asuransi kesehatan rawat jalan

Pacific Cross MPROTECT

SEKILAS PRODUK

M-PROTECT merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif, yang dapat memberikan perlindungan atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

 
Keistimewaan:

  • Fasilitas Provider (cashless) di jaringan Rumah Sakit Indonesia dan Malaysia;
  • Fasilitas Medical Second Opinion dan Bantuan Darurat seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi.
  • Masa tunggu 7 hari untuk semua jenis penyakit, dan 12 bulan untuk kondisi yang sudah ada sebelum menjadi peserta (yang disetujui oleh Penanggung);
  • Tersedia jaminan rawat jalan tanpa harus rawat inap di Rumah Sakit;
  • “No Claim Discount” sampai dengan 20% jika Tertanggung tidak ada klaim.

 
Produk ini dijamin oleh International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

 
Catatan:

  1. Manfaat dalam Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  3. Apabila Tertanggung memilih Polis Keluarga, maka batas jaminan keseluruhan dihitung berdasarkan total klaim untuk satu keluarga.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada Perusahaan.
  2. Pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan atau tes-tes diagnostik yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis dari satu ketidakmampuan yang ditanggung dalam Polis ini atau setiap pengobatan yang tidak ada indikasi gangguan secara medis serta setiap pengobatan atau perawatan preventif dan yang bertujuan untuk penurunan atau penambahan berat badan.
  3. Semua perawatan atau pembedahan terhadap kelainan bawaan/cacat kongenital (penyakit atau penyakit yang dibawa sejak lahir), herediter (penyakit keturunan) serta komplikasi yang ditimbulkan antara lain: Atresia Ani, VSD, ASD, bibir sumbing, septum deviasi, cacat tulang, dll.
  4. Perawatan Medis dan pengobatan untuk gangguan tumbuh kembang termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan makan, gangguan bicara, hiperaktifitas, gangguan pemusatan perhatian (Autisme), disleksia, retardasi mental, keterlambatan berjalan, kecuali yang disebabkan oleh Penyakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Spesialis.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan penyakit hubungan seksual, penyakit kelamin lainnya dan segala akibatnya.
  6. Semua perawatan dan pengobatan gigi, kecuali pengobatan darurat terhadap gigi asli yang rusak karena kecelakaan.
  7. Semua konsultasi, pengobatan, perawatan medis, tindakan atau operasi akibat dari kehamilan, keguguran, melahirkan, menyusui, usaha untuk mendapatkan kesuburan (termasuk inseminasi buatan dan bayi tabung), gangguan fungsi atau hubungan seksual (termasuk impotensi), semua terapi hormonal yang berkaitan dengan sindrom premenopause/andropause, sterilisasi atau pemakaian kontrasepsi termasuk alat kontrasepsi.
  8. Semua perawatan medis dan pengobatan sehubungan dengan stres depresi, neurosis, manifestasi psikosomatis, kondisi geriatrik, psiko-geriatrik, atau kelainan dan gangguan jiwa lainnya.
  9. Biaya sunat (sirkumsisi) yang dilakukan tidak atas indikasi medis.
  10. Vaksinasi atau imunisasi.
  11. Semua Perawatan Medis dan pengobatan yang berhubungan dengan kosmetik atau bedah plastik dan kelainan refraksi mata.
  12. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat segala tindakan percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar atau Cedera akibat tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
  13. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
  14. Cedera atau Penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat melakukan dan/atau berpartisipasi dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, dan perbuatan melanggar hukum.
  15. Pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan yang terjadi pada saat Peserta menjadi penumpang ataupun awak pesawat udara kecuali pada penerbangan komersial terjadwal.
  16. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat dari segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali yang diakibatkan oleh pekerjaan Peserta itu sendiri.
  17. Pengobatan akibat melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenis bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga beresiko lainnya.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan eksperimental, tradisional, belum diakui oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), organisasi profesi medis dan/atau alternatif yang diluar ilmu kedokteran barat dan komplikasinya yang tidak terbatas pada akupuntur, sinshe, dukun patah tulang, tabib, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  19. Pembelian organ tubuh untuk transplantasi organ.
  20. Perawatan medis yang dilakukan pada Tempat Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ijin operasionalnya.
  21. Perawatan Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik.
  22. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  23. Segala perawatan atas kondisi medis yang dilakukan di luar Indonesia dan Malaysia, kecuali telah dilakukan “Medical Second Opinion” sesuai daftar “Qualifying Medical Condition” dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Penanggung.
  24. Pertanggungan atas resiko meninggal berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal akibat:
    1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
    2. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati.
    3. Tindakan atau percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Peserta atau oleh orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. MASA TUNGGU BENEFIT
    Jaminan berlaku setelah peserta dijamin di dalam polis asuransi, membayar premi asuransi, dan telah melalui masa tunggu berikut:

    • Masa Tunggu 12 bulan atas kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang disetujui Penanggung
    • Masa Tunggu 7 hari untuk manfaat lainnya.
    • Untuk yang diakibatkan kecelakaan, masa tunggu ini diabaikan.
  2.  

  3. SYARAT KEPESERTAAN
    • Tertanggung berusia 6 bulan sampai dengan 55 tahun pada saat permohonan awal, dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun
    • Calon Peserta baru yang berusia 56-65 tahun dapat diterima dengan melalui Medical Check Up terlebih dahulu
    • Peserta Anak berusia 6 bulan sampai dengan 18 tahun, atau maksimal 23 tahun asalkan masih berstatus pelajar penuh, belum menikah, dan belum bekerja
  4.  

  5. KONDISI YANG SUDAH ADA SEBELUMNYA (PRE-EXISTING CONDITION)
    Yaitu setiap kondisi medis yang:

    • sudah ada sebelum Tanggal Berlakunya Polis terkait dengan Tertanggung, yang menunjukkan tanda-tanda atau gejala yang sudah diketahui atau seharusnya diketahui oleh Tertanggung; atau
    • perawatan, pengobatan, saran atau diagnosanya telah diminta atau diterima sebelum dimulainya Polis oleh Tertanggung; atau
    • yang keberadaannya telah diketahui oleh Tertanggung sebelum dimulainya Polis, terlepas dari apakah perawatan, pengobatan, nasihat atau diagnosis sudah diminta atau diterima.
  6.  

  7. PERAWATAN MENGINAP DI RUMAH SAKIT
    Perawatan sebagai pasien secara terus-menerus di Rumah Sakit paling tidak selama 6 (enam) jam untuk perawatan kesehatan yang secara medis diperlukan atas penyakit atau cedera yang dijamin dalam Polis atas rekomendasi serta di bawah pengawasan Dokter secara teratur.
  8.  

  9. BATAS GEOGRAFIS
    Perawatan yang dijamin hanya perawatan yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia. Perawatan di luar negara tersebut hanya berlaku apabila Tertanggung sudah menjalani Medical Second Opinion (MSO) atas kondisi Qualifying Medical Condition (QMC) dan telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  1. Simulasi Premi
    Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2.  

  3. No Claim Discount
    Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

    • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
    • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
    • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. KLAIM CASHLESS
    • Peserta dapat memilih Rumah Sakit rekanan manapun sesuai dengan List Rumah Sakit Provider di Indonesia dan Malaysia;
    • Peserta menunjukkan kartu Peserta, kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider;
    • Provider atau perwakilannya akan menerbitkan Surat Jaminan;
    • Untuk perawatan di luar negeri, Tertanggung berkoordinasi terlebih dahulu dengan Penanggung melalui email sebelum prosedur perawatan dilakukan dengan memberikan informasi sebagai berikut :
      • Data Tertanggung (Nama, Tanggal Lahir, Nomor Passport)
      • Nomor Polis
      • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik penunjang (laboratorium, radiologi, patologi, dll) jika ada
      • Diagnosa atau Keluhan Pasien
      • Rumah Sakit yang dituju
    • Prosedur klaim cashless hanya berlaku untuk perawatan inap saja.

     

  2. KLAIM REIMBURSEMENT
    Mohon untuk menyerahkan:

    • Formulir klaim Rawat Inap / Rawat Jalan yang telah dilengkapi;
    • Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter;
    • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
    • Khusus Manfaat Tunjangan Rumah Sakit (santunan harian) dapat menggunakan dokumen legalisir;
    • Untuk klaim santunan meninggal dunia, melampirkan dokumen legalisir surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang, surat keterangan dokter tentang penyebab meninggal dunia, legalisir surat keterangan kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau kecelakaan, salinan identitas diri dan kartu keluarga dari peserta dan ahli waris.

 
CATATAN PENTING:

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Jika kwitansi di atas Rp. 1.000.000,- harus dilengkapi dengan materai.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut. Penanggung berhak untuk memutuskan bahwa alasan tersebut wajar dan layak atau tidak untuk diterima.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
  6. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[-]

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

 

Lihat Asuransi Kesehatan Lainnya…

 

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!