jaminan maestro optima care

maestro optima care

SEKILAS PRODUK
Maestro Optima Care
Merupakan produk Asuransi Kesehatan perorangan yang memberikan manfaat penggantian biaya perawatan (reimbursement) dan penagihan langsung (direct billing) dengan 7 (tujuh) jenis Plan dimana masing-masing Plan memiliki fitur serta manfaat yang berbeda-beda dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemegang Polis.

Keistimewaan
  • Lebih Lama: Usia masuk mulai dari 15 hari hingga 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 99 tahun.
  • Lebih Maksimal: Dimulai dari hari pertama terbit polis dengan proteksi tanpa inner limit.
  • Lebih Menyeluruh: Perlindungan terhadap kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition) setelah melewati masa tunggu.
  • Lebih Memahami Anda: Cakupan wilayah perlindungan yang dapat Anda pilih mulai dari Indonesia hingga Seluruh Dunia (kecuali Amerika Serikat) serta fasilitas tagihan langsung rawat inap.
  • Lebih Simpel: Tanpa medical check up. Cukup menjawab 4 pertanyaan kesehatan yang sesuai dengan Calon Peserta.
Penanggung
AXA Financial Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Umum
  1. Terapi Target, Imunoterapi dan Terapi Hormon
  2. Biaya kamar, akomodasi dan biaya makan untuk pendamping
  3. Konsultasi Psikologis
  4. Biaya diagnosa scan (untuk pertanggungan tertentu)
  5. Perawatan di rumah setelah keluar dari Rumah Sakit (Home Nursing)
  6. Transportasi ambulan
  7. Tindakan bedah yang diterima sebagai pasien rawat jalan
  8. Penggantian biaya donor pihak ketiga
  9. Biaya kamar perawatan hingga 3 atau 4 tempat tidur
  10. Bantuan Medis Gawat Darurat Internasional selama 24 jam x 7 hari
  11. Biaya perawatan awal untuk kerusakan gigi akibat kecelakaan
  12. Komplikasi sebelum dan sesudah kelahiran
  13. Akomodasi bayi baru lahir
  14. Medical Second Opinion
  15. Pengobatan tradisional Tiongkok (khusus Plan Diamond)
  16. Rawat jalan akibat kecelakaan dan awat jalan lanjutan akibat kecelakaan
Tabel Manfaat
Tabel Manfaat Lengkap dapat dilihat di Tabel Manfaat Maestro Optima Care.

PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Umum
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Perawatan terhadap suatu Kondisi Medis yang timbul dengan cara apapun akibat infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex);
  2. Perawatan terhadap terapi penggantian nikotin, atau perawatan yang timbul akibat atau hal terkait dengan penyalahgunaan alkohol, obat-obatan, obat-obatan terlarang atau penyalahgunaan zat;
  3. Perawatan untuk memperbaiki refraksi penglihatan mata seperti rabun dekat atau rabun jauh atau astigmatis; laser/operasi mata dengan laser (lasik);
  4. Biaya-biaya Perawatan yang terkait dengan dan/atau koreksi pada Kondisi Kongenital dan/atau deformitas;
  5. Perawatan Rawat Inap untuk Kondisi Medis yang sebenarnya dapat diberlakukan sebagai Perawatan Rawat Jalan.
RIPLAY Versi Umum
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dilihat pada RIPLAY Versi Umum.

INFORMASI PENTING
Pre Existing Condition
Setiap Kondisi Medis baik penyakit, sakit, cedera atau gejala dan Kondisi Medis Terkait yang:

  1. Sudah ada dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Polis; atau
  2. Mulai terjadi lebih dari 5 (lima) tahun sebelum Tanggal Berlakunya Polis namun masih diderita dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Polis.

 
Adapun Kondisi Medis yang dimaksud adalah:

  1. Tertanggung sudah pernah menerima pengobatan, nasihat, Perawatan, tes atau pemeriksaan; atau
  2. Tertanggung sudah merasakan/mengalami gejala-gejala, baik yang sudah terdiagnosa atau belum; atau
  3. Tertanggung sudah mengetahui keberadaannya baik sudah atau belum: dikonsultasikan ke Praktisi Medis, mendapatkan diagnosa, mendapatkan Perawatan/pengobatan; atau
  4. Kondisi Medis tersebut seharusnya secara logis dan rasional membuat Tertanggung mencari pendapat medis atau pengobatan/Perawatan; atau
  5. Tertanggung secara wajar, menurut pendapat Praktisi Medis Penanggung, sudah seharusnya cukup mengetahui mengenai kondisi tersebut sebelumnya.
Penyakit Khusus
Yaitu setiap Kondisi Medis atau komplikasi yang timbul sehubungan dengan Kondisi Medis sebagai berikut:

  1. Kanker;
  2. Hepatitis B;
  3. Hepatitis C;
  4. Diabetes;
  5. Penyakit jantung (termasuk namun tidak terbatas pada serangan jantung, gagal jantung, penyakit jantung koroner, penyakit jantung iskemik, penyakit katup jantung, aritmia jantung);
  6. Gagal Ginjal;
  7. Tekanan Darah Tinggi;
  8. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Chronic Obstructive Pulmonary Disease);
  9. Sirosis Liver (Liver Cirrhosis)/Gagal Hati; dan/atau
  10. Stroke

Seluruh Kondisi Medis yang terkait akan dikecualikan dalam 12 bulan sejak tanggal berlakunya Polis.

Ketentuan Umum Produk
  1. Usia masuk Tertanggung: 15 hari – 80 tahun (last birthday);
  2. Masa Pertanggungan:
    • Tertanggung Dewasa: Hingga usia 99 tahun;
    • Tertanggung Anak: Hingga usia 21 tahun (dapat melanjutkan Pertanggungan dengan perubahan Pemegang Polis);
  3. Pembayaran Premi: Hingga usia 99 tahun;
  4. Kewarganegaraan: WNI dan WNA (wajib menyertakan KITAS/KITAP dan harus berdomisili di Indonesia minimal 185 hari dalam 1 tahun);
  5. Mata Uang: Indonesia Rupiah;
  6. Maksimal 1 polis per Tertanggung;
  7. Underwriting: Tanpa pemeriksaan kesehatan, hanya dengan menjawab 4 pertanyaan kesehatan;
  8. Metode Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Tahunan.
Pro-Rata
Apabila perawatan Rawat Inap dilakukan di kamar Rumah Sakit yang tarifnya lebih tinggi daripada ketentuan yang sesuai dengan haknya, maka penggantian biaya yang terjadi pada perawatan tersebut akan diperhitungkan secara pro-rata.
Ketentuan Khusus: Apabila Tertanggung dirawat di wilayah Indonesia, dimana selisih harga kamar tidak melebihi 20% dari harga kamar yang menjadi hak Tertanggung, maka Tertanggung hanya membayar selisih kamar saja.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Klaim Penagihan Langsung (Cashless)
  • Pemegang Polis/Tertanggung dapat menikmati manfaat dari fasilitas penagihan langsung untuk Perawatan Rawat Inap dan Rawat Harian yang memenuhi ketentuan Polis di dalam Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia dan setiap permintaan untuk penagihan langsung ini harus dengan persetujuan terlebih dahulu (pra-otorisasi) dari Penanggung (yang idealnya dilakukan sekurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum perawatan yang direncanakan dimulai.
  • Pemegang Polis/Tertanggung harus menggunakan Rumah Sakit yang tercatat dalam Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia, kecuali dalam hal keadaan Darurat di mana hal ini tidak memungkinkan. Jika Pemegang Polis/Tertanggung memutuskan untuk menggunakan Rumah Sakit yang tidak tercantum pada Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia, Pemegang Polis/Tertanggung wajib untuk membayar terlebih dahulu atas seluruh biaya Perawatan dan selanjutnya Pemegang Polis/Tertanggung mengajukan penggantian biaya (reimbursement) Perawatan Yang Memenuhi Syarat kepada Penanggung.
Klaim Penggantian (Reimbursement)
Apabila metode penagihan langsung tidak dapat dilakukan atau apabila Perawatan Rawat Inap dan Rawat Harian terhadap Tertanggung dilakukan di Rumah Sakit di luar Direktori Rumah Sakit Global, maka Pemegang Polis/Tertanggung dapat mengajukan klaim penggantian (reimbursement), dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan pada Polis.

PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Asuransi”
  2. Jika Pemohon setuju, maka akan dilakukan “confirmation call” menggunakan fasilitas Google Meet (jadwal akan disesuaikan)
  3. Pemohon akan menandatangani persetujuan melalui e-sign dari tautan yang diberikan
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

RIPLAY Umum Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!