asuransi sakit kritis murni

great pro critical

SEKILAS PRODUK
Great Pro Critical adalah produk asuransi yang menjamin risiko apabila Tertanggung didiagnosa menderita penyakit kritis. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Asuransi Tambahan Great Pro Critical:

  1. Apabila Tertanggung didiagnosis Penyakit Kritis Karsinoma in situ selama periode pertanggungan asuransi, maka 50% Uang Pertanggungan akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi manfaat Penyakit Kritis yang telah ditentukan Penanggung. Maksimal 1 kali manfaat Penyakit Kritis Karsinoma in situ yang dapat dibayarkan.
  2. Apabila Tertanggung didiagnosis menderita salah satu Penyakit Kritis Major (Kanker, Serangan Jantung, Stroke, Gagal Ginjal dan Tumor Otak Jinak sesuai definisi yang tercantum dalam manfaat tambahan Great Pro Critical) selama periode pertanggungan asuransi, maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Penyakit Kritis Karsinoma in situ yang telah dibayarkan (jika ada). Selanjutnya Asuransi Tambahan ini akan berakhir apabila Penyakit Kritis Major telah dibayarkan oleh Penanggung.

 

  • Uang Pertanggungan: maks. Rp. 1,000,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Penyakit Kritis atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya sehubungan dengan Penyakit Kritis;
  2. Penyakit Kritis yang didiagnosis dalam Masa Tunggu;
  3. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  4. Penyakit bawaan, kelainan bawaan, dan/atau cacat bawaan;
  5. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini;
  6. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 18-65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Masa tunggu Great Pro Critical adalah 90 hari sejak periode polis dimulai;
  4. Masa bertahan hidup pada Great Pro Critical selama 7 hari sejak pertama kali didiagnosa.
  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Manfaat Penyakit Kritis Major telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia; atau
    7. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  6. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung tidak pernah didiagnosis atau dirawat atau disarankan atau berniat mencari pengobatan untuk kanker, tumor, karsinoma insitu, penyakit pembuluh darah otak, penyakit / serangan jantung, hypertension, diabetes, peningkatan gula darah, kelainan darah, penyakit autoimmune (lupus), penyakit TBC, Asma, penyakit paru lainnya, penyakit hepatitis B, hepatitis C, gangguan ginjal, gangguan mental, sirosis dan HIV/AIDS.
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

great pro solution

SEKILAS PRODUK
Great Pro Solution adalah produk Asuransi Kecelakaan Diri yang dilengkapi dengan manfaat tambahan:

  1. Great Pro Life (Meninggal Dunia)
  2. Great Pro Critical (Penyakit Kritis)
  3. Great Pro Medical (Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Rawat Gigi)

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Dasar Great Pro Solution:
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari kalender sejak kecelakaan selama masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertangungan kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir.

  • Uang Pertanggungan: Rp. 5,000,000 – Rp. 500,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko meninggal dunia karena Kecelakaan atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis;
  2. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa);
  3. Menjadi penumpang pada penerbangan non komersial atau penerbangan tidak berjadwal (non regular);
  4. Kehamilan, aborsi/keguguran atau melahirkan;
  5. Kematian yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh penyalahgunaan atau penggunasalahan obat atau alkohol atau narkotika atau ketergantungan apapun, disengaja terpapar bahaya, baik Tertanggung dalam kondisi sadar atau tidak sadar;
  6. Melakukan olahraga atau kegiatan yang berbahaya, seperti perlombaan/balapan kendaraan bermotor, olahraga musim dingin seperti ski dan lain-lain, berkuda, olahraga di udara seperti terbang layang atau terjun payung, mendaki gunung, atau kegiatan olahraga lainnya yang berisiko tinggi;
  7. Penyakit atau infeksi;
  8. Racun, gas atau asap, sengaja atau tidak disengaja, diserap atau dihirup, selain sebagai akibat dari Kecelakaan yang timbul dari insiden berbahaya dalam kaitannya dengan Pekerjaan Tertanggung;
  9. Radiasi nuklir, atau kontaminasi atau penggunaan ionisasi atau pembakaran senjata nuklir apapun;
  10. Tertanggung meninggal kerena Kecelakaan sebelum Tanggal Mulai Asuransi; atau
  11. Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, terlibat pembajakan atau penculikan.
INFORMASI PENTING
  1. Produk Great Pro Solution tidak dapat berdiri sendiri. Produk ini harus ditambahkan minimal salah satu asuransi tambahan yang tersedia (Great Pro Life, Great Pro Critical, dan Great Pro Medical).
  2. Usia masuk Tertanggung adalah 1 bulan – 65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  3. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung (untuk manfaat Asuransi Tambahan). Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  2. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  3. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  4. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!