asuransi motor allrisk

Simas Motor Comprehensive

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Simas Motor Comprehensive menjamin kerugian/kerusakan pada sepeda motor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. Termasuk juga memberikan jaminan apabila sepeda motor berada di atas kapal penyeberangan selama masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
  1. JAMINAN DASAR
    Comprehensive : Menanggung kerusakan sebagian maupun kerusakan total akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran, maksimal sesuai harga pertanggungan.
  2.  

  3. JAMINAN PERLUASAN
    1. Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor, Angin Topan
      Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor. Untuk kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh banjir hanya menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh “Water Damage Only”, dan tidak menjamin kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh “Water Hammer” (kerusakan mesin akibat air yang masuk ke mesin yang dalam keadaan hidup).
      Contoh kerugian/kerusakan akibat “Water Damage”:

      • Pembersihan kendaraan akibat banjir.
      • Kerusakan bagian Electrical dan Computer pada kendaraan akibat banjir.
      • Kerusakan aksesoris lainnya selain Engine (mesin) akibat banjir.
    2. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
      Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.
    3. Huru Hara dan Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase
      Memberikan jaminan kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, terorisme, sabotase, dan pencegahan yang wajar terkait risiko-risiko tersebut. Jaminan ini termasuk kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan, dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
    4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
      Memberikan jaminan atas kerugian biaya yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin pada jaminan asuransi kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Biaya yang dijamin adalah:

      • Biaya atas kerusakan harta benda milik pihak ketiga
      • Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian dari pihak ketiga
      • Biaya bantuan ahli hukum sebesar 10% dari limit Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  4.  

  5. KLAUSULA TAMBAHAN
    Bengkel ATPM : Kerusakan sebagian hanya dapat diklaim melalui bengkel ATPM.
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’]
  1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
    1. kendaraan yang digunakan untuk:
      • menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
      • turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
      • melakukan tindak kejahatan;
      • penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
    2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
    3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri; suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
    4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
  2.  

  3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
    2. zat kimia, benda cair, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
  4.  

  5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
    2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
    3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  6.  

  7. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
    2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
    4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
    5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu lalu-lintas.
  8.  

  9. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:
    1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
    2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor;
    3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
    4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
    5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
  10.  

  11. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:
    1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
    2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
  12.  

  13. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Penggunaan Kendaraan Bermotor
    • Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
    • Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Contoh: Kendaraan rental, ojek, ojek online.
    • Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.

    Simas Motor Comprehensive hanya menjamin penggunaan pribadi dan atau dinas saja.

  2.  

  3. Risiko Sendiri
    Risiko Sendiri merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Tertanggung sendiri (potongan klaim). Dan apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
  4.  

  5. Pertanggungan di Bawah Harga
    Jika pada saat terjadinya kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor di pasaran, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang memungkinkan timbulnya suatu klaim dibawah pertanggungan ini, Tertanggung wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaporkan selambat-lambatnya ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat dalam waktu 5×24 jam sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian.
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti mengisi formulir pengajuan klaim, salinan polis (asli bila total loss), STNK, SIM pengemudi, surat laporan polisi dalam hal klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, pencurian atau niat jahat, dan tembusan Surat Tuntutan kepada pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  3. Dalam hal pelaporan klaim bukan oleh Tertanggung seperti yang namanya tercantum di polis maka diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa: KTP asli Tertanggung yang namanya tercantum di polis atau salinan KTP Tertanggung disertai Surat Kuasa bermaterai.
  4. Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi dan syarat polis dan menunjuk bengkel untuk memperbaiki kerusakan.

 
Catatan Penting:

  1. Tertanggung dilarang melakukan perbaikan pada kendaraan bermotor sebelum adanya persetujuan klaim dari Asuransi Sinar Mas.
  2. Tertanggung dilarang menyetujui dan/atau menjanjikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga sebelum adanya persetujuan dari Asuransi Sinar Mas.
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Pemohon bisa mendapatkan proposal permintaan asuransi di “Proposal Asuransi”
  2. Pemohon melengkapi dokumen dan syarat seperti salinan KTP, STNK, Pajak, foto seluruh sisi kendaraan bermotor
  3. Pemohon membayar premi asuransi
  4. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
  5. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[/spoiler]

 

Dapatkan Proposal

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!