CHUBB Travel

TM Travel Partner

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] TM Travel Partner merupakan produk asuransi perjalanan (travel insurance) yang secara khusus dirancang untuk perlindungan atas perjalanan Anda keluar negeri maupun perjalanan di dalam negeri (Indonesia).

 
Secara garis besar, produk ini menyediakan manfaat sebagai berikut:

  • Santunan Kecelakaan Diri
  • Biaya Pengobatan dan Evakuasi Medis
  • Keterlambatan maupun kehilangan/kerusakan bagasi
  • Penundaan, pengurangan, pengalihan, maupun kehilangan penerbangan lanjutan
  • Kerugian pihak ketiga yang merupakan tanggung jawab Tertanggung
  • Perlindungan perabotan rumah yang ditinggalkan akibat kebakaran/kebongkaran
  • dan lain-lain

 
Produk ini dijamin oleh Tokio Marine Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]

 
Terdapat 3 (tiga) tipe produk perjalanan yang ditawarkan, yaitu:

  1. International Trip yang merupakan perjalanan keluar negeri (overseas)
  2. Domestic Trip yang merupakan perjalanan di dalam negeri
  3. Worldwide Trip yang merupakan gabungan International dan Domestic Trip
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi Anda atau Policy Wording di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  • Setiap tindakan ilegal dan/atau kelalaian yang melanggar hukum, Undang-undang, peraturan pemerintah Indonesia;
  • Dalam keadaan tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau tetap melakukan perjalanan walau bertentangan dengan saran medis dari Dokter;
  • Setiap perjalanan yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan medis dalam bentuk atau jenis apapun;
  • Semua kondisi yang sudah ada sebelumnya, bawaan dan penyakit turunan;
  • Tertanggung tengah terlibat dalam kegiatan olahraga professional;
  • Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan, atau yang disebabkan oleh, komplikasi kehamilan, melahirkan, keguguran;
  • Tertanggung terlibat dalam kegiatan penerbangan/aviasi, kecuali jika sebagai penumpang komersil pada penerbangan berjadwal;
  • Dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam polis.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Batasan Usia
    • Polis ini tidak berlaku jika seseorang berusia di bawah 6 bulan atau lebih dari 85 tahun;
    • Untuk Tertanggung diatas usia 70 tahun, santunan meninggal dunia & cacat permanen, biaya pengobatan, biaya pengobatan lanjutan di Indonesia dibatasi hingga 50% dari manfaat.
    • Anak yang berusia di atas 6 bulan sampai dengan 16 tahun wajib didampingi oleh salah satu orang dewasa yang diasuransikan dalam Paket Keluarga untuk setiap perjalanan;
  2. Maksimum Durasi Perjalanan
    • Perjalanan Satu Kali: 180 hari
    • Polis Tahunan: 90 hari per perjalanan
  3. Polis ini menjamin jika Anda berkewarganegaraan Indonesia atau asing yang memiliki ijin tinggal tetap atau sementara di Indonesia.
  4. Untuk perjalanan satu arah (tidak kembali ke Indonesia), polis akan berakhir apabila (mana yang terjadi terlebih dahulu):
    • Berakhirnya periode polis yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis Anda;
    • Anda telah tiba di tujuan akhir yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis Anda.
  5. Untuk perjalanan pulang pergi (dua arah), polis akan berakhir apabila (mana yang terjadi terlebih dahulu):
    • Berakhirnya periode polis yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis Anda;
    • Anda telah tiba di daerah tempat tinggal Anda di Indonesia.
  6. Untuk Polis Keluarga, batas maksimum manfaat yang dijamin pada polis adalah 250% dari nilai pertanggungan. Untuk manfaat meninggal dunia & cacat permanen akibat kecelakaan:
    • Untuk Tertanggung dan pasangannya, masing-masing 100% dari maksimum manfaat yang tercantum pada tabel manfaat.
    • Untuk anak-anak, maksimum 25% dari manfaat yang tercantum pada tabel manfaat.
  7. Polis Anda akan diperpanjang secara otomatis tanpa penambahan premi jika perjalanan balik Anda ke daerah tempat tinggal Anda di Indonesia mengalami penundaan karena salah satu atau lebih dari penyebab berikut ini (maks. 7 hari):
    • Jika angkutan umum yang Anda tumpangi yang dijadwalkan menuju daerah tempat tinggal Anda di Indonesia mengalami keterlambatan, bukan karena perbuatan atau kesalahan Anda, atau;
    • Kondisi medis kritis dari Tertanggung.
  8. Jarak minimum perjalanan domestik adalah 100 km dari tempat tinggal Anda di Indonesia.
  9. Untuk Perjalanan ke Negara Schengen, disarankan untuk memilih Plan Platinum.
  10. Pemohon terdaftar menjadi peserta atau salah satu peserta dalam pertanggungan ini.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Anda dapat memilih menu Apply Now! untuk mengetahui besaran premi yang dapat dilanjutkan menjadi pembelian produk.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Tertanggung sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau Perwakilannya sesegera mungkin dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal peristiwa yang menyebabkan klaim. Penanggung akan memberikan kepada Tertanggung berupa formulir untuk diisi dan diajukan sebagai klaim.

Informasi atau dokumen berikut harus diberikan kepada Penanggung:

  1. Klaim Kematian dan Cacat Permanen akibat kecelakaan
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung/yang mengajukan klaim dan dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung/yang mengajukan klaim
    • Visum et Repertum oleh Dokter yang berwenang
    • Laporan Polisi
    • Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah setempat atau Rumah Sakit
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
  2. Klaim Biaya Pengobatan akibat kecelakaan; Santunan Tunai Harian Rawat Inap akibat kecelakaan atau sakit
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung
    • Asli atau legalisir kuitansi biaya rumah sakit
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
  3. Klaim Kehilangan atau Kerusakan Bagasi dan Harta benda Pribadi; Penundaan Penerbangan; Keterlambatan / Penundaan Bagasi; Pembatalan Perjalanan; Pengurangan Perjalanan; Perampokan dalam Taksi atau Kendaraan Pribadi; Pengalihan Penerbangan; Miskoneksi Penerbangan
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung
    • Laporan Polisi
    • Surat Keterangan dari Pihak Penerbangan/Angkutan Publik
    • Property Irregularity Report (PIR) dari Penerbangan
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
  4. Klaim Pembajakan; Tanggung Jawab Hukum Pribadi; Perlindungan Rumah akibat Kebakaran atau Kebongkaran
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung
    • Surat Keterangan mengenai peristiwa kebakaran dari pejabat setempat yang berwenang (seperti Lurah)
    • Laporan Polisi
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Aplikasi permohonan Anda akan diproses sesegera mungkin dalam 1 hari kerja. Premi dapat Anda bayarkan setelah mendapatkan e-policy dari kami. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Apply Now!

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!