emkl

Freight Forwarders Liability

Apa Itu Freight Forwarders Liability Insurance?

Asuransi Freight Forwarder’s Liability atau juga disebut Asuransi Transport Operator Liability memberikan jaminan yang lengkap kepada freight forwarder untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, sehubungan dengan tanggung gugat yang diterima karena dianggap atau dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.

Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations), Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.

Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:

  • Ocean freight forwarder/ NVOC
  • Air freight forwarder/ air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier – Trucking
  • In transit warehousing/ Depot Operators
  • Packing/ Consolidating
[-]
Mengapa Anda Membutuhkan Freight Forwarders Liability Insurance?
  • Care Custody and Control
    Freight Forwarder bertanggung jawab terhadap barang-barang pihak ketiga (cargo) yang berada dalam penanganan dan pengawasannya (care, custody and control) agar aman dan selamat sampai tujuan.
  • So Many Parties
    Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya di seluruh Indonesia (domestic) maupun di seluruh belahan bumi (worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak terkait, mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya. Jika terjadi klaim, siapa yang bertanggung jawab?
  • So Many Claims
    Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbul dari suatu peristiwa kecelakaan pengangkutan.
  • High Cost of Defence
    Terbukti bertanggung jawab ataupun tidak, jika terjadi suatu permasalahan maka dapat dipastikan bahwa biaya investigasi dan pembelaan hukum bisa sangat mahal, biaya pengacara (lawyer) dan biaya-biaya pengadilan baik tingkat pertama, banding dan kasasi bisa sangat lama dan sangat mahal.

 
Freight Forwarder’s Liabilty Insurance sendiri sebenarnya adalah persyaratan wajib (compulsory) bagi perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang jasa freight forwarders. Namun demikian yang terjadi di Indonesia Freight Forwarder’s Liability belumlah merupakan keharusan terkecuali jika mereka dipersyaratkan dalam suatu kontrak atau keagenan dengan perusahaan asing.

Selain itu, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).

  • Bab IX | Pasal 18
    Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan atau tanggung jawabnya (liability insurance).
[-]
Jika Sudah Ada Marine Cargo Insurance, Apakah Masih Perlu Freight Forwarders Liability Insurance?

Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang (cargo owner) untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit), jika kerusakan atau kerugian kargo terjadi akibat dan berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder’s, maka pemilik kargo maupun cargo underwriters akan menuntut Hak Subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarder’s.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)

  • Pasal 1365
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
  • Pasal 1366
    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
[-]
Apa Saja Yang Dijamin?

Polis Freight Forwarder’s Liability Insurance memberikan jaminan yang lengkap untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, tidak hanya terbatas pada jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability, yang dibagi dalam 4 kelompok jaminan:

  1. Cargo and Related Liabilities
    Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional.

    • Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
    • Kerusakan atau kerugian fisik pada kapal atau peralatan pihak ketiga
    • Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss) sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian dari kerusakan atau kerugian fisik pada kargo dan pada kapal atau peralatan pihak ketiga
    • Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP, (delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
    • Kontribusi biaya GA yang tidak bisa diperoleh dari klien (cargo’s contribution to general average and salvage which the Insured is unable to recover form the Customers)
  2. Third Party Liability
    Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder.

    • Cidera badan pihak ketiga (third party bodily injury)
    • Kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketiga (loss or damage to third party property)
    • Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss) yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari cidera badan pihak ketiga dan kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketiga
  3. Liability for Fines and Duty
    Menjamin tanggung gugat hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom) atau regulasi yang berlaku (Unintentional breach of any law or statutory provision) sehubungan dengan:

    • Export-import kargo
    • Peralatan (equipment) yang digunakan untuk pengangkutan atau handling kargo
    • Keimigrasian (immigration)
    • K3 (safety of working conditions)
  4. Claims Expenses
    Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim, biaya-biaya tersebut dapat meliputi:

    • biaya-biaya surveyor, lawyer, atau expert
    • biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
    • biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)
[-]
Siapa Saja yang Dapat Melakukan Tuntutan Kepada Freight Forwarder?

Jika terjadi kerusakan atau kerugian, tuntutan tanggung jawab kepada Freight Forwarder bisa datang dari:

  • The cargo owner – your customer (Pemilik kargo)
  • Sub-contractors
  • Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
  • Authorities (Pemerintah)
  • Third parties to whom you owe a duty of care (Pihak ketiga)
[-]
Berapa Besaran Limit Of Liability yang Dibutuhkan?

Sesuai dengan Konvensi International yang dicantumkan dalam kontrak pengangkutan, Bill of Lading untuk pengangkutan laut dan Airway Bill untuk pengangkutan udara, atau sesuai kontrak yang dicantumkan di polis. Dalam hal pengangkutan kargo melalui laut, terdapat 4 konvensi internasional yang berlaku, yaitu:

  1. Under the International Conventions
    • The limit under Hague Rules 1924 – Pounds 100 per package or unit, Pounds 100 being the amount to Pounds 100 gold value.
    • The limit under Hague-Visby Rules 1968 – 10,000 Poincare Francs per package or unit or 30 Poincare Francs per kilo of gross weight, whichever is higher.
    • The limit under Hamburg Rules 1978 – 2.5 Special Drawing Rights (SDR) per kg or 835 SDRs per package or shipping unit.
    • The limit under SDR Protocol 1979 – 2 SDRs per kg or 666.67 SDRs per package, whichever is higher.
  2. Under the Warsaw Conventions 1929 (Air Cargo)
    250 French Gold Francs per kilogram (atau sekitar 51.9230 USD per kilogram).

Jika Berat Maksimum yang diperkenankan untuk container 20 Feet adalah 20 Ton, dan untuk container 40 feet adalah 28 Ton dengan memakai SDR Protocol 1979 yang umum dipakai, dengan kurs 1 SDR = 1.53 USD, maka akan diperoleh batas maksimum ganti rugi sebesar USD 61,200 – 85,680 per container. Sehingga jika dalam satu kapal terdapat 10 kontainer milik satu Perusahaan Freight Forwarder, maka perlu sedikitnya USD 600,000 Limit of Liability per shipmentnya. Ini belum termasuk lagi untuk menjamin extra charges dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dan Claim Expenses.

[-]
Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?

Tarif premi Freight Forwarder’s Liability sangat bergantung pada informasi berikut:

  • Gross Freight Receipt (GFR)*
  • Company Profile
  • Luas pelayanan jasa (range of services)
  • Riwayat klaim (Claim Experience)
  • Limit of Liability yang dibutuhkan

 
*Gross Freight Receipt (GFR) adalah Pendapatan Bruto (tanpa dikurangi biaya operasional dan overhead cost) + Pembayaran kepada Agen dan Subkontraktor sehubungan dengan Layanan Transportasi, namun tidak termasuk bea cukai, pajak penjualan, atau biaya fiskal atau pengeluaran serupa yang dibayarkan kepada pelanggan.
Tarif premi sendiri dimulai dari USD 3,500 per tahun.

[-]
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?

Isi Proposal Form di bawah ini dengan menyertakan financial report dan company profile dan dikirim melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

 

Download Proposal Form

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!