asuransi tanggung gugat profesi dokter allianz

doctors liability

SEKILAS PRODUK
Doctor’s Liability atau Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada dokter atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya sebagai dokter.

 
Produk ini dijamin oleh Allianz Utama Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Lingkup perlindungan dalam Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah:

  1. Mengganti kerugian financial akibat cedera fisik / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian atau malpraktek yang dilakukan oleh dokter;
  2. Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata);
  3. Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek Dokter (dalam kapasitas profesi dan kompetensinya) sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat.
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian umum:

  • Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan,, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas apakah dinyatakan perang atau tidak;
  • Denda, sanksi (perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian);
  • AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS;
  • Layanan kesehatan yang diberikan selain untuk diagnostik atau terapi; untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau deformasi sejak lahir;
  • Kerusakan/manipulasi genetic;
  • Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan;
  • Aktifitas dokter yang berhubungan dengan perawatan kecantikan (beauty care);
  • Pengecualian lainnya di dalam polis.
INFORMASI PENTING
A. CLAIM MADE BASIS
Polis Allianz Doctor’s Liability menggunakan acuan “claim made basis”, dimana kejadian yang menyebabkan tuntutan harus terjadi di dalam periode polis/retroactive. Begitu juga dengan tuntutan klaim harus terjadi di dalam periode polis aktif.

 
B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  • Dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih aktif
  • Maksimum memiliki 3 (tiga) SIP
  • Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Berlaku di dalam wilayah Hukum Indonesia
  • Polis berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang
  • Tuntutan pihak ketiga ditujukan langsung ke pada Tertanggung/Dokter secara resmi, dimana tanggal tindakan Dokter maupun pengajuan tuntutan terjadi di dalam periode polis (retroactive date)
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
PROSEDUR KLAIM
Apabila terjadi dispute/tuntutan dari/atau dengan pasien atau keluarga pasien terkait dugaan malpraktek atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter/DPJP, berikut adalah langkah dalam pengajuan klaim:

  1. Pada umumnya tuntutan dari pihak Pasien atau keluarga pasien ditujukan langsung ke pihak Rumah Sakit dan juga dokter penanggung jawab (DPJP), dan biasanya pihak dari departemen legal Rumah sakit akan merespon akan hal tersebut;
  2. Jika tuntutan ditujukan ke Dokter atau DPJP, maka pertama yang harus dilakukan dokter adalah:
    • Dengan segera melakukan pertemuan dengan pihak Pasien, untuk mengetahui pokok permasalahan atau tuntutan dari pihak Pasien. Pada setiap pertemuan terdapat MOM/Notulen yang ditandatangani kedua belah pihak dan jangan pernah menyebutkan dan atau pengakuan adanya kesalahan pada saat pertemuan;
    • Dilakukan rapat komite medis untuk membahas terkait dengan dispute/tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah prosedur standar penanganan pasien sudah dilakukan dengan benar/sesuai ketentuan yang ada, dan juga untuk mengetahui apakah ada suatu tindakan malpraktek atau kelalaian dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut;
  3. Melakukan pelaporan ke pihak Asuransi atas adanya tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien;
  4. Pihak Asuransi akan memandu atau memberikan advice ataupun Approval ke pihak Dokter atau DPJP (atau perwakilannya) untuk tindakan dan dokumen yang mungkin akan diperlukan.
  5. Apabila sudah ditentukan bahwa:
    • ada malpraktek atau negligent dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut, maka pihak dokter dapat melakukan pertemuan lanjutan/negosiasi dengan pihak pasien atau keluarga pasien dan mengarahkan untuk perdamaian. Biaya yang menjadi dasar negosiasi adalah yang telah disetujui atau telah ada advice dari pihak Asuransi.
    • tidak ada malpraktek atau negligent dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut, maka pihak dokter atau DPJP dapat menunjuk pengacara atau ahli hukum guna menghadapi tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien, karena dalam hal ini dokter atau DPJP telah melakukan tindakan yang benar dan sesuai ketentuan.
  6. Setiap proses negosiasi atau perdamaian harus dikomunikasikan dengan Asuransi sebelum mencapai kesepakatan damai untuk dapat direview terlebih dahulu.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Formulir Aplikasi Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
  2. Identitas, Kartu IDI, dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum approval dapat diberikan dalam waktu 3-7 hari.

 

Proposal Form

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!