asuransi kapal

Marine Hull and Machinery

SEKILAS PRODUK

Marine Hull & Machinery Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Secara umum, Hull & Machinery Insurance memberikan jaminan atas:

  1. Pertanggungan ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
    • bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
    • kebakaran, ledakan
    • pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
    • pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
    • perompakan
    • kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
    • benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
    • gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  2. Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
    • kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
    • meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
    • kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
    • kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
    • tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.
  3. Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

 
Terdapat 3 (tiga) pilihan klausul yang sering digunakan dalam Hull & Machinery Insurance, yaitu:

  1. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 dengan jaminan Comprehensive;
  2. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 dengan jaminan Total Loss Only, General Average, 3/4THS Collision Liability (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
  3. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 289 dengan jaminan Total Loss Only (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)

 
Jaminan Tambahan (Optional):

  • 4/4THS Collision Liability
  • 4/4THS RDC & FFO
  • Institute War and Strike
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Penanggung tidak memberikan jaminan atas biaya-biaya berikut ini:

  1. pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun;
  2. harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain;
  3. barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan;
  4. hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit;
  5. polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).

 
Pengecualian lain yang terdapat pada polis Machinery & Hull Insurance:

  1. Pengecualian risiko perang
  2. Pengecualian risiko pemogokan
  3. Pengecualian risiko perbuatan jahat
  4. Pengecualian risiko nuklir
[-]
INFORMASI PENTING
  1. KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan di bawah polis Hull & Machinery Insurance. Sebagai syarat minimum adalah sebagai berikut:

    • Memiliki sertifikat Classification (Klas) yang masih berlaku
    • Dokumen wajib perkapalan lengkap dan masih berlaku
    • Usia kapal yang memenuhi syarat untuk jaminan Comprehensive (ITCH 280):
      • High Speed Ferries: 5 Tahun
      • General Cargo: 20 Tahun
      • Ferry, RoRo, Passenger Vessel: 15 Tahun
      • Tug boat, Barge, LCT, Dregger, Supply Vessel: 15 Tahun
      • Tanker: 25 Tahun
      • Cruise Vessel: 20 Tahun

    Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus (business consideration).

  2.  

  3. CLASSIFICATION WARRANTY
    Polis Hull & Machinery Insurance sangat mewajibkan status klas kapal active selama periode polis berjalan (atau saat terjadinya kerugian yang menyebabkan klaim). Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini menyebabkan polis menjadi batal secara otomatis, sehingga pertanggungan asuransi menjadi tidak berlaku.
  4.  

  5. JENIS JAMINAN
    1. Comprehensive
      Memberikan jaminan gabungan atas kerusakan sebagian (partial loss) maupun kerusakan total (total loss).
    2. Total Loss Only
      Terdiri dari:

      1. Actual Total Loss
        • kapal hancur atau musnah (destroyed); atau
        • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
        • Kapal telah dinyatakan hilang.

        Misalnya, kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.

      2. Constructive Total Loss
        • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tersebut bila berhasil diselamatkan.
        • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value).

        Misalnya, kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value).

[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal, Usia, Tonase, dan Klas
  • Jenis Barang yang diangkut (untuk kapal angkutan)
  • Trading Area atau Navigasi
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record
  • Jumlah kapal (fleet) yang diasuransikan

 
Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi berkisar di 0.65 – 2.00% dari Harga Pertanggungan.

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal kecelakaan dimana kerugian atau kerusakan dapat menimbulkan suatu klaim pada pertanggungan ini, pemberitahuan tentang kerugian atau kerusakan itu harus diberikan kepada Penanggung sebelum dilakukan survey dan juga, jika Kapal Yang Dipertanggungkan berada di luar negeri, kepada Agen Lloyd terdekat sehingga seorang surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung jika Penanggung menghendaki hal itu.
  2. Penanggung berhak untuk menentukan ke pelabuhan mana Kapal Yang Dipertanggungkan harus dibawa untuk menjalani doking atau perbaikan (biaya tambahan sebenarnya dari pelayaran tersebut yang timbul dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung tersebut akan dibayar kembali oleh Penanggung kepada Tertanggung) dan Penanggung mempunyai hak veto mengenai suatu tempat perbaikan atau sebuah perusahaan perbaikan.
  3. Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut telah dilakukan dan suatu tender telah diterima oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung. Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda, para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode berlakunya pemberian uang tunjangan tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan kerusakan selain suatu risiko sendiri yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama.
  4. Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, maka potongan sebesar 15% dari jumlah klaim yang pasti akan dikenakan.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Lampirkan:

  1. Ship Particular
  2. Surat Laut/Pas Besar
  3. Sertifikat Klas
  4. NPWP (Perusahaan) atau KTP Shipowner (Individu)
  5. Informasi tambahan:
    • Jenis Barang yang diangkut (untuk kapal angkutan)
    • Trading Area atau Navigasi
    • Harga Pertanggungan
    • Pengalaman Asuransi dan Loss Record

Seluruh dokumen dikirimkan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

Marine Yacht Insurance

SEKILAS PRODUK

Pleasure Craft Insurance merupakan asuransi yang memberikan paket jaminan kerugian atas kapal yacht atau pleasure craft yang Anda miliki dari berbagai macam risiko.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Hull & Machinery
    Jaminan terhadap kerusakan atau kerugian pada Yacht yang disebabkan oleh risiko-risiko berikut ini:

    • bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain (perils of the seas)
    • kebakaran, ledakan
    • pembuangan kargo ke laut (jettison)
    • perompakan (piracy)
    • tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
    • gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
    • kecelakaan pada waktu bongkar muat peralatan, mesin atau bahan bakar
    • perbuatan jahat dan pencurian
    • kelalaian nahkoda dan crew
  2.  

  3. Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
    Menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan operasional dari Yacht (atau Speed Boat) yang meliputi:

    • Property Damage: kerusakan pada kapal lain atau harta benda lainnya
    • Bodily Injury: cidera badan atau kematian orang di sekitar kapal atau di kapal lainnya
    • Legal Costs: biaya-biaya hukum sehubungan dengan penyelesaian perkara
    • Removal of Wreck: biaya-biaya pengangkatan atau untuk menyingkirkan puing-puing kapal
  4.  

  5. Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
    Memberikan santunan kematian atau cacat tetap (death and disablement) atas kecelakaan diri pada operator atau penumpang (crews and passengers).
  6.  

  7. Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)
    Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang-barang dan perlengkapan pribadi operator atau penumpang (crews and passengers) yang berada di kapal pada saat terjadinya kecelakaan, seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya, namun tidak termasuk uang atau cek dan perhiasan.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

No claim shall be allowed in respect of any:

  1. Outboard motor dropping off or falling overboard
  2. Ship’s boat having a maximum designed speed exceeding 17 knots, unless such boat is specially covered herein and subject also to the conditions of the Speedboat Clause 19 below, or is on the parent Vessel or laid up ashore
  3. Ship’s boat not permanenetly marked with the name of the parent Vessel
  4. Sails and protective covers split by the wind or blown away while set, unless in consequence of damage to the spars to which sails are bent, or occasioned by the Vessel being stranded or in collision or contact with any external substance (ice included) other than water
  5. Sails, masts, spars or standing and running rigging while the Vessel is racing, unless the loss or damage is caused by the Vessel being stranded, sunk, burnt, on fire or in collision or contact with any external substance (ice included) other than water
  6. Personal effects
  7. Consumable stores, fishing gear or moorings
  8. Sheathing, or repairs thereto, unless the loss or damage has been caused by the Vessel being stranded, sunk, burnt, on fire or in collision or contact with any external substance (ice included) other than water
  9. Loss or expenditure incurred in remedying a fault in design or construction or any cost or expense incurred by reason of betterman or alteration in design or construction
  10. Motor and connections (but not strut shaft or propeller) electrical equipment and batteries and connections, where the loss or damage has been caused by heavy whether, unless the loss or damage has been caused by the Vessel being immersed, but this clause 10.10 shall not exclude loss or damage caused by the Vessel being stranded or in collision or contact with another vessel, pier or jetty.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. Karakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiberglass yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 17 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30 mil dari garis pantai.
  2. Yacht dan Speed Boat umumnya digunankan untuk keperluas rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation.
  3. Policy Warranty
    • Warranted Pleasure Craft License and all local statutory certificates to be valid and maintained at the time of accident.
    • Warranted vessel to be properly moored / kept at licensed boatel’s / sailing club’s premises when not in use.
    • Warranted person piloting the insured vessel holds a valid license and maintained at the time of accident.
    • Warranted the number of passenger carried does not exceed the number allowed by the port of authority of the insured vessel.
    • Warranted documents of boat must be valid maintain at the time of accident.
  4. Deductibles
    • Hull & Machinery : 0.5% from vessel value on all claims each accident or occurence except Total and/or Constructive Total Loss
    • Legal Liability Cover : 0.5% from vessel value each and every loss in respect of third party property damage only
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal, Usia, dan Tonase
  • Trading Area atau Navigasi
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record

Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi Pleasure Craft Insurance berkisar di 1.50 – 2.75% dari Harga Pertanggungan.

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Report the accident to the port authorities, when appropriate
  2. Do not negotiate, settle, or admit any liability to a third party, and do not waive any right against any other parties
  3. Safely berth the vessel for inspection or investigation
  4. Keep the damaged equipment / parts for inspection
  5. Provide the following documents without delay:
    • Incident report detailing the circumstances of the accident
    • Photos of the damage
    • Repair quotation
    • Copies of the vessel license and the master certificate (if applicable)
    • Maintenance records
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Informasikan “Underwriting Information” dan lampirkan spesifikasi Yacht melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

Protection and Indemnity

SEKILAS PRODUK

Marine P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari kepemilikan atau operasional kapal.

&nsbp;
Keistimewaan:

  • Terdapat kantor operasional di Indonesia, sehingga proses pembelian dan klaim asuransi dapat dilakukan di Indonesia;
  • Operasional P&I khusus yang berkantor pusat di Singapura memiliki staf yang berpengalaman;
  • Memiliki spesialisasi pada kapal ukuran kecil dan sedang, kapal pesiar, dan kapal-kapal khusus;
  • Batas limit yang bervariasi hingga USD 25 juta, dan dapat ditingkatkan menjadi USD 100 juta, bahkan disediakan special limit mulai USD 500 juta hingga USD 1 miliar dengan syarat khusus, yang bekerjasama dengan Asia P&I yang bermarkas di Singapura.
  • Tersedia pertanggungan untuk Kewajiban Kontrak, Operasional Khusus, Tanggung Jawab Kapal Penarik, dan Kewajiban kapal penyelamat.

 
Produk ini merupakan kerjasama antara Great Eastern Asia dan British Marine.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Secara umum, jaminan yang diberikan adalah tanggung jawab hukum (liability) terhadap:

  1. kerusakan, kerugian dan kekurangan pada kargo;
  2. tabrakan dengan kapal lain;
  3. kerusakan atas benda tetap dan mengapung (fixed & floating object) dan harta benda lainnya;
  4. kematian atau cidera akibat kecelakaan dari anggota kru kapal, penumpang, bongkar muat, atau pihak ketiga lainnya ketika berada di kapal atau disebabkan oleh kecelakaan kapal
  5. pencemaran dan pembersihan limbah (polusi);
  6. tanggung jawab lainnya, seperti penyingkiran bangkai kapal (wreck removal), denda dan pinalti (fine and penalty), kerugian umum (general average), dan lain-lain.
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Polis Protection & Indemnity tidak menjamin hal-hal berikut:

  1. asuransi Hull & Machinery
  2. kehilangan atau kerusakan pada kapal dan peralatan kapal
  3. kerugian yang bersifat komersil
  4. kebangkrutan dan penipuan
  5. perdagangan ilegal
  6. perang
  7. penggantian kerugian atas tanggung jawab hukum kontrak
  8. serangan internet (cyber attack)
  9. apabila klaim berkaitan dengan larangan dan batasan berdasarkan resolusi PBB, sanksi perdagangan, sanksi ekonomi, hukum dan perundang-undangan Uni-Eropa, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat
[-]
INFORMASI PENTING

KAPAL YANG DAPAT DIASURANSIKAN (PREFERRED VESSELS)

  • Jenis Kapal: dry cargo vessels, tankers, Self-Propelled Oil Barges (SPOB), offshore vessel and specialist craft, tugs and barges, harbour craft, superyachts.
  • Usia Kapal: maksimal 25 tahun. Usia kapal di atas 25 tahun dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Navigasi Kapal: maksimal ASEAN
  • Tonase Kapal: maksimal 10,000 GT
  • Klasifikasi (Class) Kapal: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau dari anggota International Association of Classification Societies (IACS). Status kapal ‘unclass’ dapat diberikan atas dasar pertimbangan bisnis (business consideration)
  • Jumlah Kapal: minimal 2 kapal
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi/Call sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Jenis Kapal dan Klas Kapal
  • Usia dan Tonase Kapal
  • Trading Area atau Navigasi
  • Manajemen dan Kepemilikan Kapal
  • Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability

Berdasarkan pengalaman kami, umumnya tarif premi berkisar di USD 1,500 – 15,000 per kapal. Premi yang diberikan merupakan Fixed Premium sehingga tidak akan meningkat selama periode pertanggungan (tidak seperti sistem ‘call’ yang dapat berubah walaupun masih dalam periode pertanggungan).

[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Menghubungi Penanggung atau Agent Survey sesegera mungkin setelah mengetahui adanya potensi yang dapat menyebabkan kerugian dari pihak ketiga.
  2. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Informasikan dan lampirkan:

  1. Ship particular
  2. Class Certificate
  3. Trading Area atau Navigasi
  4. Jumlah crew (awak kapal) dan kebangsaannya
  5. Jenis kargo yang diangkut
  6. Informasi mengenai polis Marine Hull & Machinery yang dimiliki
  7. Informasi riwayat klaim
  8. List seluruh kapal yang dimiliki

dan kirim melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

Marine Cargo Insurance

SEKILAS PRODUK

Marine Cargo Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, dan berlaku selama perjalanan yang wajar.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS

PENGECUALIAN UMUM

  1. Kesalahan yang disengaja oleh tertanggung
  2. Kebocoran, berkurangnya berat atau volume, atau keausan yang wajar
  3. Pengemasan/packing yang tidak memadai
  4. Sifat alamiah dari barang
  5. Keterlambatan
  6. Kegagalan keuangan dari pemilik, pengelola, pencarter atau operator kapal
  7. Kerusakan/kejahatan yang disengaja oleh tindakan orang lain (khusus Clause B dan Clause C)
  8. Senjata nuklir atau bahan radioaktif
  9. Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan alat angkut
  10. Perang
  11. Pemogokan, huru-hara, kerusuhan, terorisme atau motif politik
  12. Penyitaan barang oleh pihak yang berwenang

 
dan pengecualian-pengecualian lainnya yang dapat ditambahkan di polis, tergantung jenis atau kondisi pengiriman/pengangkutan.

[-]
INFORMASI PENTING
  1. JENIS POLIS ASURANSI
    1. Single Voyage Policy, yaitu jenis polis untuk pengiriman/pengangkutan yang hanya sekali saja. Setiap permintaan dan persetujuan penjaminan asuransi harus terjadi sebelum loading cargo di gudang/pelabuhan. Perusahaan asuransi akan menerapkan ketentuan “Subject To No Claim” per tanggal persetujuan apabila permintaan asuransi diterima. Minimum Premi adalah Rp. 2,000,000.
    2. Marine Open-Cover Policy (MOP), merupakan jenis polis asuransi pengangkutan untuk periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin. Karakteristik MOP yaitu:
      • Penanggung menerbitkan polis induk yang menjamin secara otomatis seluruh pengiriman/pengangkutan dari Tertanggung selama telah sesuai dengan batasan-batasan pada polis;
      • Penanggung menerbitkan sertifikat polis asuransi yang berfungsi sebagai pencatatan administrasi dan perhitungan premi setiap bulannya. Khusus untuk import/export tetap akan diterbitkan setiap ada pengiriman/pengangkutan dalam bentuk e-polis (polis elektronik).
  2.  

  3. MASA BERLAKU ASURANSI
    Jaminan asuransi berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:

    • Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
    • Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
    • Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;

    mana yang terlebih dahulu terjadi.

  4.  

  5. PERSYARATAN ASURANSI
    1. Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
      • Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
      • Kapal Besi (Kargo), usia maksimal 35 tahun, tonase minimum 1,000 GRT
      • Kapal jenis Tongkang & Tug Boat (single towing only), usia maksimal 25 tahun, tonase minimum 100 GRT
      • Kapal jenis LCT, usia maksimal 20 tahun, tonase minimum 100 GRT
      • Truk dengan bak tertutup atau kontainer
    2. Setiap kapal wajib memiliki sertifikat Classification dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) atau Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Khusus BKI hanya berlaku untuk pelayaran domestik. Sedangkan untuk kapal unclass dapat diterima khusus Open Policy Cover dan usia kapal tidak lebih dari 10 tahun.

    Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).

  6.  

  7. HARGA PERTANGGUNGAN ASURANSI
    Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu maksimum 110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).
  8.  

  9. KETENTUAN POLIS ASURANSI
    • Periode pertanggungan berlaku tahunan (Marine Open Cover Policy) atau per periode (Single Voyage) sesuai dengan tanggal berlaku dan berakhirnya pertanggungan yang tertera pada dokumen polis.
    • Untuk polis Single Voyage berlaku ketentuan “Subject to no claim before binding date” atau tidak ada klaim atau kerugian yang terjadi sebelum diberikannya persetujuan atas pengangkutan.
    • Tertanggung wajib menyampaikan fakta-fakta penting yang berpengaruh terhadap penerbitan polis, dan menyampaikan setiap perubahan informasi yang bersifat penting.
  10.  

  11. PANDUAN JENIS CARGO
    Hampir semua jenis kargo dapat diasuransikan, selama tidak masuk di dalam daftar Excluded Cargo di bawah ini. Sedangkan untuk Cargo Need Special Approval akan dipertimbangkan sesuai permintaan yang masuk.

    • Excluded Cargo: Livestock and Bloodstock, Rejection Goods, Prohibition and Embargo Risks, Confiscation Risks, Satellites, Launch Vehicles and/or Major Parts thereof, Energy Risks (onshore/offshore).
    • Cargo Need Special Approval: Military Weapons; Stock-Through-Put Risks; Project Cargo; Bulk Cargo (dry/liquid); Temperature Controlled Goods (except Meat & Frozen Food); Fine Art, Antique, Wooden Craft, Statue, Gold, Bullion, Diamond and other Precious Steel/Stones; Money/Cash, Bank Notes, Documents, Cheque, Giro, Vouchers, and the like; Personal Effect, House/Office moving.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Sifat Barang (padat/logam, cair, gas, powder, smell, self-combustion, dll)
  • Jenis Packing
  • Jenis Alat Angkut
  • Rute Pengiriman/Pengangkutan
  • Pilihan Jaminan dan Perluasan Jaminan
  • Harga Pertanggungan
  • Loss Ratio dalam 3 tahun terakhir

 
Berdasarkan informasi tersebut, umumnya tarif premi berkisar di:

  • Single Voyage: 0.10 – 0.30% dari Harga Pertanggungan, dengan premi minimum Rp. 2,000,000
  • Marine Open Cover: 0.08 – 0.15% dari Harga Pertanggungan, dengan estimasi total premi minimum Rp. 50,000,000 per tahun
  • [-]
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Quotation”;
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting;
  3. Quotation atau Penawaran akan kami berikan dalam waktu 1-5 hari kerja (tergantung kerumitan permohonan) setelah semua informasi yang kami terima;
  4. Pemohon menandatangani Quotation yang telah kami berikan;
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon;
  6. Penting: Polis tidak dapat dibatalkan apabila pengiriman sudah berjalan. Kesepakatan harus sudah terjadi sebelum pengiriman dimulai. Penanggung berhak memberikan kondisi khusus atau menolak permintaan apabila pengiriman sudah dimulai. Kami menyarankan untuk memilih Open Cover Policy untuk pengiriman yang rutin, sehingga pelaporan data dapat lebih fleksibel dan bisa mendapatkan tarif khusus;
  7. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp di +6281331064766.
[-]

 

Brosur Produk Dapatkan Quotation

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!