marine cargo

Freight Forwarders Liability

SEKILAS PRODUK

Freight Forwarders’ Liability Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara hukum untuk Tertanggung selama menjalankan tugasnya sebagai operator pengangkutan atau jasa logistik.

Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:

  • Ocean freight forwarder atau NVOC
  • Air freight forwarder atau air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier – Trucking
  • In-transit warehousing
  • Packing atau Consolidating
[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability memberikan jaminan sebagai berikut:

  1. Kargo dan tanggung jawab terkait:
    • Tanggung jawab hukum jika anda tidak menerbitkan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum termasuk penerbitan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum untuk kesalahan pengiriman kargo atau keterlambatan dalam penanganan kargo Pelanggan Anda
  2. Kelalaian profesional
  3. Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  4. Tanggung jawab kepabeanan

Jaminan-jaminan tersebut termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pembelaan hukum.

[-]
PENGECUALIAN POLIS

Polis tidak menjamin, dan penanggung tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas segala tanggung jawab atau klaim yang nyata atau yang diduga secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

  1. Tertanggung versus Tertanggung;
  2. Asbes;
  3. Tanggung jawab kontraktual;
  4. Meninggal dunia atau cidera badan;
  5. Sistem elektronik;
  6. Peralatan dan harta benda yang tidak lagi berada dalam penguasaan Tertanggung;
  7. Biaya atau beban;
  8. Dana fidusia;
  9. Klaim yang timbul dari penyitaan, penahanan, penyitaan, pengambilalihan, nasionalisasi atau penghancuran harta benda atas perintah otoritas pemerintah, baik secara de jure maupun de facto, tanpa memandang sebab atau kejadian lain yang secara langsung atau tidak langsung turut menyebabkan atau turut atau memperburuk kerugian atau kerusakan tersebut, bahkan jika penyebab atau kejadian lain tersebut akan ditanggung;
  10. Klaim yang melibatkan kargo berisiko tinggi tunduk pada pertanggungan terbatas atau tidak ditanggung;
  11. Perhiasan, logam mulia, koin, uang kertas, surat berharga, hewan hidup atau burung atau ikan atau reptil atau serangga, atau pakaian bulu, dan kargo curah;
  12. Klaim yang timbul hanya jika Tertanggung bertindak sebagai importir dan/atau eksportir yang tercatat;
  13. Klaim yang timbul dari saran dan pengaturan asuransi atau surety bond;
  14. Klaim yang timbul dari perselisihan perburuhan, pemogokan, pekerja yang terkunci, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan sipil, atau huru-hara;
  15. Hilang misterius, trik penipuan;
  16. Bahaya nuklir;
  17. Polusi;
  18. Pemblokiran pelabuhan;
  19. Klaim atas kerugian atau kerusakan pada properti milik Tertanggung atau kontraktor, sub-kontraktor atau agennya yang dimiliki, disewa, ditempati atau disewa, tanah, bangunan atau aset;
  20. Ganti rugi hukuman;
  21. Terkait negara yang dikenakan sanksi ekonomi;
  22. Terorisme dan sabotase;
  23. Klaim yang timbul dari kepemilikan, pemeliharaan, pengoperasian atau penggunaan kendaraan air, mobil, kendaraan bermotor, pesawat terbang, atau kendaraan bergerak dalam bentuk apapun;
  24. Pelanggaran Undang-Undang Impor atau Ekspor;
  25. Perang dan aksi militer;
  26. Tindakan yang disengaja.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. PERATURAN HUKUM
    1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
      • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
      • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
  2.  

  3. MARINE CARGO vs FREIGHT FORWARDERS’ LIABILITY
    Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit). Apabila kerusakan kargo terjadi akibat dan saat berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder, maka pemilik kargo maupun marine cargo underwriters (Perusahaan Asuransi yang menjamin asuransi marine cargo) akan menuntut ganti rugi kepada perusahaan Freight Forwarder. Sehingga perusahaan Freight Forwarder perlu memiliki Freight Forwarders’ Liability Insurance untuk mengantisipasi hal tersebut.
  4.  

  5. BATAS PENGGANTIAN
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda:

    • 666.67 SDR per kemasan atau 2 SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang diangkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
    • 8.33 SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal pengangkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
    • Dalam hal jenis dan nilai barang yang tercantum dalam dokumen pengangkutan multimoda, ganti rugi akan diberikan sebesar nilai maksimum barang tersebut.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif premi akan diperhitungkan berdasarkan:

  • Omset tahunan atau Gross Freight Receipt (GFR)
  • Batas dan Luas Tanggung Jawab
  • Pengalaman kerugian/klaim
  • Pengalaman asuransi
  • Jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan

Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi yang ditentukan akan dikalikan omset tahunan, yang umumnya akan dikenakan minimum premi IDR 100,000,000 per tahun.

[-]
PROSEDUR KLAIM

Segera menghubungi Penanggung apabila ada potensi tuntutan klaim dan memberikan dokumen-dokumen yang relevan berdasarkan jenis tuntutannya.

[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Mengisi Proposal Form di bawah halaman ini
  3. Dokumen tambahan lain, misalnya salinan syarat dan ketentuan Bill of Lading yang diterbitkan sendiri

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

 

Proposal Form Spesimen Polis

Marine Cargo Insurance

SEKILAS PRODUK

Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang diangkut dan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar sampai lokasi tujuan akhirnya di saat muatan telah diturunkan dari alat angkut terakhir.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS

PENGECUALIAN UMUM

  1. Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
  2. Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
  3. Pengemasan/packing yang tidak memadai
  4. Sifat alamiah dari barang
  5. Keterlambatan
  6. Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
  7. Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
  8. Senjata nuklir atau bahan radioaktif
  9. Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
  10. Perang
  11. Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
  12. Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang

 
dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.

[-]
INFORMASI PENTING
  1. JENIS POLIS ASURANSI
    1. Single Voyage Policy, yaitu jenis polis untuk pengiriman/pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima.
    2. Open-Cover Policy (OCP) , merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik OCP yaitu:
      • Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung yang dilaporkan oleh Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
      • Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi untuk setiap pengangkutan.
  2.  

  3. MASA BERLAKU ASURANSI
    Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:

    • Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
    • Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
    • Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;

    mana saja yang terlebih dahulu terjadi.

  4.  

  5. PERSYARATAN ASURANSI
    1. Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
      • Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
      • Truk Tertutup dan/atau Truk Gandeng dan/atau Truk Trailer dan/atau Truk Terbuka (ditutupi dengan terpal) dalam kondisi layak jalan dan layak angkut, termasuk kapal feri di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
      • Kapal besi:
        • General Cargo, Container Vessel, Ro-Ro, Car Carrier Vessel, usia maks. 35 tahun (classed) atau maks. 25 tahun (unclassed), tonase min. 500GT;
        • Tug & Barge, single towing, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 100GT (tug) dan 500GT (barge);
        • LCT, usia maks. 25 tahun, classed, tonase min. 500GT;
    2. Setiap kapal wajib memiliki sertifikat Classification dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) atau Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Khusus BKI hanya berlaku untuk pelayaran domestik.

    Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).

  6.  

  7. HARGA PERTANGGUNGAN ASURANSI
    Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu 100-110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).
  8.  

  9. KETENTUAN POLIS ASURANSI
    • Periode pertanggungan berlaku tahunan (Marine Open Cover Policy) atau per periode (Single Voyage) sesuai dengan tanggal berlaku dan berakhirnya pertanggungan yang tertera pada dokumen polis.
    • Untuk polis Single Voyage berlaku ketentuan “Subject to no claim before binding date” atau tidak ada klaim atau kerugian yang terjadi sebelum diberikannya persetujuan atas pengangkutan.
    • Tertanggung wajib menyampaikan fakta-fakta penting yang berpengaruh terhadap penerbitan polis, dan menyampaikan setiap perubahan informasi yang bersifat penting.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Sifat Muatan (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dan lain-lain)
  • Jenis Pengepakan (container, bulk, loose, dan lain-lain)
  • Jenis Alat Angkut (kapal, pesawat, truck)
  • Rute Pengangkutan
  • Klausula Jaminan
  • Harga Pertanggungan
  • Loss Ratio dalam 5 tahun terakhir

 
Berdasarkan informasi tersebut, umumnya tarif premi berkisar di:

  • Single Voyage: 0.10 – 0.30% dari Harga Pertanggungan, dengan premi minimum IDR 2,500,000
  • Open Cover Policy (OCP): 0.075 – 0.15% dari Harga Pertanggungan, dengan estimasi total premi minimum IDR 50,000,000 per tahun
  • [-]
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Quotation”;
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
  3. Quotation akan kami berikan dalam waktu estimasi 2-5 hari kerja (tergantung jenis permohonan) setelah semua informasi yang kami terima;
  4. Pemohon menandatangani Quotation yang telah kami berikan;
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon;
  6. Penting: Polis tidak dapat dibatalkan apabila proses pengangkutan sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengangkutan dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila pengangkutan sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy (OCP) untuk pengangkutan yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;
  7. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.
[-]

 

Brosur Produk Dapatkan Quotation

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - pusatasuransi.com
error: Protected Content!!