
Berdasarkan Underwriting Information, umumnya tarif premi berkisar di:

  • Single Shipment: 0.125 – 0.50% dari Harga Pertanggungan Asuransi, dengan premi minimum IDR 1,000,000 per shipment
  • Open Cover: 0.075 – 0.15% dari Harga Pertanggungan Asuransi, dengan premi minimum IDR 150,000 per shipment
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi berikut:
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
  3. Quotation akan kami berikan dalam waktu estimasi 1-2 hari kerja (untuk pengangkutan yang memenuhi persyaratan standar) setelah semua informasi lengkap kami terima;
Catatan Penting
Polis tidak dapat dibatalkan apabila proses pengangkutan sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengangkutan dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila proses pengangkutan sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy (OCP) untuk pengangkutan yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;

Hubungi Kami
Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Single Shipment Form Open Cover Form

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!