Prosedur Klaim Asuransi Marine Cargo
Prosedur Klaim Asuransi Marine Cargo
Freight Forwarders’ Liability Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara hukum untuk Tertanggung selama menjalankan tugasnya sebagai operator pengangkutan atau jasa logistik.
Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability memberikan jaminan sebagai berikut:
Jaminan-jaminan tersebut termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pembelaan hukum.
Polis tidak menjamin, dan penanggung tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas segala tanggung jawab atau klaim yang nyata atau yang diduga secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
Tarif premi akan diperhitungkan berdasarkan:
Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi yang ditentukan akan dikalikan omset tahunan, yang umumnya akan dikenakan minimum premi IDR 100,000,000 per tahun.
Segera menghubungi Penanggung apabila ada potensi tuntutan klaim dan memberikan dokumen-dokumen yang relevan berdasarkan jenis tuntutannya.
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.
Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang diangkut dan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar sampai lokasi tujuan akhirnya di saat muatan telah diturunkan dari alat angkut terakhir.
PENGECUALIAN UMUM
dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.
mana saja yang terlebih dahulu terjadi.
Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:
Berdasarkan informasi tersebut, umumnya tarif premi berkisar di: