Prosedur Klaim Asuransi Marine Cargo
Prosedur Klaim Asuransi Marine Cargo
Asuransi Freight Forwarder’s Liability atau juga disebut Asuransi Transport Operator Liability memberikan jaminan yang lengkap kepada freight forwarder untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, sehubungan dengan tanggung gugat yang diterima karena dianggap atau dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.
Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations), Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.
Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:
Freight Forwarder’s Liabilty Insurance sendiri sebenarnya adalah persyaratan wajib (compulsory) bagi perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang jasa freight forwarders. Namun demikian yang terjadi di Indonesia Freight Forwarder’s Liability belumlah merupakan keharusan terkecuali jika mereka dipersyaratkan dalam suatu kontrak atau keagenan dengan perusahaan asing.
Selain itu, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).
Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang (cargo owner) untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit), jika kerusakan atau kerugian kargo terjadi akibat dan berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder’s, maka pemilik kargo maupun cargo underwriters akan menuntut Hak Subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarder’s.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
Polis Freight Forwarder’s Liability Insurance memberikan jaminan yang lengkap untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, tidak hanya terbatas pada jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability, yang dibagi dalam 4 kelompok jaminan:
Jika terjadi kerusakan atau kerugian, tuntutan tanggung jawab kepada Freight Forwarder bisa datang dari:
Sesuai dengan Konvensi International yang dicantumkan dalam kontrak pengangkutan, Bill of Lading untuk pengangkutan laut dan Airway Bill untuk pengangkutan udara, atau sesuai kontrak yang dicantumkan di polis. Dalam hal pengangkutan kargo melalui laut, terdapat 4 konvensi internasional yang berlaku, yaitu:
Jika Berat Maksimum yang diperkenankan untuk container 20 Feet adalah 20 Ton, dan untuk container 40 feet adalah 28 Ton dengan memakai SDR Protocol 1979 yang umum dipakai, dengan kurs 1 SDR = 1.53 USD, maka akan diperoleh batas maksimum ganti rugi sebesar USD 61,200 – 85,680 per container. Sehingga jika dalam satu kapal terdapat 10 kontainer milik satu Perusahaan Freight Forwarder, maka perlu sedikitnya USD 600,000 Limit of Liability per shipmentnya. Ini belum termasuk lagi untuk menjamin extra charges dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dan Claim Expenses.
Tarif premi Freight Forwarder’s Liability sangat bergantung pada informasi berikut:
*Gross Freight Receipt (GFR) adalah Pendapatan Bruto (tanpa dikurangi biaya operasional dan overhead cost) + Pembayaran kepada Agen dan Subkontraktor sehubungan dengan Layanan Transportasi, namun tidak termasuk bea cukai, pajak penjualan, atau biaya fiskal atau pengeluaran serupa yang dibayarkan kepada pelanggan.
Tarif premi sendiri dimulai dari USD 3,500 per tahun.
Isi Proposal Form di bawah ini dengan menyertakan financial report dan company profile dan dikirim melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.
Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar.
PENGECUALIAN UMUM
dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
mana yang terlebih dahulu terjadi.
Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:
Berdasarkan informasi tersebut, umumnya tarif premi berkisar di: