asuransi rumah

great home apartment package

SEKILAS PRODUK
Great Home & Apartment Insurance merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Perlindungan Untuk Bangunan dan Isi Bangunan, dengan tambahan klausul berikut ini:

  • Kerusuhan, Pemogokan Kerja, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara (Klausul RSMD 4.1.B/2007)
  • Gempa Bumi
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air
  • Akomodasi Sementara (IDR 30,000,000)
  • Perubahan
  • Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (IDR 10,000,000)
  • Tambahan Modal (10%)
  • Pejabat Sipil
  • Biaya Penulisan Kembali Catatan dan Persiapan Klaim (IDR 10,000,000)
  • Pembersihan Puing (IDR 25,000,000)
  • Biaya Pemadaman Kebakaran (IDR 25,000,000)
  • Akibat Tertabrak Kendaraan Sendiri
  • Pemberitahuan Kerugian (30 Hari)
  • Risiko Tanah Longsor dan Turunnya Permukaan Tanah
  • Perubahan dan Perbaikan Kecil (2.5% dari Total Harga Pertanggungan)
  • Otoritas Publik
  • Pembayaran di Muka (25%)
  • Jaminan atas Hubungan Arus Pendek Khusus
  • Makanan Beku (IDR 1,500,000)
  • Work Of Art (IDR 15,000,000)
  • Uang di Brankas (IDR 15,000,000)
  • Harta Benda dalam Perbaikan (IDR 50,000,000)
  • Terorisme

 
Tanggung Jawab Hukum Pribadi dan Keluarga
Tanggung jawab hukum pribadi dan keluarga sehubungan dengan cedera tubuh orang lain dan kerugian harta benda milik pihak ketiga sampai dengan batas IDR 250,000,000.

 
Kecelakaan Diri
Kecelakaan fatal bagi tertanggung dan pasangannya dengan batas IDR 100,000,000, termasuk biaya pengobatan sampai dengan IDR 20,000,000.

 
Kompensasi untuk Pekerja Rumah Tangga
Limit maksimal IDR 5,000,000 untuk setiap kejadian.

 
Properti Milik Pekerja Rumah Tangga
Limit maksimal IDR 5,000,000 untuk setiap kejadian.

 
Perangkat Pribadi
Kerusakan atau kehilangan gadget atau laptop atas kejadian tidak disengaja dan pencurian sampai maksimal IDR 5,000,000.

PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehancuran pada atau kerusakan pada:

  • harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
  • harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis;
  • harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;

 
Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

  • ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
  • lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan;
  • kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu dimana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
  • semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut;
  • polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang;
  • pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini;
  • penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
  • perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung;
  • paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

 
Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:

  • pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
  • pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan
INFORMASI PENTING
  1. Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
  2. Jika pada saat kerugian atau kerusakan, Harga Pertanggungan lebih kecil daripada 85% dari biaya yang mungkin dikenakan dalam perbaikan atau pemulihan dalam hal seluruh Bangunan musnah, jumlah yang dibayar untuk klaim tersebut akan dikurangi secara proporsional.
  3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah Bangunan tidak dihuni selama 30 hari berturut-turut kecuali jika dengan perjanjian tertulis Penanggung.
  4. Bangunan yang dapat dijamin adalah konstruksi kelas 1, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
  5. Klausul Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
  6. Klausul Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air hanya dapat diberikan untuk bangunan yang berada di daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau ketinggian banjir yang tidak melebihi 15 cm.
  7. Syarat dan ketentuan lain diatur di dalam polis Great Home & Apartment Policy.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung preminya.

PROSEDUR KLAIM
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Penanggung akan memberi ganti rugi maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Setelah Tertanggung mendapatkan “Proposal Asuransi”, Tertanggung menginformasikan alamat lengkap dan mengirimkan beberapa foto bangunan yang akan diasuransikan
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Jika Tertanggung setuju dengan Quotation yang diberikan, polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis (softcopy)
  4. Pemohon membayar premi asuransi dalam batas waktu maksimal 14 hari
  5. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

par

SEKILAS PRODUK
Property All Risk (PAR) merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis jenis ini dapat juga ditujukan untuk penggunaan properti pabrik (Industrial All Risk).

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Produk ini menjamin risiko yang berupa:

  1. Kerusakan Material (Material Damage)
    Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
  2.  

  3. Gangguan Usaha (Business Interruption) (Optional)
    Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).

 
Jaminan risiko Gangguan Usaha hanya diberikan untuk okupansi properti yang digunakan sebagai industri.

PENGECUALIAN POLIS
PENGECUALIAN UMUM

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang atau perang saudara;
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir;
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya;
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya;
  5. Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
  6. Ketidakjujuran, tindakan curang, atau kepalsuan lainnya;
  7. Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
  8. Kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser;
  9. Aus, karat, korosi, lumut, lapuk, dan kejadian yang berangsur-angsur menyebabkan masalah;
  10. Polusi atau kontaminasi;
  11. Penciutan, penguapan, kehilangan berat, dan sejenisnya;
  12. Perubahan suhu atau kelembapan;
  13. Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
  14. Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (dapat dijamin dengan Polis terpisah)
  15. Terorisme dan sabotase (dapat dijamin dengan Polis terpisah)

 
PENGECUALIAN KHUSUS ATAS KERUSAKAN MATERIAL

  1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas:
    1. Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
    2. Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur dan sejenisnya;
    3. Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;
    4. Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya;
    5. Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni;
    6. Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan;
    7. Tanah (termasuk lapisan atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labut, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai;
    8. Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasaran perjanjian jual beli atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya;
    9. Harta benda yang seharusnya dijamin dalam asuransi laut;
  2.  

  3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan yang disebabkan oleh:
    1. keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
    2. ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
    3. lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
    4. kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
    5. semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu, dan lain-lain;
    6. polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis;
    7. pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda;
    8. penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
    9. perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian;
    10. paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
  4.  

  5. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:
    1. pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
    2. pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan;
    3. yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

 

  • PENGECUALIAN KHUSUS ATAS GANGGUAN USAHA
    1. Polis tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha yang diakibatkan oleh:
      1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
      2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
      3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
    2. Polis tidak menjamin risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.
  • INFORMASI PENTING
    ADDITIONAL CLAUSE
    Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausa Tambahan dapat dilihat disini.

     
    SUM INSURED
    Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

     
    DEDUCTIBLE
    Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.

     
    OKUPANSI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis okupansi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.

     
    KONSTRUKSI BANGUNAN
    Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

    1. Konstruksi Kelas 1
      Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2
      Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3
      Apabila kriteria bangunan di luar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

    Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

    1. Okupasi Bangunan
    2. Harga Pertanggungan
    3. Konstruksi Bangunan
    4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
    5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
    6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
    7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir

     
    Simulasi Premi
    Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

    PROSEDUR KLAIM
    1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
      1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
      2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
      3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
      4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
      5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

      Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

    2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

     
    Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
    2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
    3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

    Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

     

    Dapatkan Proposal

    -Produk Asuransi Property-

    simas rumah hemat plus

    SEKILAS PRODUK
    Simas Rumah Hemat Plus+ merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

    Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

    MANFAAT YANG DIBERIKAN
    Produk ini memberikan 7 JAMINAN DASAR perlindungan terhadap risiko:

     
    1. Kebakaran
    Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

     
    2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.

     
    3. Banjir (Opsional)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

     
    4. Kebongkaran dan Pencurian
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat:

    • Kebongkaran, yaitu Perabot Rumah Tangga yang disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan.
    • Pencurian, yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama terjadinya kebakaran.
    • Kebongkaran dan Pencurian, sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan, maksimum IDR 100,000,000.
    • Kebongkaran dan Pencurian terhadap barang Seni / Antik sampai dengan 5% dari harga pertanggungan perabot rumah tangga, maksimum IDR 25,000,000. Kwitansi pembelian barang Seni / Antik harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.

     
    5. Kerusakan yang Tidak Terduga
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.

     
    6. Tertabrak Kendaraan
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

     
    7. Gempa Bumi(Opsional)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

     
     
    Selain Jaminan Dasar di atas, produk ini juga memberikan 7 JAMINAN TAMBAHAN perlindungan terhadap risiko:

     
    1. Kecelakaan Diri
    Memberikan santunan apabila Tertanggung dan / atau penghuni rumahnya, termasuk pembantu dan satpam, mengalami cacat tetap atau kematian sebagai akibat risiko- risiko yang dijamin Polis. Besar santunan sampai dengan Rp. 20.000.000 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

     
    2. Biaya Pengobatan
    Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung atau Penghuni rumahnya, termasuk pembantu dan satpam, sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

     
    3. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    Memberikan ganti rugi sebesar jumlah tertentu yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian. Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum IDR 50,000,000.

     
    4. Biaya Tempat Tinggal Sementara
    Memberikan biaya tempat tinggal sementara apabila Bangunan Rumah Tinggal milik Tertanggung tidak dapat ditempati/ dihuni selama 3×24 jam terus-menerus sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya biaya yang diberikan adalah sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum IDR 50,000,000 untuk waktu paling lama 6 bulan.

     
    5. Pembersihan Puing
    Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan maksimum IDR 10,000,000.

     
    6. Pengabaian Penilaian Pertanggungan
    Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian yang timbul akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh objek pertanggungan tidak diperlukan.

     
    7. Penambahan Objek Pertanggungan
    Memberikan jaminan terhadap penambahan Object Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.

    PENGECUALIAN POLIS
    PENGECUALIAN UMUM
    Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan), kehancuran, kerusakan, atau biaya apapun juga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:

    1. Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak) atau perang saudara, pembangkangan, huru-hara yang merupakan bagian dari atau berkembang menjadi sebuah pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, penyitaan, perebutan atau nasionalisasi;
      1. Radiasi, ionisasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir;
      2. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lainnya dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya;
    2. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat atau penggelapan yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
    3. Penghentian pekerjaan secara total atau sebagian.

    Dalam setiap tindakan, gugatan, atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan, atau biaya tidak dijamin oleh Polis ini, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

     
    PENGECUALIAN KHUSUS
    Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehancuran pada, atau kerusakan atas:

    1. Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
    2. Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur, pengujian, perbaikan, pembersihan, pemulihan, perubahan, renovasi, atau servis;
    3. Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara, atau air;
    4. Kendaraan darat berijin, kendaraan alat-alat berat, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa, dan sejenisnya;
    5. Perhiasan, batu permata, logam mulia, batu mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka, atau karya seni;
    6. Segala macam naskah, rencana, gambar, desain, pola, model, tuangan, cetakan, efek-efek, obligasi, saham, segala macam surat berharga, dokumen, perangko, meterai, pita cukai, uang kertas, uang logam, cek, buku usaha dan sistem komputer.
    7. Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan;
    8. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
    9. Taman, Tanah (termasuk lapisan atas, urukan, drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, saluran air, kanal, pengeboran minyak, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai;
    10. Stok/persediaan barang dagangan atau barang-barang milik orang lain yang disimpan oleh dan/atau dititipkan kepada Tertanggung atas dasar percaya atau atas dasar komisi;
    11. Harta benda yang pada saat terjadinya kerugian, kehancuran, atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukan pada keberadaan Polis ini;
    12. Harta benda bergerak dan/atau dapat digunakan secara berpindah-pindah, termasuk tetapi tidak terbatas pada laptop, telepon genggam, kamera, handy cam, iPod, portable playstation, dan kendaraan bermotor.

     
    Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, kehancuran pada, atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

    1. Keterlambatan, kehilangan pasar, atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya, apapun jenis atau deskripsinya;
    2. Ketidakjujuran, tindakan curang, tipu-daya, muslihat, atau kepalsuan lainnya;
    3. Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan, atau berkurangnya barang inventaris;
    4. Kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh, atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan, atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan, atau kekacauan, atau gangguan mekanikal atau elektrikal sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu dimana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
    5. Semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga, larva, atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, dimana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian, kerusakan, atau kehancuran lanjutan tersebut;
    6. Polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang jatuh daripadanya, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penghalangan bekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa, atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang;
    7. Pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan, atau pemusnahan suatu Harta Benda yang diasuransikan di sini, kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan dari Bagian ini.
    8. Penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
    9. Perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin, atau pemanas karena kesalahan pengoperasian (kewajiban untuk membuktikan bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian berada di pihak Tertanggung);
    10. Paparan terhadap kondisi cuaca di mana Harta Benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

     
    Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:

    1. Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain;
    2. Pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan;
    3. Yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan, atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
    INFORMASI PENTING
    Ketentuan bangunan yang dapat dijamin oleh Simas Rumah Hemat Plus+

    1. Bangunan rumah tinggal (bukan apartemen / ruko) berikut dengan isi bangunan / perabot yang tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan.
    2. Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    3. Lokasi berada di tepi jalan yang dapat dilalui oleh mobil Pemadam Kebakaran dan bukan berada di lokasi kumuh.

     
    Ketentuan isi bangunan / perabot yang dapat dijamin oleh Simas Rumah Hemat Plus+
    Perabot Rumah Tangga yang dapat dijamin adalah perabot, peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa/digunakan secara berpindah-pindah (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi berdasarkan opsi tersedia di bawah ini
    JaminanPremium Rate
    Menjamin risiko banjir, tidak menjamin risiko gempa bumi0.160%
    Tidak menjamin risiko banjir, tidak menjamin risiko gempa bumi0.110%

     
    Catatan:

    • Jaminan banjir dapat diberikan apabila daerah lokasi rumah tinggal yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir
    • Jaminan gempa bumi dapat diberikan apabila daerah lokasi rumah tinggal yang akan diasuransikan belum pernah mengalami gempa bumi, tsunami, gunung berapi
    • Tarif premi gempa bumi akan disesuaikan berdasarkan zona gempa bumi
    PROSEDUR KLAIM
    Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

     
    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Penanggung akan memberi ganti rugi maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Pemohon mengisi Formulir Aplikasi Simas Rumah Hemat Plus+ dan mengirimkan ke email kami di: bondan@pusatasuransi.com
    2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila permohonan telah disetujui
    3. Polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis (softcopy)
    4. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

     

    Form Aplikasi Asuransi

    -Produk Asuransi Property-

    All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
    error: Protected Content!!