asuransi tanggung gugat untuk usaha kecil menengah

SME Public Liability

SEKILAS PRODUK

SME Public Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.

Termasuk jaminan di bawah ini:

  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir (tidak termasuk fasilitas parkir yang dikelola pihak ketiga), 5% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (Exhibitions – 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi (Sport and Social Facilities)
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan (Food Poisoning), 10% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat (Loading and Unloading)
  • Biaya Medis Darurat, maksimal IDR 25,000,000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan, pemeliharaan dan penguasaan Tertanggung, 10% dari Limit of Liability, maks. IDR 100,000,000
  • Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, 10% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
[-]
INFORMASI PENTING

SYARAT DASAR

  1. JENIS USAHA
    • Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis)
    • Industrial low risk
    • Office risk
    • Private Unit
    • Repairing services
    • Restaurant, Cafe
    • Retail (Toko, Ruko)
    • Tutoring services (sekolah, kursus)
    • Warehouse (non-hazardous)
    • dan lain-lain (mohon konfirmasikan kepada kami)
  2.  

  3. KONDISI TERTANGGUNG
    • Usaha berjalan tidak lebih dari 10 tahun
    • Omzet Gross tahunan tidak lebih IDR 15 Milyar
    • Tidak ada riwayat tuntutan dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah karyawan maksimal 50 orang
    • Batasan usaha hanya di Indonesia saja
    • Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
    • Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan

 
Catatan: Untuk jenis usaha Tertanggung dapat melakukan konfirmasi kepada kami untuk memastikan jenis usaha dapat dicover di bawah produk ini.

 
DEDUCTIBLE (POTONGAN KLAIM)

  • NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga
  • IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
  • 10% dari Kerugian, minimal IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  1. House, Boarding House

  2.  

  3. Non-Industrial (Commercial)

  4.  

  5. Industrial

 
Catatan: Semua mata uang menggunakan Indonesian Rupiah (IDR).

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak boleh:
    1. mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
    2. membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
    3. bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.

  2. Tertanggung harus:
    1. mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
    2. berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
  3. Penanggung berhak untuk membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  4. Penanggung mempunyai wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Pemilik Usaha / Nama Perusahaan
  2. Alamat Usaha
  3. Beroperasi sejak kapan
  4. Jenis Usaha dan deskripsinya
  5. Jumlah Omzet dalam 1 tahun
  6. Jumlah Total Karyawan
  7. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  8. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

 

Spesimen Polis

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!