asuransi tanggung gugat

sme public liability

SEKILAS PRODUK
GEGI SME Public Liability
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Dasar
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.

Tuntutan yang terjadi bisa bersifat premises risk (akibat aktivitas di dalam lingkungan usaha) maupun external risk (akibat aktivitas di luar lingkungan usaha, misal: survey, perjalanan dinas)

Jaminan Perluasan
  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir, maks. IDR100,000,000 (hanya untuk fasilitas parkir yang dikelola sendiri)
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (maks. 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan, maks. IDR100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat
  • Biaya Medis Darurat, maks. IDR 25,000,000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan Tertanggung, maks. IDR100,000,000
  • Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, maks. IDR100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
Syarat Wajib
  • Jenis Usaha yang dapat dijamin di bawah produk SME Public Liability: Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis), risiko kantor, industrial dengan risiko rendah, private unit, jasa perbaikan, rumah makan, toko, sekolah, gudang (non-hazardous), dan lain-lain (silahkan konfirmasikan kepada kami)
  • Periode Usaha: berjalan di bawah 10 tahun
  • Omzet Gross: maksimal IDR 15,000,000,000 (lima belas miliar rupiah) per tahun
  • Riwayat tuntutan hukum dalam 3 tahun terakhir: Tidak Ada
  • Jumlah karyawan: maksimal 50 orang
  • Area Usaha: Indonesia
  • Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
  • Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan

 
Catatan: Di luar Syarat Wajib di atas, dapat dijamin pada produk standar Public Liability (non-SME).

Deductible/Excess
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:

  • NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga
  • IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
  • 10% dari Kerugian, minimal IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
House, Boarding House
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
1,000,000,0001,000,000
Non-Industrial (Commercial)
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
2,500,000,0003,000,000
5,000,000,0004,000,000
10,000,000,0007,000,000
15,000,000,00010,000,000
Industrial
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
2,500,000,0006,000,000
5,000,000,0008,000,000
10,000,000,00012,000,000
15,000,000,00015,000,000
Catatan Tambahan
Premi di atas hanya berlaku apabila jenis usaha Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan produk SME Public Liability. Untuk jenis usaha di luar syarat dan ketentuan standar, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Pemilik Usaha / Nama Perusahaan
  2. Alamat Usaha
  3. Beroperasi sejak kapan
  4. Jenis Usaha dan deskripsinya
  5. Jumlah Omzet dalam 1 tahun
  6. Jumlah Total Karyawan
  7. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  8. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

Asuransi Tanggung Gugat, perlukah?

Asuransi Liability (Tanggung Gugat), perlukah? Mengapa kami harus memilikinya? Padahal pekerjaan kami hampir tidak mengandung risiko?

 
Itulah pertanyaan beberapa klien ketika mereka dipersyaratkan untuk membeli Asuransi Liability, pertanyaan itu menyiratkan dua hal, pertama bagi klien mereka tidak mengerti pentingnya Asuransi Liability, kedua bagi perusahaan Asuransi adalah tidak mudah menjual produk Asuransi Liability di Indonesia, karena klien baru membelinya ketika ada persyaratan kontrak bukan karena suatu kebutuhan.

 
Asuransi Liability adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.

 
Asuransi Liability (Tanggung Jawab Hukum) sebenarnya adalah suatu “kebutuhan” bagi setiap pelaku usaha, dari kontraktor sampai dengan cleaning services bahkan untuk pemilik rumah tinggal sekalipun dan bahkan untuk setiap orang (personal).

 
Coba kita perhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s/d Pasal 1380) yang dikutip di bawah ini yang biasanya disebut sebagai dasar hukum Asuransi Liability.

 

  • Pasal 1365
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
  • Pasal 1366
    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Jelas bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan, aktivitas atau kegiatan bisnis nya baik berupa kerugian materiil harta benda maupun cidera badan atau kematian.

 

  • Pasal 1367
    Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
    Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
    Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
    Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab.

Jelas bahwa majikan (perusahaan) harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan atau aktivitas para karyawan/pegawainya bahkan yang disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (vicarious liability) dan tentunya terhadap barang-barang yang dihasilkannya (product liability).

 

  • Pasal 1368
    Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
  • Pasal 1369
    Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

Bahkan seseorang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh binatang, bangunan, pohon dan tanaman yang berada dalam pengawasannya.

 

  • Pasal 1370
    Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
  • Pasal 1371
    Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
    Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
    Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

Bagaimana jika kegiatan bisnis atau aktivitas perusahaan menyebabkan kematian atau cacat kepada orang lain (pihak ketiga)? Berapa harga nyawa manusia? Bagaimana dengan anak-anak dan keluarganya?

 

  • Pasal 1372
    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
    Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan.
  • Pasal 1373
    Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.
    Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
    Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.

Penghinaan (defamation), pencemaran nama baik, pembunuhan karakter baik secara tertulis maupun lisan (libel and slander) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara hukum.

 
Jelaslah sudah bahwa Asuransi Liability adalah suatu kebutuhan bagi setiap pelaku usaha (bisnis) bahkan untuk setiap individu yang diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga dapat disebut sebagai suatu “kewajiban”.

 
Kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan tersebut yang kemudian melahirkan berbagai jenis Asuransi Liability seperti: Public and Product Liability, Employers Liability, Professional Indemnity, Directors & Officers Liability, Medical Malpractice Insurance, Contractors Liability, ICT Liability, dan lain-lain.

directors and officers liability

SEKILAS PRODUK
Directors' & Officers' Liability Insurance
Asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang timbul dari klaim gugatan hukum yang dilayangkan terhadap Direksi dan Pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan Wrongful Act dalam kapasitas mereka – seputar hal managerial atau operasional – sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

Kenapa Harus Memiliki Directors' & Officers' Liability Insurance?
  1. Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar. Direktur dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, karyawan maupun oleh masyarakat umum apabila dianggap gagal/lalai melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  2. Kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi, sehingga masyarakat baik secara individu maupun kelompok semakin sadar akan hak-hak mereka dan mulai menuntut hak atau kerugian yang terjadi melalui pengadilan.
  3. Meningkatnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah yang semakin ketat dan kompleks.
  4. Biaya pengacara dan pengadilan yang tinggi. Proses hukum akan sangat menguras pikiran, tenaga, dan biaya.
  5. Batas tanggung jawab Direktur dan Komisaris sampai pada kekayaan pribadinya.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
1. Tuntutan Kesalahan Manajerial
Perlindungan untuk para direktur/tertanggung atas panggilan tertulis atau tuntutan perdata, penyelidikan atau pemeriksaan yang berkaitan dengan kesalahan manajemen direktur/tertanggung.

2. Tuntutan Kesalahan Praktek Ketenagakerjaan
Perlindungan untuk para direktur dari klaim atas tindakan kesalahan atau kelalaian direktur yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan karyawan dalam perusahaan.

3. Tuntutan Atas Tindakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan biaya pembelaan yang diakibatkan oleh klaim atas tuntutan hukum atas dugaan tindakan yang terkait kesehatan dan keselamatan kerja.

4. Investigasi
Perlindungan yang meliputi biaya pembelaan yang muncul akibat adanya penyelidikan dari pihak berwenang, bersifat administratif dan tidak ada keharusan adanya tuntutan kesalahan manajemen atau tindakan kesalahan.

PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, berikut ini adalah kondisi yang tidak dijamin pada Directors’ & Officers’ Liability Insurance:

  1. Tindakan kriminal, korupsi, suap, penggelapan (pidana)
  2. Klaim atau kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan sebelum jaminan asuransi efektif berlaku
  3. Kerugian atas cidera badan atau kerusakan harta benda
  4. Gugatan wanprestasi atas profesi/malpraktek
  5. Gugatan Tertanggung vs Tertanggung (contoh: Direktur Keuangan menuntut Direktur Utama)
  6. Dan pengecualian lain yang terdapat pada polis
INFORMASI PENTING
Definisi
1. Tertanggung
Para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris) baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.

 
2. Pihak Ketiga
Contohnya adalah regulator, pemegang saham (shareholders), stakeholders, kompetitor, Special Interest Group (misal ormas, dll), customer, karyawan, dan siapapun yang mengalami kerugian akibat kegagalan manajerial dan operasional perusahaan.

 
3. Tindakan yang Salah (Wrongful Act)
Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, kegagalan dalam melakukan supervisi terhadap karyawan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

Contoh Klaim
  1. Gugatan penggunaan nama dagang secara tidak sah menjelang proses go-public.
  2. Direktur yang digugat akibat menyebabkan perusahaan pailit karena dalam melakukan tindakannya tidak meminta persetujuan komisaris terlebih dahulu.
  3. Direktur digugat oleh shareholder dikarenakan gagal melindungi risiko yang terjadi pada perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak memiliki asuransi, atau nilai pertanggungan asuransi tidak memadai untuk menutupi kerugian perusahaan.
  4. Gugatan dari regulator akibat penunggakan atau ketidaksesuaian laporan pajak.
  5. Gugatan dari karyawan yang di PHK dengan adanya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, adanya diskriminasi atas dasar ras, agama ataupun gender.
Claim Trigger
Polis menjamin untuk klaim yang dibuat oleh Tertanggung dan diberitahukan kepada Penanggung selama periode pertanggungan. Polis tidak menjamin perlindungan sehubungan dengan:

  • kejadian yang terjadi sebelum tanggal berlaku surut polis atau retroactive date;
  • klaim yang dibuat setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan (polis tidak diperpanjang) meskipun peristiwa tersebut terjadi selama periode asuransi;
  • klaim yang diberitahukan atau timbul dari fakta atau keadaan yang diberitahukan (atau yang seharusnya secara wajar telah diberitahukan) berdasarkan polis sebelumnya;
  • fakta atau keadaan yang sebelumnya Anda ketahui sebelum masa asuransi, dan yang anda ketahui atau seharusnya secara wajar ketahui atau sudah Anda ketahui memiliki potensi untuk menimbulkan klaim berdasarkan polis;

Namun, bilamana Anda memberi pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan asuransi mengenai setiap fakta yang mungkin menimbulkan tuntutan terhadap Anda sesegera mungkin setelah Anda mengetahui fakta tersebut tetapi sebelum berakhirnya masa berlaku jangka waktu pertanggungan, polis akan, sesuai dengan syarat dan ketentuan, menanggung Anda meskipun klaim dibuat setelah masa berlaku asuransi berakhir.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information, yakni profil risiko, pengalaman gugatan hukum, besaran aset, besaran batas jaminan dan risiko sendiri (Limit of Liability and Deductible), dan lain-lain yang relevan menurut Penanggung.

Berdasarkan pengalaman kami, minimum premi yang dikenakan adalah sebesar USD 3,500 untuk 1 (satu) tahun periode pertanggungan. Besaran premi ini tidak mengikat dikarenakan sangat tergantung dengan profil risiko Tertanggung dan besarnya batas jaminan yang diberikan.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Proposal Form Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!